Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram: Kampanye untuk Shalat tanpa Perlu Berdesak-desakan

Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram: Kampanye untuk Shalat tanpa Perlu Berdesak-desakan 

Otoritas Kerajaan untuk Kota Makah dan Tanah Suci mengumumkan peluncuran kampanye “Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram” untuk tahun ketiga berturut‑turut. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang batas‑batas wilayah haram dan menjelaskan keutamaan shalat di dalamnya. Kampanye ini merupakan bagian dari upaya penyuluhan berkelanjutan. 

Gerakan ini menitikberatkan pada sosialisasi kepada warga Makkah dan para peziarah bahwa pahala shalat di dalam batas Tanah Haram setara dengan seratus ribu shalat. Keutamaan ini mencakup seluruh masjid yang terletak di dalam batas tersebut. 

Penyuluhan ini juga menyoroti sejumlah masjid dalam kawasan haram, seperti Masjid Aisyah Ar‑Rajhi di Nasim, Masjid Imam Ad-Da’wah di ‘Awaali, Masjid Al‑Muhajirin di Syawqiyyah, dan Masjid Syaikh Abdul Aziz bin Baz di ‘Aziziyah, di samping masjid‑masjid lain di dalam wilayahnya. 

Inisiatif ini bertujuan mendorong penduduk dan pengunjung untuk menunaikan shalat di masjid‑masjid lingkungan mereka yang berada dalam batas Tanah Haram. Sehingga mereka dapat meraih keutamaan tempat itu tanpa perlu berdesak‑desakan atau merasa terbebani. 

Kampanye ini berlangsung selama bulan Ramadhan, mencakup materi bimbingan dan konten digital untuk mengenalkan batas Tanah Haram dan masjid‑masjidnya. Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah instansi yang beroperasi di kota suci, dengan tujuan meningkatkan pengalaman ibadah yang nyaman bagi warga Makkah dan tamu‑tamu Allah. 

Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram

Terkait dalam masalah ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid III, halaman 80 mengatakan bahwa bagi jemaah haji lansia, sakit, dan berisiko kesehatan tinggi, atau jemaah yang jauh dari Masjidil Haram, yang terpaksa shalat di hotel atau tenda, pahala shalatnya tetap sama dengan shalat di Masjidil Haram, yakni digandakan hingga 1000 sampai 100.000 kali.   

Alasannya, kata Ibnu Hajar, yang mengutip pendapat Imam Nawawi, seluruh Tanah Haram Makkah dianggap sebagai bagian dari Masjidil Haram. Hal ini menjadikan shalat di area Tanah Haram Makkah, mendapatkan keutamaan shalat.  Bahkan, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "Masjidil Haram" itu mencakup seluruh Kota Makkah. Pendapat ini memperkuat kesucian dan kemuliaan Makkah sebagai pusat ibadah umat Islam.

قال النووي : ينبغي أن يحرص المصلي على الصلاة في الموضع الذي كان في زمانه صلى الله عليه وسلم دون ما زيد فيه بعده ، لأن التضعيف إنما ورد في مسجده ، وقد أكده بقوله هذا ، بخلاف مسجد مكة ، فإنه يشمل جميع مكة ، بل صحح النووي أنه يعم جميع الحرم . 

Artinya; Imam Nawawi berkata: "Seorang shalat hendaknya berusaha shalat di tempat yang dahulu di zaman Rasulullah SAW tanpa ada penambahan setelahnya. Karena pelipatgandaan pahala shalat hanya diriwayatkan di masjid beliau, dan beliau menegaskan hal ini dengan perkataannya. Berbeda dengan Masjid Mekkah [Masjidil Haram], yang mencakup seluruh kota Mekkah. Bahkan Imam Nawawi menshahihkan bahwa Masjidil Haram mencakup seluruh Tanah Haram." [Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid III, [Mekkah: Darul Rayyan lit Turats,1986 M] halaman 80]. 

Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, dalam kitab Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abadi ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Jilid XII, halaman 537 bahwa hadis tentang pahala shalat yang berlipat ganda di Masjidil Haram tidak hanya berlaku di masjid tersebut saja, tetapi di seluruh kawasan Tanah Haram. 

Dengan kata lain, pahala shalat di hotel tempat jemaah haji menginap pun juga berlipat ganda. Hal ini menunjukkan bahwa keutamaan Tanah Haram tidak hanya terbatas pada Masjidil Haram, tapi juga meliputi seluruh wilayah suci tersebut. 

قوله: (وقيل جميع الحرم ) الأصح عند النووي أن تضعيف الصلاة يعم جميع الحرم ولا يختص بالمسجد ولا بمكة كذا نقله ابن زياد في الاعتكاف عن فتاويه عن الكوكب للرداد وأقره ولم يتعقبه اهـ 

Artinya; Dikatakan bahwa pendapat yang paling sahih menurut An-Nawawi adalah bahwa penggandaan pahala shalat berlaku di seluruh kawasan Tanah Haram, tidak hanya di Masjidil Haram saja atau Mekah saja. Hal ini diriwayatkan oleh Ibn Ziyad dalam kitabnya tentang I'tikaf dari fatwa-fatwanya, bersumber dari Al-Kawkab Ar-Raddad, dan beliau (Ibn Ziyad) membenarkannya tanpa berkomentar. (Selesai) [Syekh Abdul Hamid al-Syarwani,  kitab Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abadi ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, Jilid XII, [Beirut: Darul Kutub 'Ilmiyah, 1971], halaman 537]. 

Lebih lanjut, dalam kitab Mughni Muhtaj, Jilid IV, halaman 491, karya Syekh Syamsuddin al-Khathib al-Syarbini, bahwa perlu dicatat bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram mencakup seluruh area Tanah Haram di Mekkah, bukan hanya tempat untuk melakukan tawaf atau bangunan Masjid saja.  Hal ini ditegaskan oleh Imam Al-Mawardi dan diikuti oleh para ulama fikihlainnya. Mereka berpendapat bahwa pahala shalat di seluruh area Tanah Haram sama seperti pahala shalat di dalam Masjidil Haram.  

تنبيه: المراد بالمسجد الحرام جميع الحرم، لأنه موضع الطواف فقط، فقد جزم الماوردي بأن حرم مكة كمسجدها في المضاعفة وتبعه المصنف في مناسكه، وجزم به الحاوي الصغير، ونقل الإمام عن شيخه أنه لو نذر الصلاة في الكعبة فصلى في أطراف المسجد خرج عن نذره لأن الجميع من المسجد الحرام، وإن كانت في الكعبة زيادة فضيلة 

Artinya; Peringatan: Yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh area haram, karena hanya tempat untuk melakukan tawaf. Al-Mawardi menegaskan bahwa حرم مكة (haram Mekah) sama dengan masjidnya dalam hal pahala yang berlipat ganda. Hal ini diikuti oleh penulis dalam kitabnya tentang manasik haji, dan ditegaskan pula dalam kitab Al-Hawy Al-Shaghir. Imam (Al-Mawardi) menukil dari gurunya bahwa jika seseorang bernadzar untuk sholat di Ka'bah, kemudian sholat di pinggiran masjid, maka dia telah menunaikan nadzarnya, karena seluruh area tersebut termasuk Masjidil Haram, meskipun sholat di Ka'bah memiliki فضيلة (keutamaan) yang lebih besar. [Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khathib al-Syarbini , Mughni Muhtaj, Jilid IV,  [Beirut: Darul Magrifah, tt]halaman 491 ]. 

Dengan demikian, meskipun lansia atau orang yang berhalangan tidak dapat shalat langsung di Masjidil Haram, mereka tetap mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang menjelaskan bahwa seluruh Tanah Haram Makkah termasuk dalam keutamaan pahala shalat di Masjidil Haram. 


Dengan kata lain, shalat di manapun di kawasan Tanah Haram, termasuk di hotel tempat mereka menginap, tetap mendapatkan pahala yang berlipat ganda seperti shalat di Masjidil Haram. Keutamaan ini merupakan karunia Allah SWT bagi para lansia dan orang yang berhalangan, agar mereka tetap bisa merasakan pahala besar meskipun tidak bisa shalat di Masjidil Haram secara langsung. 

Sumber ; 

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah