Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram: Kampanye untuk Shalat tanpa Perlu Berdesak-desakan
Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram: Kampanye untuk Shalat tanpa Perlu Berdesak-desakan
Otoritas Kerajaan untuk Kota Makah dan Tanah Suci mengumumkan peluncuran kampanye “Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram” untuk tahun ketiga berturut‑turut. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang batas‑batas wilayah haram dan menjelaskan keutamaan shalat di dalamnya. Kampanye ini merupakan bagian dari upaya penyuluhan berkelanjutan.
Gerakan ini menitikberatkan pada sosialisasi kepada warga Makkah dan para peziarah bahwa pahala shalat di dalam batas Tanah Haram setara dengan seratus ribu shalat. Keutamaan ini mencakup seluruh masjid yang terletak di dalam batas tersebut.
Penyuluhan ini juga menyoroti sejumlah masjid dalam kawasan haram, seperti Masjid Aisyah Ar‑Rajhi di Nasim, Masjid Imam Ad-Da’wah di ‘Awaali, Masjid Al‑Muhajirin di Syawqiyyah, dan Masjid Syaikh Abdul Aziz bin Baz di ‘Aziziyah, di samping masjid‑masjid lain di dalam wilayahnya.
Inisiatif ini bertujuan mendorong penduduk dan pengunjung untuk menunaikan shalat di masjid‑masjid lingkungan mereka yang berada dalam batas Tanah Haram. Sehingga mereka dapat meraih keutamaan tempat itu tanpa perlu berdesak‑desakan atau merasa terbebani.
Kampanye ini berlangsung selama bulan Ramadhan, mencakup materi bimbingan dan konten digital untuk mengenalkan batas Tanah Haram dan masjid‑masjidnya. Kegiatan ini dilakukan bersama sejumlah instansi yang beroperasi di kota suci, dengan tujuan meningkatkan pengalaman ibadah yang nyaman bagi warga Makkah dan tamu‑tamu Allah.
Makkah Seluruhnya adalah Tanah Haram
Terkait dalam masalah ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid III, halaman 80 mengatakan bahwa bagi jemaah haji lansia, sakit, dan berisiko kesehatan tinggi, atau jemaah yang jauh dari Masjidil Haram, yang terpaksa shalat di hotel atau tenda, pahala shalatnya tetap sama dengan shalat di Masjidil Haram, yakni digandakan hingga 1000 sampai 100.000 kali.
Alasannya, kata Ibnu Hajar, yang mengutip pendapat Imam Nawawi, seluruh Tanah Haram Makkah dianggap sebagai bagian dari Masjidil Haram. Hal ini menjadikan shalat di area Tanah Haram Makkah, mendapatkan keutamaan shalat. Bahkan, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "Masjidil Haram" itu mencakup seluruh Kota Makkah. Pendapat ini memperkuat kesucian dan kemuliaan Makkah sebagai pusat ibadah umat Islam.
قال النووي : ينبغي أن يحرص المصلي على الصلاة في الموضع الذي كان في زمانه صلى الله عليه وسلم دون ما زيد فيه بعده ، لأن التضعيف إنما ورد في مسجده ، وقد أكده بقوله هذا ، بخلاف مسجد مكة ، فإنه يشمل جميع مكة ، بل صحح النووي أنه يعم جميع الحرم .
Artinya; Imam Nawawi berkata: "Seorang shalat hendaknya berusaha shalat di tempat yang dahulu di zaman Rasulullah SAW tanpa ada penambahan setelahnya. Karena pelipatgandaan pahala shalat hanya diriwayatkan di masjid beliau, dan beliau menegaskan hal ini dengan perkataannya. Berbeda dengan Masjid Mekkah [Masjidil Haram], yang mencakup seluruh kota Mekkah. Bahkan Imam Nawawi menshahihkan bahwa Masjidil Haram mencakup seluruh Tanah Haram." [Imam Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid III, [Mekkah: Darul Rayyan lit Turats,1986 M] halaman 80].
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, dalam kitab Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abadi ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Jilid XII, halaman 537 bahwa hadis tentang pahala shalat yang berlipat ganda di Masjidil Haram tidak hanya berlaku di masjid tersebut saja, tetapi di seluruh kawasan Tanah Haram.
Dengan kata lain, pahala shalat di hotel tempat jemaah haji menginap pun juga berlipat ganda. Hal ini menunjukkan bahwa keutamaan Tanah Haram tidak hanya terbatas pada Masjidil Haram, tapi juga meliputi seluruh wilayah suci tersebut.
قوله: (وقيل جميع الحرم ) الأصح عند النووي أن تضعيف الصلاة يعم جميع الحرم ولا يختص بالمسجد ولا بمكة كذا نقله ابن زياد في الاعتكاف عن فتاويه عن الكوكب للرداد وأقره ولم يتعقبه اهـ
Artinya; Dikatakan bahwa pendapat yang paling sahih menurut An-Nawawi adalah bahwa penggandaan pahala shalat berlaku di seluruh kawasan Tanah Haram, tidak hanya di Masjidil Haram saja atau Mekah saja. Hal ini diriwayatkan oleh Ibn Ziyad dalam kitabnya tentang I'tikaf dari fatwa-fatwanya, bersumber dari Al-Kawkab Ar-Raddad, dan beliau (Ibn Ziyad) membenarkannya tanpa berkomentar. (Selesai) [Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, kitab Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abadi ala Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, Jilid XII, [Beirut: Darul Kutub 'Ilmiyah, 1971], halaman 537].
Lebih lanjut, dalam kitab Mughni Muhtaj, Jilid IV, halaman 491, karya Syekh Syamsuddin al-Khathib al-Syarbini, bahwa perlu dicatat bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram mencakup seluruh area Tanah Haram di Mekkah, bukan hanya tempat untuk melakukan tawaf atau bangunan Masjid saja. Hal ini ditegaskan oleh Imam Al-Mawardi dan diikuti oleh para ulama fikihlainnya. Mereka berpendapat bahwa pahala shalat di seluruh area Tanah Haram sama seperti pahala shalat di dalam Masjidil Haram.
تنبيه: المراد بالمسجد الحرام جميع الحرم، لأنه موضع الطواف فقط، فقد جزم الماوردي بأن حرم مكة كمسجدها في المضاعفة وتبعه المصنف في مناسكه، وجزم به الحاوي الصغير، ونقل الإمام عن شيخه أنه لو نذر الصلاة في الكعبة فصلى في أطراف المسجد خرج عن نذره لأن الجميع من المسجد الحرام، وإن كانت في الكعبة زيادة فضيلة
Artinya; Peringatan: Yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh area haram, karena hanya tempat untuk melakukan tawaf. Al-Mawardi menegaskan bahwa حرم مكة (haram Mekah) sama dengan masjidnya dalam hal pahala yang berlipat ganda. Hal ini diikuti oleh penulis dalam kitabnya tentang manasik haji, dan ditegaskan pula dalam kitab Al-Hawy Al-Shaghir. Imam (Al-Mawardi) menukil dari gurunya bahwa jika seseorang bernadzar untuk sholat di Ka'bah, kemudian sholat di pinggiran masjid, maka dia telah menunaikan nadzarnya, karena seluruh area tersebut termasuk Masjidil Haram, meskipun sholat di Ka'bah memiliki فضيلة (keutamaan) yang lebih besar. [Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khathib al-Syarbini , Mughni Muhtaj, Jilid IV, [Beirut: Darul Magrifah, tt]halaman 491 ].
Dengan demikian, meskipun lansia atau orang yang berhalangan tidak dapat shalat langsung di Masjidil Haram, mereka tetap mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Hal ini berdasarkan pendapat ulama yang menjelaskan bahwa seluruh Tanah Haram Makkah termasuk dalam keutamaan pahala shalat di Masjidil Haram.
------------
Dengan kata lain, shalat di manapun di kawasan Tanah Haram, termasuk di hotel tempat mereka menginap, tetap mendapatkan pahala yang berlipat ganda seperti shalat di Masjidil Haram. Keutamaan ini merupakan karunia Allah SWT bagi para lansia dan orang yang berhalangan, agar mereka tetap bisa merasakan pahala besar meskipun tidak bisa shalat di Masjidil Haram secara langsung.
Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?
Jawaban dari ulama di Darul Ifta’:
Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan.
Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama:
Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.
Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588)
Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.”
Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.
Pendapat kedua:
Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298.
Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum.
Untuk Lebih Hati-Hati
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam.
Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.
Sumber ;

Komentar
Posting Komentar