Kenapa Hukum Asal Ibadah Terlarang?
Sebagai seorang muslim, kita ditugaskan oleh Allah untuk beribadah hanya kepada-Nya. Sekilas, hal ini memang terkesan sangat sederhana. Namun, dalam praktiknya hal ini menarik untuk ditelaah lebih jauh.
Seorang hamba tidak bisa melaksanakan ibadah sesuai kehendaknya. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam beribadah. Yaitu, niatnya benar dan caranya pun harus benar. Artinya, suatu ibadah harus dilakukan dengan niat murni karena Allah. Serta dilaksanakan dengan memperhatikan tata cara ibadah sesuai dengan yang Allah tentukan.
Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Boleh, Hukum Asal Ibadah Adalah Haram
Beberapa orang ada yang mencampurkan ibadah dengan sesuatu yang lain. Mereka melakukan bid’ah dengan menggunakan kaidah: Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Padahal, kaidah ini bukanlah kaidah yang digunakan dalam masalah ibadah.
Kaidah yang menyebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh merupakan kaidah yang digunakan untuk hal – hal yang bersifat duniawi. Atau segala hal yang dapat memberikan manfaat di dalamnya. Jadi, segala sesuatu selain ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
Namun, hal ini tidak sama dengan hal–hal yang berkaitan dengan ibadah. Ketika bicara tentang ibadah, maka kita bicara soal wahyu. Jadi, hukum asal ibadah adalah haram atau terlarang. Sampai dengan ada dalil yang membolehkan atau mewajibkannya.
Manusia tidak diizinkan untuk membuat cara ibadah sesuai dengan keinginan atau idenya sendiri. Jika hal tersebut dilakukan, maka ibadahnya akan tertolak dan bahkan sesat. Sebab hanya Allah yang boleh menentukan bagaimana cara ibadah untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Ibadah Ditentukan Sesuai Syariat
Ibadah adalah bentuk penghambaan kepada Allah. Karena itu, hanya Allah saja yang berhak menentukan, meridhai, dan juga mensyariatkan bagaimana ibadah seharusnya dilakukan. Menciptakan hal baru dalam ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad merupakan suatu bentuk bid’ah. Dan hal tersebut termasuk dosa besar.
Di dalam ibadah, terdapat ibadah wajib dan ibadah sunnah. Seorang muslim semestinya melaksanakan ibadah sunnah dan merasa cukup atasnya. Artinya, seorang muslim tidak boleh mencari – cari bentuk ibadah baru. Hal ini juga pernah disebutkan dalam sebuah hadits:
Sufyan bin Uyainah berkata:
“Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam),“ Ia berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman:
"Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih" (An-Nur: 63)
Pendapat Imam Ibnu Katsir
Contoh lain yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu Katsir yang menjelaskan tentang menghadiahkan bacaan Quran kepada orang yang telah meninggal. Imam Ibnu Katsir meyakini bahwa pahala tersebut tidak akan sampai, dan menjelaskannya sebagai berikut:
“Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat”.
Itulah beberapa perkara dan alasan mengapa tidak boleh membuat hal baru di dalam ibadah. Dengan memahami bahwa hukum asal ibadah adalah haram, kecuali apa yang disyariatkan, maka kita bisa lebih berhati – hati dan tidak melakukan sesuatu hanya berdasarkan ikut–ikutan saja.
Komentar
Posting Komentar