Haram Hukum Monetisasi (Pendapatan YouTube) kontennya menyebarkan kebohongan dan bid'ah,


Haram Hukum Monetisasi (Pendapatan YouTube) kontennya menyebarkan kebohongan dan bid'ah

Hukum membuat atau menyebarkan konten dakwah yang mengajarkan bid'ah (mengada-ada dalam syariat) atau menyebarkan cerita khurafat (dongeng dusta/takhayul tanpa dalil sah) di YouTube adalah haram dan tidak halal dalam Islam.

Platform digital seperti YouTube hanyalah sebuah alat (sarana). Hukum kontennya bergantung sepenuhnya pada isi materi yang disampaikan.

Alasan Mengapa Konten Tersebut Dilarang:

• Merusak Akidah dan Mengajarkan Kesesatan

• Bid'ah dalam ibadah dilarang keras karena menambah atau mengubah ketentuan agama yang sudah disempurnakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengadakan hal baru dalam urusan agama kami yang bukan dari bagiannya, maka amalan itu ditolak." (HR. Bukhari & Muslim).

• Khurafat (seperti cerita mistis tanpa dasar, kesaktian berlebihan yang tidak logis, atau ramalan nasib) dapat menjerumuskan penonton ke dalam dosa syirik jika mereka mulai memercayai adanya kekuatan selain Allah.

• Dosa Jariyah (Dosa yang Terus Mengalir)
Menyebarkan ajaran keliru di YouTube berpotensi ditonton oleh ribuan bahkan jutaan orang. Pembuat konten tidak hanya menanggung dosanya sendiri, tetapi juga ikut menanggung dosa dari setiap orang yang tersesat atau mempraktikkan ajaran keliru tersebut karena menonton videonya.

• Status Monetisasi (Pendapatan YouTube)
Karena isi kontennya menyebarkan kebohongan, bid'ah, atau khurafat yang dilarang agama, maka penghasilan atau adsense yang diperoleh dari video tersebut juga menjadi tidak berkah dan haram untuk dinikmati.

Pengecualian yang Diperbolehkan (Halal):

Menceritakan atau menampilkan materi bid'ah dan khurafat di YouTube menjadi halal bahkan berpahala, apabila tujuannya adalah untuk edukasi, membantah kesesatannya (radd), dan meluruskan umat agar kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih. 


Hukum like dan subscribe video youtube dakwah ahlul bid'ah :

Hukum menekan tombol like dan subscribe pada video dakwah ahli bid'ah adalah terlarang (makruh atau bahkan bisa sampai haram), tergantung pada sejauh mana dampak konten tersebut terhadap penyebaran kesesatan.

Tindakan like dan subscribe di platform seperti YouTube bukan sekadar bentuk apresiasi pribadi, melainkan mekanisme algoritma digital. Interaksi tersebut berkontribusi langsung pada peningkatan reputasi akun, jangkauan dakwah, serta potensi keuntungan finansial (monetisasi) pemilik konten. 

Berikut adalah rincian hukum berdasarkan kaidah-kaidah syariat Islam:

1. Kaidah Ta'awun 'alal Itsm (Tolong-menolong dalam Dosa)

Dalam dunia digital, like dan subscribe bertindak sebagai pendorong algoritma agar video tersebut direkomendasikan kepada lebih banyak orang. Jika konten yang disebarkan memuat pemahaman yang menyimpang atau perkara bid'ah dalam agama, maka memberikan like dan subscribe termasuk dalam kategori membantu menyebarluaskan kebatilan.
Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma'idah: 2)

2. Membesarkan Syiar Kebatilan dan Jumlah Pengikut

Subscribe secara langsung menaikkan jumlah pengikut (subscriber) suatu akun. Dalam pandangan Islam, dilarang bagi seorang muslim untuk memperbanyak jumlah atau memperkuat barisan orang-orang yang menyeru kepada kesesatan atau bid'ah. Tindakan ini berpotensi membuat orang awam tertipu karena mengira channel tersebut di atas kebenaran akibat banyaknya jumlah pengikut. 

3. Larangan Duduk dan Mengambil Ilmu dari Ahli Bid'ah

Para ulama salaf terdahulu sangat ketat dalam melarang umat Islam untuk duduk, mendengarkan, atau mengambil ilmu dari ahli bid'ah agar hati tidak terfitnah oleh syubhat (kerancuan berpikir). Menonton video mereka secara sukarela—apalagi sampai berlangganan (subscribe)—adalah bentuk modern dari "duduk di majelis" mereka yang sangat diwanti-wanti untuk dihindari. 

Kategori Pengecualian

Hukum di atas berlaku bagi masyarakat awam secara umum. Pengecualian menonton (tanpa perlu memberi like atau subscribe) hanya berlaku bagi:

• Para Penuntut Ilmu / Ulama yang memiliki kapasitas ilmu yang kokoh dengan tujuan khusus untuk membantah syubhat (radd) dan meluruskan pemahaman yang keliru demi maslahat umat. 

Sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kebersihan akidah dan hati dari pemahaman yang keliru, seorang muslim hendaknya mencari saluran dakwah alternatif yang terbukti menyampaikan ilmu berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman para sahabat Nabi

Sumber video : https://youtu.be/

Baca artikel terkait berikut :

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah