HUKUM MEMBUNGKUKKAN BADAN KEPADA MANUSIA


HUKUM MEMBUNGKUKKAN BADAN KEPADA MANUSIA

Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Beliau mengatakan: “Seorang lelaki pernah mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟

“Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya; Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ”Tidak boleh” (HR. At-Tirmidzi no. 2728 , Ibnu Majah no.3702, Ahmad no.13044)

Para ulama ‘Al-Lajnah Ad-Daimah’ pernah ditanya: “Apakah boleh seorang anak kecil membungkuk (atau menundukkan diri) kepada orang yang lebih tua ketika bertemu saat memberikan salam; dalam rangka memberikan penghargaan dan penghormatan?”

Jawaban:
Para ulama sepakat; Membungkuk (atau menunduk) tidak boleh diberikan kepada satu jenis makhlukpun. Karena perbuatan itu hanya boleh diberikan untuk Allah, dalam rangka mengagungkan-Nya.

Dan sungguh telah sah sebuah riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang larangan perbuatan itu (membungkuk) untuk selain Allah. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Vol.1 131/24).

Sumber : https://fb.watch/

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi