Namimah yang Diperbolehkan

Dari Ibnu Abbas Ra,, ia berkata : Rasullullah SAW melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda, "Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah....." (HR. Bukhari).


Al Baghawi menjelaskan bahwa namimah adalah mengutip suatu perkataan denga tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan si pembicara. HAl tersebut disandarkan pada hadits Nabi SAW, dari Abdullah bi Mas'ud sesungguhnya Muhammad SAW berkata," Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al'adhhu ? Itukah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antarap sesama manusia," (HR Muslim no 6802).

Namimah membawa kerusakan yang sangat dahsyat dengan dampak-dampak buruk lainnya. Karena itu perbuatan ini termasuk dosa besar dengan ancaman neraka. Namun ntidak semua namimah merupakan perbuatan dosa. Ada namimah yang dibolehkan, bahkan dianjurkan syariat, yaitu dalam rangka untuk mencapai tujuan yang benar, yang tidak mungkin tercapai kecuali dengan namimah.

Berita Ancaman

Melaporkan suatu perbuatan aniaya dari orang lain. Orang yang teraniaya boleh melaporkan kepada petugas (polisi) atau hakim dengan mengatakan ia telah dianiaya atau diancam oelh seseorang. Pada dasarnya ini termasuk namimah, namun karena dimaksudkan untuk tujuan yang benar, maka hal ini diperbolehkan dalam agama.

Tugas Intel

Tugas ini justru dianjurkan untuk namimah, karena bertujuan untuk mengetahui situasi dan kondisi ketika terjadi kemungkinan dalam rangka untuk mencegah atau mengubahnya. Misalnya. seorang intel melaporkan kepada institusinya agar dilakukan penangkapan kepada pelaku kejahatan setelah dirinya berhasil menyelidikinya.

Perawi Hadits

Untuk memperingatkan umat Islam agar berhati-hati dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasehati mereka. Misalnya mencela para periwayat hadits dan saksi yang tercela (tidak pantas untuk menjadi perawi dan saksi). Hal ini diperbolehkan menurut ijmak utama, bahkan menjadi wajib karena mengandung maslahat untuk umat Islam.

Ibroh

Menceritakan perilaku orang lain atas baik dampak dan buruknya tanpa bermaksud menjelek-jelekkan, tapi untuk mengambil hikmahnya bahwa perbuatan mereka yang demikian itu akan mendatangkan akibat tertentu. Misalnya mengabarkan kesesatan kaum Syiah yang akan membawa mereka pada kehancuran Islam. Atau membicarakan pelaku bid'ah terhadap maksiat yang ia lakukan dengan tujuan agar orang lain terhindar.

Juru Damai

Namimah dalam rangka mendamaikan antara dua orang yang sedang bermusuhan. Misalnya, tanpa sengaja, dua orang tersebut bercerita (curhat) kepada kita. Masing-masing dari mereka menjelek-jelekkan yang lain. Nah, dalam hal ini kita boleh berbohong dengan mengatakan yang bukan omongan mereka. Kita bisa menceritakan kebaikan-kebaikan mereka pada masing-masing teman yang bermusuhan tadi, sehingga mereka berdua pun berdamai.


Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab