Ulama yang Membolehkan Musik

Oleh : 

Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Dalil yang menunjukkan bahwa hukum musik dalam Islam adalah terlarang merupakan hadits yang shahih. Dan madzhab yang empat pun menyatakan tentang terlarangnya alat musik. Akan tetapi ada ulama yang menganggap dhaif hadits tentang haramnya musik, yaitu Ibnu Hazm rahimahullah. 

Padahal ulama-ulama ahli hadits menshahihkan hadits tentang terlarangnya alat musik, di antaranya Imam Bukhari. 

Jika seseorang senang dengan musik bisa jadi ia akan menuruti pendapat yang membolehkannya karena sesuai dengan keinginannya. 

Simak video berikut :

Orang yang menghalalkan musik umumnya bukan karena menghalalkan yang haram akan tetapi karena terkena syubhat musik atau mengikuti hawa nafsu. Hadits tentang haramnya alat musik adalah hadits yang shahih bukan dhaif sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm Rahimahullah.

Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Ghanm al-Asy'ari, dia berkata, "Abu 'Amir atau Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allah, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Artinya: "Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka  -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat." Hadits ini diriwayatkan oleh: al-Bukhari secara mu'allaq dengan lafazh jazm (pasti) dalam Shahîh–nya (no. 5590). Lihat Fat-hul Bari (X/51), Ibnu Hibban (no. 6719-at-Ta'liqatul Hisan), al-Baihaqi dalam Sunan-nya (X/221), Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4039).

wallahu a'lam..

Ayo simak video lengkapnya  @

https://www.youtube.com

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Perbedaan Muhammadiyah dengan Wahabi