ORANGTUA NABI ﷺ MASUK SURGA ATAU MASUK NERAKA ?

Simak video berikut :
Profokasi caranya Ust. Abdul Somad memahami dan mendakwahkan hadis

ORANGTUA NABI ﷺ MASUK SURGA ATAU MASUK NERAKA ?

Nabi ﷺ bersabda :

اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي

“Aku meminta izin kepada Tuhanku memintakan ampunan dosa untuk ibuku tetapi Dia (Allah) tidak mengizinkanku, dan ketika aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kubur ibuku maka Dia (Allah) mengizinkannya untukku”.
(HR. Muslim no. 976).

PENJELASAN DAN FAIDAH HADITS :

1. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Aku meminta izin kepada Tuhanku

Penjelasan :

أي: طلبت منه الإذن، وكان ذلك عام الفتح

“Yaitu : Aku meminta dari-Nya (Allah) izin, dan itu ketika peristiwa pembukaan kota Makkah”.

(Al-Bahrul Muhith Ats-Tsajjaj : 18/628).

2. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Memintakan ampunan dosa untuk ibuku

Penjelasan :

وذلك بالدُّعاءِ بغُفرانِ الذُّنوبِ ومَحوِها

“Yaitu dengan berdo’a memintakan ampunan dan dihapuskan dosa-dosanya”. 

(Syuruhul Ahadits Min Ad-Durar As-Saniyah no. web. 20315).

3. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Tetapi Dia (Allah) tidak mengizinkanku

Penjelasan :

قال ابن الملك رحمه الله : إنما لم يأذن له؛ لأنها كافرة، والاستغفار للكافرين لا يجوز؛ لأن الله لا يغفر لهم أبدًا.
وقال النووي رحمه الله : فيه النهي عن الاستغفار للكفّار.
وقال الشوكانيّ رحمه الله : فيه دليل على عدم جواز الاستغفار لمن مات على غير ملة الإسلام.
وقال القرطبيّ رحمه الله : يَحْتَمِلُ أن يكون هذا الاستئذان قبل نزول قوله تعالى: {مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى} الآية [التوبة: 113]، ويَحْتَمِل أن يكون بعد ذلك؛ وارتجى خصوصية أمه بذلك، والله تعالى أعلم، وهذا التأويل الثاني أولى.

“Ibnul Malak رحمه الله berkata : Bahwa alasan Beliau tidak diizinkan karena ibunya (meninggal diatas) kekafiran sedangkan memintakan ampunan dosa untuk orang kafir tidak diperbolehkan, karena Allah tidak akan pernah mengampuni dosa-dosa mereka sampai kapan pun.

An-Nawawi رحمه الله berkata : Didalam (hadits ini) terdapat penjelasan akan tidak bolehnya memintakan ampunan dosa bagi orang-orang kafir.

Asy-Syaukani رحمه الله berkata : Didalam(hadits ini) terdapat dalil akan tidak bolehnya memintakan ampunan dosa bagi orang yang mati diatas selain agama islam.

Al-Qurthubi رحمه الله berkata : Ada kemungkinan permintaan izin ini sebelaum turunnya Firman Allah Ta’ala : ((Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampunan dosa untuk orang-orang musyrik walaupun mereka adalah orang-orang terdekat mereka). (QS. At-Tabah : 113), atau ada pula kemungkinan bahwa itu setelah turunnya ayat tersebut dan Beliau (Nabi ﷺ) berharap adanya kekhususan bagi ibu Beliau. Wallahu A’lam, dan kemungkinan yang kedua ini lebih pantas”.

(Al-Mufhim : 2/633-634 dan Al-Bahrul Muhith Ats-Tsajjaj : 18/628).

4. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Dan ketika aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kubur ibuku

Penjelasan :

وكان بالأبواء، بين مكة والمدينة

“Dan letak (kuburan Ibu Nabi ﷺ) adalah di Al-Abwa yang berada diantara Makkah dan Madinah”.
(Al-Bahrul Muhith Ats-Tsajjaj : 18/628).

5. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Maka Dia (Allah) mengizinkannya untukku

Penjelasan :

قال القاضي عياض رحمه الله :  سبب زيارته -صلى الله عليه وسلم- قبرها أنه قصد الموعظة والذكرى بمشاهدة قبرها، ويؤيّده قوله -صلى الله عليه وسلم- في آخر الحديث: "فزوروا القبور، فإنها نها تذكر الموت، وقيل: زيارته -صلى الله عليه وسلم- قبرها مع أنها كافرة تعليم منه للأمة حقوق الوالدين، والأقارب، فإنه لم يترك قضاء حقها مع كفرها

“Al-Qadhi ‘Iyadh رحمه الله berkata : Sebab Beliau menziarahi kubur ibunya, karena Beliau bermaksud untuk mengambil pelajaran atau mengingat (kematian) dengan melihat secara langsung kubur ibu Beliau, sebagaimana yang dikuatkan oleh Sabda Beliau ﷺ pada akhir hadits (sebagaimana dalam riwayat yang lain) : “Maka beziarah kuburlah kalian, karena itu akan mengingatkan kepada kematian”.

Dikatakan pula bahwa : Ziarah kuburnya Beliau kekubur ibunya padahal ibunya adalah kafir sebagai pembelajaran dari Beliau kepada ummatnya tentang hak kedua orangtua dan orang-orang terdekat, dimana Beliau tidak meninggalkan haknya walaupun ibunya adalah kafir”.

(Al-Bahrul Muhith Ats-Tsajjaj : 18/629).

6. Diantara Faidah Hadits :

(1) Mengapa tidak pernah disebutkan dalam 1 hadits pun bahwa Nabi ﷺ menziarahi kuburan ayahnya, padahal ayahnya dikubur di Madinah sedangkan Beliau ﷺ mengziarahi ibunya padahal berada diluar kota Madinah sebagaimana yang telah kita sebutkan diatas ?

Alasannya karena 5 hal :

Ke-1 : Memberikan perhatian yang lebih besar kepada ibu daripada ayah, karena pengagungan kepada ibu lebih tinggi daripada ayah.

Ke-2 : Karena kebaikan yang sampai kepada Nabi ﷺ melalui ibunya lebih banyak daripada kebaikan yang sampai kepada Nabi ﷺ melalui ayahnya.

Ke-3 : Karena kematian ibunya diketahui kondisinya oleh Nabi ﷺ, berbeda dengan kematian ayahnya yang tidak diketahui oleh Beliau ﷺ, karena ayahnya meninggal sedangkan Beliau berada dalam kandungan ibunya.

Ke-4 : Nabi ﷺ tidak mengetahui secara pasti dimana letak kuburan ayahnya, berbeda dengan kubur ibunya yang Beliau ketahui letaknya.

Ke-5 : Ziarahnya Nabi ﷺ kepada ibunya karena perang yang Beliau ikuti diluar Madinah yang berada didekat kuburan ibunya sehingga Beliau sekalian meminta izin untuk menziarahinya, sehingga Beliau ﷺ tidak memaksudkan secara khusus untuk menziarahi kubur ibunya, sehingga kubur ayahnya lebih pantas Beliau tidak menziarahinya.

(Dengarkan penjelasan Syaikh DR. Shalih Al-‘Ushaimi : لماذا استأذن النبي ﷺ ربه في زيارة قبر أمه ولم يستأذن في زيارة قبر أبيه؟ | الشيخ صالح العصيمي).

(2) Bolehnya menziarahi kuburan orang musyrik atau yang meninggal diatas kekafiran, tetapi bukan untuk mendo’akannya.

(3) Jika dibolehkan menziarahi kuburan orang musyrik atau yang meninggal diatas kekafiran, maka tentu diperbolehkan pula menziarahinya ketika masih hidup, karena masih memungkinkan untuk mendakwahinya agar masuk islam, menjawab syubhat atau alasan mengapa dia tidak masuk islam, dan yang lainnya.

(4) Anjuran bahkan disunnahkan berziarah kubur, karena itu akan mengingatkan kepada kematian.

Tetapi ziarah kubur yang dianjurkan bahkan yang disunnahkan adalah datang untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal dan mengambil pelajaran bahwa dirinya juga akan meninggal sebagaimana orang yang diziarahinya tersebut, bukan datang ke kuburan dengan nama ziarah kubur tetapi justru datang meminta-minta kepada penghuni kubur, lalu menuduh orang yang melarang ziarah kubur seperti itu dengan mengatakan bahwa mereka anti ziarah kubur, maka tidak demikian, dan tuduhanmu tersebut akan dimintai pertanggujawaban pada hari kiamat.

(5) Bolehnya menangis ketika berziarah kubur tetapi bukan dengan meratap seperti menangis sambil berteriak, memukul-mukul wajah atau badan, merobek pakaian dan yang lainnya dari bentuk meratap yang dilarang, sebagaimana dalam riwayat yang lain dari hadits ini sahabat Abu Hurairah dia berkata :

زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقَالَ: «اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Nabi ﷺ pernah menziarahi kubur ibunya, lalu Beliau menangis dan menangis pula orang-orang yang berada disekitar Beliau, lalu Beliau bersabda : ((Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan dosa untuk ibuku tetapi Dia (Allah) tidak mengizinkannya untukku, lalu aku meminta izin kepadanya untuk menziarahi kuburannya dan Dia (Allah) menizinkanku, maka berziarah kuburlah kalian karena itu akan mengingatkan kepada kematian”. (HR. Muslim no. 976).

(6) Larangan memintakan ampunan dosa bagi orang yang meninggal diatas kekafiran.

(7) Penjelasan akan pentingnya berbakti kepada kedua orangtua walaupun mereka adalah kafir, maka bagaimana lagi jika mereka adalah muslim ?

(8) Apakah tidak menziarahi kuburan orangtua yang sudah meninggal termasuk bentuk durhaka ?

Jawabannya : Tidak termasuk bentuk durkaha :

أما زيارة القبر فليست شرطا في بر الوالدين ، فبإمكان الولد أن يبر والديه بالدعاء وغيره وهو بعيد عنهما

“Adapun ziarah kubur maka bukan syarat dalam berbakti kepada orangtua, karena memungkinkan bagi seorang anak untuk tetap berbakti kepada kedua orangtuanya (yang sudah meninggal) dengan mendo’akannya atau dengan yang lainnya walaupun dia berada jauh dari keduanya”. (Fatawa Al-Islam no. 137688).

(9) Hadits ini diantara dalil yang menunjukkan bahwa kedua orangtua Nabi ﷺ adalah penghuni neraka karena meninggal diatas kekafiran, sebagaimana judul bab hadits ini.

Al-Imam An-Nasai berkata ketika membawakan hadits ini :

زيارة قبر المشرك

“Menziarahi kuburan orang musyrik” (Sunan An-Nasai : 4/90).

Al-Imam Ibnu Majah berkata :

بَابُ مَا جَاءَ فِي زِيَارَةِ قُبُورِ الْمُشْرِكِينَ

“Bab riwayat yang datang tentang menziarahi kuburan orang-orang musyrik”. (Sunan Ibni Majah : 1/501).

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ayah Nabi ﷺ juga kafir karena meninggal diatas kekafiran, sebagaimana hadits Anas bin Malik :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيْنَ أَبِي؟ قَالَ: «فِي النَّارِ»، فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ، فَقَالَ: «إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ»

“Bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah, dimana ayahku ? Beliau bersabda : (Ayahmu didalam neraka). Maka ketika laki-laki itu hendak pulang maka Beliau memanggilnya lalu bersabda : (Sesungguhnya ayahku dan ayahmu sama-sama didalam neraka)”. (HR. Muslim no. 203).

Sebagian orang berusaha memalingkan makna hadits ini dengan mengatakan :

Bahwa Abi (أبي = Ayahku) dalam hadits ini bukan maksudnya adalah ayah kandung Beliau, tetapi maksudnya adalah pamannya.

Kita katakan : Apa yang menguatkan dugaan seperti ini ?

Ada juga yang mengatakan yang lebih aneh : Bahwa Nabi ﷺ mengatakan bahwa ayahnya masuk neraka karena merasa tidak enak kepada laki-laki tersebut yang Beliau katakan bahwa ayahnya masuk neraka, maka dalam rangka menyenangkan hatinya maka Nabi ﷺ menghiburnya dengan mengatakan bahwa : Ayahku dan ayahmu sama-sama didalam neraka ?!

Kita katakan : Apakah agama dijadikan untuk bahan permainan ?! Apakah Nabi ﷺ harus berbohong sampai membawa-bawa nama ayahnya dan neraka hanya sekedar ingin menyenangkan hati laki-laki tersebut ?

Alasan yang paling kuat dijadikan dalil bahwa kedua orangtua Nabi ﷺ tidak meninggal diatas kekafiran adalah : Karena keduanya hidup dimasa fatroh yaitu masa dimana ada kekosongan ketika tidak ada Nabi atau Rasul yang diutus, sehingga mereka berdalil dengan Firman Allah Ta’ala :

{وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء: 15]

“Dan tidaklah kami mengadzab mereka sampai kami mengutus seorang Rasul” (QS. Al-Isra’ : 15).

Kita katakan : Banyak orang yang hidupnya dizaman Fatroh seperti kedua orangtua Nabi ﷺ, akan tetapi Nabi ﷺ tetap memfonis mereka sebagai penduduk neraka.

Simak penjelasannya :
Orang Tua Nabi Hidup di Zaman Fatroh - DR Firanda Andirja MA

Ada juga yang berdalil dengan perasaan, mereka mengatakan : Apakah orang yang mengatakan bahwa kedua orangtua Nabi ﷺ masuk neraka tidak takut menyakiti hati Nabi ﷺ dengan mengatakan seperti itu ?

Kita katakan : Agama ini bukan pakai perasaan tetapi pakai dalil, dan yang menyatakan bahwa orangtua Nabi ﷺ masuk neraka adalah Nabi ﷺ sendiri, maka bagaimana bisa dikatakan bahwa orang yang mengatakan bahwa kedua orangtua Nabi ﷺ masuk neraka akan menyakiti hati Nabi ???!!!

Lalu bukankah paman Nabi ﷺ Abu Thalib juga termasuk penghuni neraka yang kita sepakati bersama ? Jika alasan perasaan bisa dijadikan dalil, maka ini juga bisa menyakiti hati Nabi ﷺ bahkan bisa jadi lebih parah karena pamannya Abu Thalib banyak membantu dakwah Nabi ﷺ ketika masih hidup bahkan Nabi ﷺ tetap berusaha menolong pamannya tersebut tetapi mendapat teguran dari Allah Ta’ala sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-Qashash : 56.

Baca juga :

Referensi :

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah