Shalat sambil menggendong bayi
Shalat sambil menggendong bayi
Shalat sambil menggendong bayi diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan hadits Shahih Bukhari dan Muslim di mana Rasulullah ﷺ pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab. Rasulullah ﷺ menggendong saat berdiri dan meletakkannya saat sujud. Hukum ini berlaku baik shalat fardhu maupun sunnah.
Dengan Syarat:
1. Anak Harus Suci: Bayi yang digendong tidak boleh dalam keadaan najis (badan atau pakaian/popoknya).
2. Kondisi Bayi: Diutamakan menggunakan popok yang bersih agar shalat tetap sah.
Hadits ini menunjukkan kasih sayang Rasulullah ﷺ dan fleksibilitas dalam ibadah.
Hadits Riwayat Muslim:
“Aku melihat Nabi ﷺ mengimami orang-orang shalat sedangkan Umamah binti Abi al-‘Ash, putri Zainab binti Rasulullah ﷺ, ada di atas bahunya. Jika ruku’ beliau meletakkannya, dan jika berdiri beliau mengangkatnya kembali.” (HR. Muslim, No. 543).
Komentar
Posting Komentar