BISAKAH ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MENDENGAR KABAR KELUARGANYA
BISAKAH ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MENDENGAR KABAR KELUARGANYA
Para ulama yang mengatakan orang mati tidak bisa mendengar sama sekali, ini adalah pendapat sebagian sahabat, di antaranya Aisyah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, radhiyallahu’ahum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Mereka berhujjah dengan banyak sekali dalil, di antaranya firman Allah ta’ala:
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati bisa mendengar” (QS. An-Naml: 80).
Allah ta’ala juga berfirman:
فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى
“Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar” (QS. Ar-Ruum: 52).
Juga firman-Nya:
وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22).
Ulama yang mengatakan bahwa orang mati hanya bisa mendengar pada sebagian keadaan saja, tidak secara mutlak. Di antara yang berpendapat
Demikian adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Qutaibah, Ibnul Qayyim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka di antaranya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّيَ وذَهَبَ أصْحَابُهُ حتَّى إنَّه لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ، أتَاهُ مَلَكَانِ
“Ketika seorang hamba baru dikuburkan, dan orang-orang mulai pergi dari kuburnya, maka ia akan mendengar suara hentakan sandal mereka. Setelah itu akan datang dua Malaikat“ (HR. Bukhari no.1338, Muslim no.2870).
Hadits ini menyebutkan bahwa orang yang mati dapat mendengar suara hentakan kaki para pengantarnya. lni menunjukkan bahwa ia tidak mendengar segala hal dan tidak bisa mendengar secara mutlak.
Komentar
Posting Komentar