Ulil Abshar Abdalla: Sogokan Hasanah, Boleh!


Ulil Abshar Abdalla: Sogokan Hasanah, Boleh!

ISU suap — atau dalam terminologi fiqh disebut risywah — selalu menjadi tema sensitif di ruang sosial-politik dan moral keagamaan. Dalam masyarakat yang religius seperti Indonesia, setiap praktik yang mengandung aroma suap selalu dikaitkan dengan dosa besar, ketidakadilan, dan kemerosotan moral. Namun, dalam perkembangan diskursus Islam kontemporer, muncul tafsir-tafsir baru yang mencoba menafsirkan ulang praktik suap dengan alasan tertentu, seperti “niat baik”, “hadiah”, atau bahkan “sogokan hasanah”.

Ungkapan terakhir ini — “sogokan hasanah” — muncul secara satiris dan provokatif, terutama setelah beberapa tokoh intelektual Muslim mencoba memisahkan antara suap yang haram dengan “hadiah yang baik niatnya”. Salah satu nama yang kerap muncul dalam polemik semacam ini adalah Ulil Abshar Abdalla. Ia bukan tokoh sembarangan. Ulil adalah seorang intelektual Islam progresif, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), penulis kolom, dan menantu dari kiai kharismatik KH. Mustofa Bisri (Gus Mus). Namun, hampir setiap gagasannya selalu melahirkan kontroversi.

Untuk menilai apakah “sogokan hasanah” dapat dibenarkan secara agama dan hukum, esai ini akan menelusuri hukum suap dalam kitab kuning, tafsir fiqh klasik dan kontemporer, posisi hukum positif Indonesia, serta mengaitkannya dengan pola berpikir Ulil Abshar Abdalla yang sejak lama gemar mendobrak tafsir konvensional.

1. Suap dalam Perspektif Kitab Kuning dan Fiqh Klasik

Dalam khazanah klasik Islam, risywah didefinisikan sebagai “segala bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang bukan haknya.” Para fuqaha (ahli hukum Islam) sepakat bahwa rishwah termasuk dosa besar karena merusak keadilan dan mengubah kebenaran. Dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi disebutkan:

> “Risywah adalah pemberian kepada hakim agar memenangkan perkara yang tidak semestinya dimenangkan. Itu termasuk dosa besar dan pelakunya dilaknat oleh Allah.”

Dalam Tafsir al-Qurthubi, ayat “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan itu) kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188) dijadikan landasan larangan suap.

Ulama mazhab berbeda dalam detail hukumnya, tetapi sepakat pada substansi: memberi sesuatu untuk mendapatkan keputusan yang tidak adil adalah haram mutlak. Bahkan, menurut Ibn Katsir, baik pemberi maupun penerima sama-sama berdosa, sebagaimana hadis Nabi SAW:

> “Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Kitab kuning pesantren seperti Nihayah az-Zain, Fath al-Qarib, dan Hasyiyah al-Bajuri juga menegaskan hal serupa. Risywah tidak hanya terbatas pada pengadilan, tetapi mencakup semua relasi kekuasaan — dari pejabat publik hingga pemimpin kecil di desa.

Namun, dalam teks klasik juga dikenal satu istilah pembeda penting: hiba (hadiah). Dalam Islam, hadiah diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak terkait jabatan. Ketika hadiah diberikan kepada pejabat karena jabatannya, ia berubah status menjadi rishwah. Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin mengingatkan bahwa pejabat yang menerima hadiah dari orang yang memiliki kepentingan jabatan berarti telah menggadaikan amanah.

2. Pandangan Kontemporer: Antara Larangan dan Keringanan

Ulama kontemporer banyak membahas “zona abu-abu” antara hadiah dan suap. Yusuf al-Qaradawi dalam al-Halal wal-Haram fil Islam menegaskan bahwa hukum asal suap adalah haram, tetapi ada kondisi darurat di mana pemberian semacam itu dapat dibenarkan, yakni jika seseorang dipaksa untuk menyogok agar mendapatkan hak yang memang miliknya.

Misalnya, jika seorang warga hanya bisa mengurus KTP dengan “uang pelicin”, sementara itu adalah hak administratifnya, maka dosa lebih besar ditimpakan pada penerima, bukan pemberi. Namun, Qardawi tetap menegaskan bahwa perbuatan semacam itu tetap tercela dan harus dihapuskan dari sistem.

Asy-Syaukani dan Ibn Taimiyyah menolak keras segala bentuk kompromi terhadap suap. Menurut mereka, dalih “niat baik” tidak dapat mengubah hukum. Dalam bahasa tegas Ibn Taimiyyah:

> “Jika suap dibenarkan dengan alasan maslahat pribadi, maka seluruh keadilan akan runtuh.”

Dari sini tampak dua aliran besar: pertama, ulama tekstualis yang menolak segala bentuk suap tanpa pengecualian; kedua, ulama kontekstualis yang memberi ruang darurat. Namun, kedua-duanya sepakat bahwa praktik suap, dalam keadaan normal, adalah haram secara mutlak.

3. Perspektif Sosial-Teologis

Lebih dari sekadar dosa individu, suap adalah kejahatan sosial. Ia menghancurkan struktur keadilan publik, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menumbuhkan budaya hipokrisi. Dalam maqashid al-syariah, tujuan utama hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifz al-mal). Suap jelas bertentangan dengan prinsip menjaga harta karena merampas hak orang lain secara batil.

Karena itu, banyak ulama memandang suap sebagai bentuk fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi). Imam Ibn Qayyim menyebutnya “penyakit masyarakat yang menular”, sebab ia menular dari satu jabatan ke jabatan lain, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

4. Suap dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, suap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 5 dan 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa siapa pun yang memberi atau menerima sesuatu untuk memengaruhi keputusan pejabat publik dapat dipidana.

Undang-undang ini juga mengenal istilah gratifikasi, yaitu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat karena jabatannya. Gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK agar tidak dianggap suap.

Hukum positif Indonesia bahkan mengatur bahwa niat baik sekalipun tidak bisa menghapus unsur pidana. Artinya, ketika seorang pejabat menerima “hadiah” dari pihak yang memiliki kepentingan, maka itu tetap dianggap gratifikasi yang mencurigakan.

Dengan demikian, dari sisi hukum negara, tidak ada istilah “sogokan hasanah”. Semua bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan publik wajib dicurigai sebagai potensi suap.

5. “Sogokan Hasanah”: Manipulasi Semantik yang Berbahaya

Istilah “sogokan hasanah” secara linguistik adalah oksimoron — dua kata yang saling bertentangan. Sogokan bermakna negatif, sedangkan hasanah berarti kebajikan. Ketika dua istilah ini disatukan, maka sesungguhnya yang terjadi adalah pembalikan moral melalui permainan bahasa.

Dalam kajian semiotika politik, penyematan istilah positif pada tindakan negatif disebut reframing moral. Tujuannya untuk menormalisasi perilaku yang semestinya dikecam. Sama seperti ketika nepotisme disebut “politik kekeluargaan” atau korupsi disebut “uang lelah”.

Bahaya dari “sogokan hasanah” bukan hanya pada praktiknya, tetapi pada mentalitas yang dihasilkannya. Ia mengaburkan batas antara yang halal dan haram, antara hadiah dan kejahatan.

Dalam konteks fiqh, apapun yang dimaksudkan untuk memengaruhi kebijakan publik — meskipun dikemas dengan niat baik — tetap termasuk rishwah. Imam Nawawi menegaskan:

> “Seseorang yang memberikan sesuatu untuk memperlancar urusannya yang seharusnya bisa dilakukan tanpa itu, maka pemberi dan penerima sama-sama berdosa.”

6. Ulil Abshar Abdalla: Antara Liberalitas dan Kontroversi

Ulil Abshar Abdalla dikenal sebagai intelektual muda NU yang menolak tunduk pada arus konservatif. Ia pernah menulis artikel “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” pada awal 2000-an yang memicu badai kritik dari para ulama tradisional. Artikel itu dianggap terlalu liberal karena menyamakan semua agama dan menafsirkan hukum Islam secara rasionalistik.

Kehadirannya dalam wacana Islam progresif Indonesia menandai pergeseran cara berpikir sebagian generasi muda NU yang mulai mengedepankan kebebasan interpretasi atas teks. Namun, banyak pula yang menilai Ulil terlalu berani “bermain-main” dengan teks suci tanpa batas etika.

Ketika kemudian Ulil menikah dengan putri Gus Mus, banyak yang berharap terjadi proses ijtihad kultural — bahwa ia akan lebih “adem” dan menyesuaikan diri dengan arus tradisi pesantren. Namun, gaya berpikir Ulil tetap tak berubah: ia terus menulis dengan nada kritis, kadang provokatif, dan tak jarang sarkastik.

Meskipun Gus Mus dikenal sangat terbuka, banyak kalangan NU yang merasa Ulil sering melewati batas kepantasan dalam menafsirkan agama. Namun, dari sudut akademis, Ulil hanya melanjutkan tradisi berpikir Islam modernis yang lebih menekankan rasionalitas dibanding literalisme.

7. Antara Kebebasan Intelektual dan Bahaya Normalisasi

Kebebasan berpikir adalah hak setiap intelektual, termasuk Ulil. Namun, setiap gagasan yang dilontarkan di ruang publik harus diuji dengan dua kriteria: validitas ilmiah dan dampak sosial. Ketika seorang intelektual berbicara soal “sogokan yang baik” atau “hadiah yang bermoral”, ia tak hanya berdebat soal fiqh, tetapi juga sedang bermain di wilayah moral publik.

Islam memang memberi ruang ijtihad, tetapi ijtihad yang bertentangan dengan prinsip dasar syariah — seperti keadilan dan amanah — adalah bentuk penyimpangan epistemologis. Dalam konteks ini, gagasan-gagasan ekstrem seperti “sogokan hasanah” berpotensi melemahkan semangat antikorupsi umat.

Lebih jauh, dalam struktur sosial-politik Indonesia, gagasan semacam itu bisa dipakai untuk membenarkan praktik korupsi yang telah membudaya. Kata-kata yang menyejukkan seperti “niat baik”, “hadiah”, atau “terima kasih” dapat menjadi pelindung bagi praktik transaksional yang sesungguhnya keji.

8. Integrasi Nilai Agama dan Negara

Baik agama maupun negara sama-sama menolak suap. Islam memandangnya sebagai dosa besar; hukum positif menjadikannya tindak pidana. Keduanya sepakat bahwa suap menghancurkan keadilan dan merusak moral publik.

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati ketika tokoh-tokoh publik mencoba mengaburkan batas antara hadiah dan suap. Dalam konteks ini, tugas ulama dan akademisi adalah meluruskan makna, bukan memelintirnya.

Fatwa dan hukum harus berjalan seiring. Negara menindak, agama menanamkan nilai. Tidak boleh ada kompromi terhadap suap, baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau “hadiah terima kasih”.

9. Refleksi Etis dan Penutup

Polemik tentang “sogokan hasanah” menjadi cermin bagaimana masyarakat Indonesia masih gamang antara nilai moral dan realitas birokrasi. Ketika hukum tak tegak dan budaya patronase begitu kuat, maka muncul justifikasi semantik seperti “hadiah niat baik” untuk menutupi praktik suap.

Namun, dari perspektif keilmuan fiqh, etik sosial, dan hukum positif, tidak ada ruang untuk membenarkan suap. Ulil Abshar Abdalla, sebagai intelektual publik, tentu bebas berpendapat. Tetapi kebebasan berpikir bukanlah tiket untuk merelatifkan kebenaran moral.

Dalam Islam, keadilan tidak lahir dari logika transaksi, melainkan dari amanah dan tanggung jawab. Jika setiap pemberian disebut “hasanah”, maka kebaikan akan kehilangan makna. Jika setiap suap disamarkan sebagai “hadiah”, maka keadilan akan menjadi permainan kata.

Dengan demikian, “sogokan hasanah” hanyalah paradoks linguistik yang tak memiliki pijakan teologis maupun hukum. Ia adalah bentuk manipulasi moral yang harus dilawan dengan akal sehat, dalil yang sahih, dan komitmen etis. Ulil boleh berpikir bebas, tetapi masyarakat berhak menimbang dan menolak gagasan yang bertentangan dengan nurani dan ajaran Islam.


Baca juga : 
Kesimpulan :

Tidak ada “sogokan hasanah” dalam Islam, sebagaimana tidak ada “dosa baik” dalam etika. Segala bentuk suap, sekecil apa pun, tetaplah rishwah yang haram. Kitab kuning menolak, hukum negara menindak, dan nurani manusia menolak. Perdebatan semacam ini penting bukan untuk mengadili Ulil, tetapi untuk mengingatkan bahwa akal budi harus berjalan seiring dengan keadilan moral.

Sumber : https://www.rmoljatim.id/

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah