Hukum Kredit Rumah KPR


Hukum Kredit Rumah KPR 

Apa alasan dari situasi ini dan apa alasan dari situasi mendesak ini. Ada yang menempuh jalan uangnya terkumpul dalam waktu lama menunggu barulah memiliki rumah. Ini juga datang dalam bentuk kartu merah. Salah satu cara yang ditempuh adalah creditit KPR. Berapa nilai pembayaran KPR? 

Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit 

Dari Ummul Mukminin Maimunah, 

Dia memiliki hutang, dan beberapa anggota keluarganya menyuruhnya untuk tidak melakukannya dan tidak menyetujuinya. Dia berkata, “Ya, aku mendengar Nabiku dan sahabatku - semoga Allah memberinya berkah dan keselamatan - bersabda: ‘Tidak ada seorang Muslim pun yang berhutang, padahal Allah mengetahui bahwa dia berniat untuk melunasinya, melainkan Allah akan melunasinya untuknya di dunia ini.’” 

Dulu Maimunah ingin berinvestasi. Lalu di Antara Kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “ Iya .hutang .” (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan ) 

Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniyat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah kata Maimunah di atas. 

Juga terdapat hadits dari 'Abdullah bin Ja'far, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 

Sesungguhnya Allah menyertai pemberi pinjaman sampai ia melunasi hutangnya, selama hutang tersebut bukan berupa sesuatu yang tidak disukai Allah. 

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah .” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) 

Sedangkan ada dalil yang menyebutkan tentang bahaya yang terjadi, di antaranya adalah do'a Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya hutang. 

Dari 'Urwah, dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 

Beliau biasa berdoa dalam salat dan berkata, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” Seseorang berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, seberapa sering engkau berlindung dari hutang!” Beliau menjawab, “Ketika seseorang berhutang, ia berbicara dan berbohong, dan ia berjanji lalu mengingkari janjinya.” 

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berdo'a di dalam shalat : Allahumma inni a'udzu bika mainal ma'tsami wal maghrom (Ya Allah, aku Berlindung kepadamu dari bebuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Mengapa kamu sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika orang yang berinvestasi berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari. ” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). 

Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya pengaktifan. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kerumitan saat menabung. Namun jika ia dengan mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitannya dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari , 5: 61. 

Beirut, di mana ada tempat di dekat Benar. 

Ketika hal ini terjadi, kotorannya adalah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam pengkreditan dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dirsyaratkan harus dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. 

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 

Segala bentuk pinjaman yang mensyaratkan kenaikan dilarang, tanpa ada penolakan. 

“Semuanya sudah tersebar luas, tetapi sudah terlambat. Semuanya sudah tersebar luas .” ( Al Mughni , 6: 436) 

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan kata berikut ini, 

Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” 

Ada perbedaan antara Ubay bin Ka'ab, bahwa Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Abbas sama bahagianya seperti mereka satu sama lain, tetapi juga dengan bantuan keluarga. Ketika hari berlalu, Anda dapat menggunakannya untuk menabung uang. Tambahan tersebut bisa menjadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Selengkapnya , 6: 436. 

Nyata dalam Kredit KPR 

Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih lanjut. I am real itanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Ini adalah pertama kalinya KPR diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Ini kabar baik. Kit sepakat bahwa hukum riba adalah haram. 

Penyetor Riba Terkena Laknat 

Bukan Hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Sudah waktunya bagi seluruh dunia untuk kembali kepada Anda. Ada hadits dalam Shahih Muslim , dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu 'anhu , ia berkata, 

Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya, dan dua saksi atas riba tersebut, dan beliau bersabda: "Mereka semua sama saja." 

“ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua Saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Itu benar, “Kamu tidak perlu makan apa pun .” (HR.Muslim no.1598). 

Bagaimana cara saya berubah pikiran ketika saya meninggalkannya? Karena sama seperti menu ini bersama dengan orang lain. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa kesimpulan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” ( Syarh Shahih Muslim , 11:23). 

Tidak perlu khawatir tentang kehilangan uang, tetapi Anda juga perlu mengetahui tentang uang tersebut. 

Sudah Seharusnya Menghindari Riba 

Banyak juga yang menyukainya dan banyak pula yang ingin menjalaninya dalam setahun terakhir, namun tak sedikit pula yang mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kit termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah keadaan darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sambil belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai membangun bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul, 

Kamu tidak akan pernah meninggalkan apa pun demi Allah kecuali Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik untukmu. 

“Begini yang terjadi pada Allah, semoga Allah melindungimu dari kehendak Allah. ” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 

Jika ada beban pada orang yang halal, pasti Allah akan mampu meringankannya. Ketika ada sesuatu yang harus dilakukan, inilah yang halal, kemah Allah, mudahkan. Yo sabar... Yakin dan terus yakinlah! 

Hanya Allah yang taufik. 


Simak video berikut :

Baca artikel :

Referensi

Al Mughni , Ibnu Qudamah Al Hambali, sebelah Dar 'Alamil Kutub, letaknya bersebelahan tahun 1432 H. 

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim , Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, di sebelah Dar Ibni Hazm, di rumahnya, pada tahun 1433 H. 

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah