BENARKAH SYAIKH AL ALBANI DAN SYAIKH BIN BAZ BERFATWA HIJRAH UNTUK RAKYAT PALESTINA ?

BENARKAH SYAIKH AL ALBANI DAN SYAIKH BIN BAZ BERFATWA HIJRAH UNTUK RAKYAT PALESTINA ?


Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah.

Setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir,

Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan

Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman.

Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya,

1. Firman Allah tentang perintah hijrah,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: Kemana saja kalian?. Mereka menjawab: Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini. Para malaikat berkata: Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain? Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa: 97).

Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan,

نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية

Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini." (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389).

Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat,

Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya,

قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ

Malaikat bertanya, Kemana saja kalian?

Jawab mereka,

قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ

Mereka mengatakan, Kami orang yang tertindas di negeri ini.

Lalu malaikat itu membalas,

قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا

Para malaikat berkata: Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?

2. Keterangan Aisyah Radhiyallahu anha,

كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء

Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas,

أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت

Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah."(paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah."(Fathul Bari, 7/229).

Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau.

Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan,

وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ

Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam
Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف

Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih." (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638).

Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim.

Karena itu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374).

Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu anhuma mengatakan,

مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). (https://konsultasisyariah.com)

----

TENTANG HIJRAH DARI PALESTINA :

Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah- berkata:

“[1]- Wajib untuk diketahui bahwa: tidaklah satu kitab pun tentang hadits atau tentang fiqih; melainkan di dalamnya disebutkan: “Bab Hijrah” di dalam pembahasan “Kitab Jihad”. Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا تَنْقَطِعُ الْـهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ

“Hijrah tidak akan terputus selama pintu taubat belum ditutup.”

Adapun hadits:

لَا هِجْرَةَ بَـعْـدَ الْـفَـتْـحِ

“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah.”

Maka para ulama telah menetapkan bahwa yang dimaksud adalah: tidak ada hijrah dari Makkah ke Madinah setelah Makkah dapat ditaklukkan dan menjadi negeri Islam -alhamdulillaah-.

[2]- Kemudian Nabi -‘alaihish shalaatu was salaam- tatkala beliau hijrah dari Makkah; apa yang beliau katakan?

Dari ‘Abdullah bin ‘Adiy bin Hamra’ Az-Zuhri, dia mendengar Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda ketika berdiri di Hazwarah di pasar Makkah:

وَاللهِ إِنَّكِ لَـخَيْرُ أَرْضِ اللهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللهِ إِلَى اللهِ -عَـزَّ وَجَـلَّ-، وَلَوْلَا أَنِّـيْ أُخْرِجْتُ مِنْكِ؛ مَا خَرَجْتُ

“Demi Allah, engkau (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi yang paling dicintai oleh -‘Azza Wa Jalla-.  Kalaulah bukan karena aku dikeluarkan darimu; niscaya aku tidak akan keluar (untuk hijrah- pent).”

Jadi, Nabi -‘alaihish shalaatu was salaam-: beliau sendiri berhijrah dari tanah terbaik dan yang beliau cintai, dan beliau pun tidak suka untuk keluar darinya…

[3]- Fatwa (Syaikh Al-Albani) ini (untuk hijrah dari Palestina): sangatlah terkenal di negeri kami Yordania. Dan banyak sekali dari penduduk Yordania sekarang yang asalnya adalah dari Palestina, mereka berhijrah dari Palestina pada peristiwa (perang) Nakbah tahun 1948 M atau pada (perang) Naksah tahun 1967 M.

Dan kedua hijrah tersebut (mereka lakukan) karena murni menyelamatkan diri dari pembunuhan, dan melarikan diri dari kezhaliman orang-orang Yahudi dan kekerasan mereka -tanpa ada niat sama sekali untuk hijrah di jalan Allah-.

Maka Syaikh Al-Albani berbicara (dalam fatwanya) tentang (hijrah) yang persis sama dengan (hijrah) ini; akan tetapi dengan dibarengi niat yang baik, diberkahi, dan syar’i dari orang-orang yang MELARIKAN DIRI tersebut! Yaitu: niat untuk hijrah di jalan Allah, agar pelakunya mendapatkan pahala….

[4]- Dan mereka yang mencela Syaikh Al-Albani: telah mendapatkan kesempatan untuk menjatuhkan (nama) beliau dengan cara mengobarkan emosi dan perasaan (orang awam), dan mereka tidak memahami benar fatwa beliau dan tidak bicara di atas kebenaran tentangnya. [Dan hal itu -aku katakan dengan tegas-: disebabkan karena Hizbiyyah (fanatik golongan) dan kebodohan, atau emosi dan perasaan.]…

[5]- Dan di antara hal yang sangat ajaib: … Ketika Syaikh Al-Albani masih hidup -pada masa fitnah ini-: sebagian siaran radio mengkritik beliau, para khatib mencela beliau, dan koran-koran juga menulis tentangnya; maka aku pergi menemui beliau dan aku katakan: Wahai guru kami, kita harus berbuat sesuatu, apa pesan anda? Kita tulis bantahan…kita beri catatan…kita (sampaikan ketika) memberi pelajaran?

Maka beliau menjawab dengan tenang dan berwibawa: “(Fitnah ini adalah) keributan yang segera sirna, dan Allah lah yang kita minta pertolongan.”

Kemudian….semua yang mencela Syaikh Al-Albani pada hari itu: maka sekarang mereka menjadi orang-orang yang terlupakan dan dilupakan, tidak ada harganya sama sekali!

Adapun Syaikh Al-Albani -alhamdulillaah-: maka beliau terus bertambah dalam: keilmuan, tulisan-tulisan, dan peninggalan-peninggalan beliau. Semoga Allah mengumpulkan kami, anda sekalian, dan beliau: di surga-Nya.” [“Ma’a Muhadditstil ‘Ashr” (hlm. 168-173)]

Baca juga artikel terkait berikut :
Diterjemahkan dengan ringkas oleh: Ustadz Ahmad Hendrix

Diposting ulang oleh: Facebook Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor


Sumber video : https://fb.watch/

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab