"Perayaan Tabuik Pariaman dalam Timbangan Dinul Islam
Simak juga video berikut :
"Perayaan Tabuik Pariaman dalam Timbangan Dinul Islam
Oleh: Zulkifli Zakariaالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillāh, dengan memohon taufiq Allah subḥānahu wataʿālā, saya persembahkan Seri 1 tulisan ini—sebuah telaah berbagai referensi ilmiah tentang sejarah, definisi, dan polemik Perayaan Tabuik Pariaman. Semoga pembaca mendapatkan gambaran faktual sebelum memasuki pembahasan hukum syar’i.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MUDZAKARAH SYAR’IYAH MUI KOTA PARIAMAN 14 SHAFAR 1441 HIJIRIAH:
PERAYAAN TABUIK PARIAMAN DALAM TIMBANGAN DINUL ISLAM
حَـفْلـَـــــــةُ تَابُــــــــوْتِ بَرْيَامَـــــن فِيْ مِيْـــــــــزَاِنِ دِيْــــــــنِ الْإِسْـــــــــــلاَمِ
الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلَي مَنْ لاَنَبِيَ بَعْدَهُ
PEMBUKA
Seiring kemajuan teknologi informasi, belakangan kembali muncul polemik tentang status hukum merayakan Tabuik Pariaman, terutama pada jaringan sosial dunia maya yang bisa diakses oleh siapa saja dan di mana saja. Sebagai pemegang amanah wilayah Kota Pariaman, maka Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Pariaman mendapat amanah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat untuk membahas perayaan Tabuik Pariaman dalam timbangan hukum syari’at Islam. Maka penulis adalah salah seorang yang diamanahkan untuk menulis bahasan ini.
Di dalam makalah ini, penulis berusaha mencari hukum dimaksud dengan membangun konstruksi hukum dari dua sumber hukum utama: Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mencantumkan wajhu ad-dalaalah (sisi pengambilan), serta mengutip keterangan ahlul ilmi dari beberapa kitab referensi. Kepada Allah ta’ala memohon pertolongan.
Kita mulai dengan melihat defenisi dua kata yang termasuk sering kita dapati dalam internet perihal perayaan Muharram, yaitu: Tabuik Pariaman dan Al-Husainiyat Syi’ah.
DUA KUTIPAN DARI WIKIPEDIA
PERTAMA: TABUIK
Tabuik (Indonesia: Tabut) adalah perayaan lokal dalam rangka memperingati Asyura, gugurnya Imam Husain, cucu Muhammad (shallallaahu ‘alaihi wasallam, Pen.), yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau di daerah pantai Sumatra Barat, khususnya di Kota Pariaman. Festival ini termasuk menampilkan kembali Pertempuran Karbala, dan memainkan drum tassa dan dhol.
Tabuik merupakan istilah untuk usungan jenazah yang dibawa selama prosesi upacara tersebut. Walaupun awal mulanya merupakan upacara Syi'ah, akan tetapi penduduk terbanyak di Pariaman dan daerah lain yang melakukan upacara serupa, kebanyakan penganut Sunni. Di Bengkulu dikenal pula dengan nama Tabot.
Upacara melabuhkan tabuik ke laut dilakukan setiap tahun di Pariaman pada 10 Muharram sejak 1831. Upacara ini diperkenalkan di daerah ini oleh Pasukan Tamil Muslim Syi'ah dari India, yang ditempatkan di sini dan kemudian bermukim pada masa kekuasaan Inggris di Sumatra bagian barat.
Tahapan
Ritual pembuatan tabuik dimulai dengan pengambilan tanah dari sungai pada tanggal 1 Muharram. Tanah tersebut diletakkan dalam periuk tanah dan dibungkus dengan kain putih, kemudian disimpan dalam lalaga yang terdapat di halaman rumah tabuik. Lalaga adalah tempat berukuran 3x3 meter yang dipagari dengan parupuk, sejenis bambu kecil. Tanah yang dibungkus dengan kain putih adalah perumpamaan kuburan Husain. Tempat Ini akan diatapi dengan kain putih berbentuk kubah. Tanah tersebut akan dibiarkan disana sampai dimasukkan ke dalam tabuik pada tanggal Muharram.
Pada tanggal 5 Muharram dilakukan proses menebang batang pisang dengan cara sekali tebas pada malam hari. Ini melambangkan perumpamaan keberanian salah satu putra Imam Husain yang menuntut balas kematian bapaknya. Prosesi dilanjutkan pada tanggal 7 dan 8 Muharram yang disebut Maatam dan Maarak sorban. Maatam merupakan personifikasi membawa jari-jari Husain yang berserakan ditebas pasukan Raja Yazid. Sedangkan Maarak Sorban melambangkan diaraknya bekas sorban untuk menyiarkan keberanian Husain memerangi musuh.
Alhamdulillāh, dengan memohon taufiq Allah subḥānahu wataʿālā, saya persembahkan Seri 1 tulisan ini—sebuah telaah berbagai referensi ilmiah tentang sejarah, definisi, dan polemik Perayaan Tabuik Pariaman. Semoga pembaca mendapatkan gambaran faktual sebelum memasuki pembahasan hukum syar’i.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MUDZAKARAH SYAR’IYAH MUI KOTA PARIAMAN 14 SHAFAR 1441 HIJIRIAH:
PERAYAAN TABUIK PARIAMAN DALAM TIMBANGAN DINUL ISLAM
حَـفْلـَـــــــةُ تَابُــــــــوْتِ بَرْيَامَـــــن فِيْ مِيْـــــــــزَاِنِ دِيْــــــــنِ الْإِسْـــــــــــلاَمِ
الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلَي مَنْ لاَنَبِيَ بَعْدَهُ
PEMBUKA
Seiring kemajuan teknologi informasi, belakangan kembali muncul polemik tentang status hukum merayakan Tabuik Pariaman, terutama pada jaringan sosial dunia maya yang bisa diakses oleh siapa saja dan di mana saja. Sebagai pemegang amanah wilayah Kota Pariaman, maka Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Pariaman mendapat amanah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat untuk membahas perayaan Tabuik Pariaman dalam timbangan hukum syari’at Islam. Maka penulis adalah salah seorang yang diamanahkan untuk menulis bahasan ini.
Di dalam makalah ini, penulis berusaha mencari hukum dimaksud dengan membangun konstruksi hukum dari dua sumber hukum utama: Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mencantumkan wajhu ad-dalaalah (sisi pengambilan), serta mengutip keterangan ahlul ilmi dari beberapa kitab referensi. Kepada Allah ta’ala memohon pertolongan.
Kita mulai dengan melihat defenisi dua kata yang termasuk sering kita dapati dalam internet perihal perayaan Muharram, yaitu: Tabuik Pariaman dan Al-Husainiyat Syi’ah.
DUA KUTIPAN DARI WIKIPEDIA
PERTAMA: TABUIK
Tabuik (Indonesia: Tabut) adalah perayaan lokal dalam rangka memperingati Asyura, gugurnya Imam Husain, cucu Muhammad (shallallaahu ‘alaihi wasallam, Pen.), yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau di daerah pantai Sumatra Barat, khususnya di Kota Pariaman. Festival ini termasuk menampilkan kembali Pertempuran Karbala, dan memainkan drum tassa dan dhol.
Tabuik merupakan istilah untuk usungan jenazah yang dibawa selama prosesi upacara tersebut. Walaupun awal mulanya merupakan upacara Syi'ah, akan tetapi penduduk terbanyak di Pariaman dan daerah lain yang melakukan upacara serupa, kebanyakan penganut Sunni. Di Bengkulu dikenal pula dengan nama Tabot.
Upacara melabuhkan tabuik ke laut dilakukan setiap tahun di Pariaman pada 10 Muharram sejak 1831. Upacara ini diperkenalkan di daerah ini oleh Pasukan Tamil Muslim Syi'ah dari India, yang ditempatkan di sini dan kemudian bermukim pada masa kekuasaan Inggris di Sumatra bagian barat.
Tahapan
Ritual pembuatan tabuik dimulai dengan pengambilan tanah dari sungai pada tanggal 1 Muharram. Tanah tersebut diletakkan dalam periuk tanah dan dibungkus dengan kain putih, kemudian disimpan dalam lalaga yang terdapat di halaman rumah tabuik. Lalaga adalah tempat berukuran 3x3 meter yang dipagari dengan parupuk, sejenis bambu kecil. Tanah yang dibungkus dengan kain putih adalah perumpamaan kuburan Husain. Tempat Ini akan diatapi dengan kain putih berbentuk kubah. Tanah tersebut akan dibiarkan disana sampai dimasukkan ke dalam tabuik pada tanggal Muharram.
Pada tanggal 5 Muharram dilakukan proses menebang batang pisang dengan cara sekali tebas pada malam hari. Ini melambangkan perumpamaan keberanian salah satu putra Imam Husain yang menuntut balas kematian bapaknya. Prosesi dilanjutkan pada tanggal 7 dan 8 Muharram yang disebut Maatam dan Maarak sorban. Maatam merupakan personifikasi membawa jari-jari Husain yang berserakan ditebas pasukan Raja Yazid. Sedangkan Maarak Sorban melambangkan diaraknya bekas sorban untuk menyiarkan keberanian Husain memerangi musuh.
Pada tanggal 10 Muharram pagi, diadakan prosesi Tabuik naik pangkat, yaitu pemasangan bagian atas tabuik. Kemudian Tabuik diarak hingga akhirnya dibuang ke laut.
Festival Tabuik
Festival Tabuik merupakan bagian dari cara masyarakat merayakan tradisi Tabuik secara tahunan. Ketika upacara adat ini sudah diakui oleh pemerintah sebagai bagian berharga dari kehidupan berbangsa, maka festival Tabuik pun menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Festival Tabuik sudah berlangsung sejak puluhan tahun, disebutkan bahwa festival ini sudah berlangsung sejak abad ke-19 Masehi. Festival Tabuik ini kini tidak hanya menjadi bagian dari adat masyarakat setempat semata melainkan juga menjadi salah satu bagian dari komoditi pariwisata daerah.
Fetival Tabuik dilaksanakan dalam satu rangkaian untuk menghormati atau sebagai hari perayaan peringatan wafatnya cucu Nabi Muhammad SAW, yang bernama Hussein bin Ali. Peringatan ini selalu dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram sesuai dengan hari wafatnya cucu nabi Muhammad SAW Hussein Bin Ali yang meninggal dalam perang di padang Karbala.
Festival Tabuik sendiri merujuk pada penggunaan bahasa arab ‘tabut’ yang berarti peti kayu. Nama tersebut mengacu kepada legenda paska kematian cucu nabi, muncul makhluk seekor kuda bersayap dengan kepala manusia. Makhluk itu disebut Buraq. Dalam legenda itu dikisahkan bahwa peti kayu yang dibawa oleh kuda berkepala manusia itu berisi potongan jenazah Hussein.
Berdasarkan legenda tersebutlah, maka dalam festival Tabuik selalu muncul makhluk tiruan buraq untuk mengusung peti kayu ‘tabut’ di atas punggungnya. Ritual ini sendiri baru muncul sekitar tahun 1826-1828 Masehi. Tabuik pada tahun-tahun tersebut kental dengan pengaruh Timur Tengah yang dibawa oleh keturunan India penganut Syiah. Kemudian pada tahun 1910 terjadi perubahan bentuk perayaan guna menyesuaikan dengan adat istiadat masyarakat Minangkabau.
Oleh karenanya, festival Tabuik menjadi seperti yang anda lihat saat ini. Festival Tabuik awalnya hanya ada satu yakni tabuik pasa. Perubahan itu terjadi sekitar tahun 1915 ketika ada segolongan masyarakat mengajukan supaya terwujud tabuik dalam bentuk lain. terjadilah kesepakatan tabuik di buat di dua daerah, satu di daerah Pasa sehingga disebtu dengan tabuik Pasa dan Tabuik Subarang yang dilaksanakan di seberang Sungai Pariaman.
Tabuik Pasa berada di sisi selatan sungai yang membelah kota sampai ke tepian Pantai Gandoriah. Wilayah Pasa dianggap sebagai asal muasal tradisi Tabuik dibentuk.
Sedangkan Tabuik Subarang yang terletak di seberang utara Sungai Pariaman disebut sebagai kampung Jawa karena penduduk di sana merupakan pendatang dari Jawa.
Dalam sebuah riwayat yang bertarikh tahun 1916 dan sekitar tahun 1930-an disebutkan bahwa Tabuik Subarang dalam tata cara pelaksanaannya tidak mengikuti tata cara Tabuik yang dilaksanakan di wilayah Pasa.
Meski demikian, acara tetap berlangsung karena memiliki satu tujuan yang sama yakni memuliakan arwah cucu Nabi Muhammad SAW, Hussein Bin Ali. Festival Tabuik mulai masuk ke dalam kalender pariwisata tahunan Kabupaten Pariaman mulai tahun 1982.
Oleh karenanya, pelaksanaan Festival Tabuik di dua wilayah tersebut dipromosikan juga ke luar daerah untuk mendatangkan turis domestik dan asing. Tujuannya agar pelaksanaan festival bukan hanya sekadar untuk tradisi dan upacara adat, melainkan juga agar nilai adat ini menjadi dikenal secara lebih luas.
Pantai Gandoriah menjadi titik pusat acara festival Tabuik. Titik puncak acara festival ini berupa arak-arakan tabut sampai ke pantai dan dilarung. Kemeriahan acara dan tata upacara ini menarik perhatian masyarakat luas, dan kini menjadi salah satu dari agenda wisata budaya tahunan Kabupaten Pariaman.
Prosesi Upacara dan Makna
Dalam setiap upacara adat di Indonesia, pasti ada makna di balik setiap rangkaian upacaranya. Rangakaian upacara Tabuik memiliki prosesi atau ritual yang disebut dengan Maarak Jari-jari. Makna dari ritual ini pernah dijelaskan oleh tokoh tetua Tabuik Nagari Subarang Nasrun Jon Travel.Tempo.co.
Dikutip dari sumber, makna dari ritual Maarak Jari-Jari ialah pengumpamaan jasad cucu Nabi Muhammad SAW yang wafat karena terbunuh. Dalam prosesi tersebut diadakan replika atau bentuk tiruan jari-jari manusia yang dimasukkan ke dalam panja atau wajah. Tiruan ini kemudian diarak ke seluruh wilayah kota. Upacara ini dilanjutkan dengan upacara pertemuan atau prosesi yang disebut dengan ritual Basalisiah. Acara ini merupakan pertemuan kedua belah pihak antar pelaksana Tabuik.
Jadi, dalam pelaksanaan ritual Tabuik akan ada dua belah pihak, katakanlah pihak selatan dan utara dari satu wilayah. Keduanya akan saling bertarung dalam saat Basalisiah berlangsung. Kedua kubu akan saling menyerang, mereka melemparkan gendang tasa sampai terjadi bentrokan.
Tradisi ini sebagai pengingat perang yang pernah terjadi dan menewaskan Hussein bin Ali cucu Nabi Muhammad SAW. Dalam pelaksanaan Basiliah sekilas seolah-olah masyarakat saling mendendam karena terjadi bentrokan. Sesungguhnya tidaklah demikian, karena pelaksanaannya hanyalah bagian dari upacara untuk menggambarkan cerita kematian Hussein.
Sebelum Ritual Maarak Jari-jari dilaksanakan, sehari sebelumnya dilaksanakan Prosesi ritual maradai. Prosesi ini berisikan kegiatan masyarakat dalam meminta sumbangan. Dalam ritual ini masyarakat Tabuik akan melibatkan masyarakat untuk memberikan sumbangan seikhlasnya. Sumbangan yang didapatkan kemudian digunakan untuk pelaksanaan acara sampai selesai.
Urutan Upacara Tabuik
Dalam pelaksanaan upacara Tabuik ada urutan upacara yang harus dilaksanakan. Pertama, ritual mengambil tanah atau disebut juga dengan maambiak tanah. Ritual ini dimulai tanggal 1 muharram.
Dalam prosesi ini, tetua upacara Tabuik akan mengambil segumpal tanah dari sungai. Aktivitas ini dilaksanakan di sore hari dan harus pada tanggal 1 Muharram. Upacara ini dimulai dengan arak-arakan yang diiringi dengan gendang tasa. Ritual mengambil tanah di sungai ini dilaksanakan oleh kedua kelompok Tabuik, baik itu Tabuik Pasa maupun Tabuik Subarang. Masing-masing tetua pelaksanaan upacara Tabuik mengambil tanah di wilayah yang berlawanan.
Pemimpin upacara Tabuik Pasa mengambil dari sisi selatan sungai, sedangkan pemimpin dari Tabuik Subarang mengambil dari sisi utara sungai. Terkait dengan lokasi sungai, Tabuik Pasa mengambil sungai kecil yang berlokasi di Galombang. Sedangkan Tabuik Subarang mengambil tanah sungai yang Batang Piaman yang berlokasi di daerah Pauh.
Pengambilan tanah dilakukan oleh pemimpin upacara yang disebut dengan Tuo Tabuik. Di adalah seorang laki-laki yang mengenakan jubah putih. Jubah warna putih dipilih sebagai lambang kejujuran dan kesucian Husein. Waktu pengambilan tanah di sungai ialah sebelum shalat maghrib kemudian tanah dimasukkan yang dalam Daraga yang merupakan simbol Kuburan Husein. Pengambilan tanah ini memiliki makna berupa manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah.
Seperti yang sudah disebutkan, dalam prosesi ini ada sebuah wadah yang disebut dengan Daraga. Daraga ini dibuat oleh warga sebelum dilaksanakan prosesi Maambiak Tanah. Kedua kelompok pelaksanaan Tabiak melaksanakan ritual membuat Daraga terlebih dahulu. Daraga adalah sebuah tempat yang dilingkari oleh pagar bambu. Pagar tersebut berbentuk segi empat dengan luas urang lebih 5 meter. kemudian dililit dengan kain putih.
Prosesi kedua, setelah mengambil tanah atau disebut dengan ritual maambiak tanah, dilaksanakan prosesi kedua yang berupa menebang Batang Pisang atau disebut juga dengan istilah Manabang Batang Pisang. Pelaksanaan ritual menebang batang pisang dipersepsikan sebagai ketajaman pedang yang digunakan selama perang. Menebang batang pisang juga menjadi simbol untuk menuntut kematian Husein tersebut. Ritual menebang batang pohon pisang ini dilakukan oleh seorang pria dengan pakaian silat. Batang pisang harus ditebang dalam sekali tebas. Tidak boleh dilakukan dengan dua sampai tiga kali tebas. Ada versi makna lain dari aktivitas menebas pohon ini bahwa ritual ini diibaratkan sebagai simbol tentara Yazid yang telah mengambil nyawa dan harga Husain. Batang pisang yang sudah ditebang kemudian disimpan di dalam Daraga.
Setelah proses kedua dilaksanakan, dilanjutkan proses ketiga yang berupa bacakak, ini berupa ritual tari perkelahian yang dilakukan oleh dua kelompok tabuik. Ritual ini sebagai representasi dua kelompok yang saling berperang. Upacara ini akan diiringi oleh gendang tasa.
Tarian perkelahian ini merupakan simbol perang yang terjadi di Karbala, tempat di mana Husein terbunuh. Tarian yang menjadi simbol peperangan ini kemudian diakhiri di sore hari dan dilanjutkan dengan upacara selanjutnya yang disebut dengan Maatam yang jatuh tanggal 7 Muharram.
Prosesi Maatam akan dilaksanakan setelah shalat dhuzur. Upacara Maatam dilaksanakan oleh para perempuan. mereka akan berjalan mengelilingi daraga sambil membawa peralatan ritual yang terdiri dari jari-jari, sorban, pedang, dan sesaji. Mereka mengiringi daraga sambil menangis dan meratap. Ritual ini sebagai simbol kesedihan dan meratapi kematian korban perang, tidak hanya kematian Husein yang diratapi tetapi juga seluruh keluarga yang telah ikut berperang dan gugur.
Di samping itu, pada tanggal 7 muharram dilaksanakan upacara Maarak Jai-jari. Upacara ini disebut juga dengan Maarak panja. Upacara ini berupa tiruan jari-jari tangan yang menjadi simbol tubuh dan jari-jari tangan Husein serta pejuang lain yang tercincang. Hal ini juga menjadi simbol bukti kekejaman raja zalim.
Upacara ini akan diiringi dengan hoyak tabuik lenong dan iringan bunyi gendang tasa. Hoyak tabuik lenong sendiri merupakan tabuik berukuran kecil yang diletakkan di atas kepala para laki-laki. Setelah upacara ini selesai akan dilaksanakan upacara Maarak saroban yang diadakan di petang hari tanggal 8 Muharram.
Ritual ini merupakan momen di mana para pelaksana upacara akan menginformasikan ke masyarakat kalau Husein sudah terbunuh dalam perang Karbala. Upacara ini juga diiringi dengan miniature tabuik lenong dan diiringi dengan gemuruh bunyi gendang tasa.
Selanjutnya, hampir memasuki prosesi terakhir, di mana pelaksana upacara melaksanakan ritual tabuik naik pangkat yang dilaksanakan pada dini hari tanggal 10 Muharram. Upacara ini dilaksanakan menjelang fajar, di mana ada dua bagian tabuik yang sudah dibangun mulai disatukan menjadi tabuik utuh. Acara ini disebut sebagai tabuik naik pangkat karena tabuik yang sudah disatukan kemudian diusung ke jalan untuk dibawa ke pantai.
Sebelumnya akan ada pesta hoyak tabuik yang dilaksanakan tepat ketika matahari terbit di tanggal 10 muharram. Dimulai sekitar pukul 09.00 Wib, para pelaksana tabuik akan membawa tabuik sepanjang jalan diiringi oleh bunyi gendang.
Peristiwa ini akan mengundang masyarakat yang belum terlibat upacara dapat terlibat secara langsung. Acara ini hoyak tabuik akan berlansung sampai sore hari karena perjalanan menuju pantai akan berlangsung sampai turunnya matahari. Tepat saat itulah akan terjadi prosesi upacara tabuik dibuang ke laut. Pelaksanaannya tepat pada tanggal 10 muharram petang. Tabuik akan dilepas ke laut oleh kelompok nagari Pasa dan Subarang di antara warga yang menyaksikan yang sekaligus menjadi peserta upacara tabuik.
Upacara terakhir ini bermakna, orang yang meninggal akan memiliki tempat kembali, masyarakat harus melepaskan mereka yang sudah meninggal dengan rela.
Alat Musik Gendang Tabuik
Dalam setiap upacara adat selalu ada alat pengiring untuk mengiringi tiap ritual. Hal yang sama juga ada di dalam upacara adat Tabuik. Alat yang digunakan untuk mengiringi upacara adat ini adalah alat musik gendang tasa atau dikenal secara luas sebagai gendang tabuik. Alat upacara ini digunakan untuk mengiringi acara yang berlangsung sejak tanggal 1 sampai 10 Muharam.
Setiap kali acara dimulai, gendang tabuik atau gendang tasa akan ditabuh secara terus menerus. Ada formasi khusus selama gendang ditabuh, formasinya terdiri atas 7 orang penabuh dan formasinya berlapis karena gendang harus dibunyikan. Jika salah satu lelah, akan digantikan secara terus menerus oleh orang lain. formasi ini menimbulkan suara riuh. Ketukan gendang disesuaikan dengan prosesi upacara. Misalnya, jika ritual peperangan sedang berlangsung maka gendang akan ditabuh seolah-olah benar-benar terjadi peperangan besar di sekitar mereka.
Gendang ini tidak hanya merefleksikan semangat dan keberanian Husein tetapi juga mengantarkan mereka menuju medan perang agar tidak pernah menyerah.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Tabuik)
KEDUA: HUSAINIYAH
Husainiyah (bahasa Arab: الحسينية) adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan mazhab Syiah. Husainiyah lebih sering digunakan untuk mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati kesyahidan Imam Husain as dan syuhada Karbala.
Pada sebagian besar kantong Muslim Syiah, baik di kota-kota maupun desa-desa, minimal ada satu husainiyah. Dikatakan bahwa di Lucknow, India pada pertengahan tahun 1210 kira-kira terdapat 2000 husainiyah dan di Teheran pada akhir tahun 1961 kira-kira ada 630 husainiyah. Berdasarkan data statistik pada tahun 1996 terdapat 7528 di Iran dimana lebih dari 11 % jumlah tersebut merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Kegunaan khusus husainiyah adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti majelis duka khususnya majelis duka untuk mengenang pengorbanan Imam Husain as dan penolong setianya. Sedangkan penggunaan secara umum adalah untuk mengadakan acara-acara keagamaan dan kebudayaan. Sebagian besar Husainiyah dihiasi dengan ornamen-ornamen yang sederhana. Husainiyah lebih banyak digunakan pada bulan Muharam dan Shafar. Biaya operasional yang digunakan biasanya berasal dari swadaya masyarakat.
Sejarah
Kata "husainiyah" tidak ada tertulis dalam referensi klasik. Nampaknya, Husainiyah adalah bangunan yang ada di sekitar masjid, di sudut dan bangunan yang menyatu dengan masjid. Kemungkinan besar, Husainiyah pertama kali ada pada masa Safawi dan seterusnya dan dibangun dengan maksud untuk digunakan sebagai tempat melakukan aktivitas-aktivitas kebudayaan Syiah di Iran.
Masyarakat pada periode Bawaih atas perintah Muiz al-Daulah Dailami pada tahun 352 H/964 mendirikan tenda-tenda di jalan-jalan untuk mengadakan majelis duka. Mereka mendirikan tenda menggunakan kayu atau baja dan ditutup dengan menggunakan kain kanvas. Tradisi ini masih ada hingga sekarang.
Menurut sumber referensi klasik, tidak ada laporan tentang konstruksi bangunan-bangunan permanen sebagai husainiyah. Sebagian besar majelis duka diadakan di masjid-masjid, haram para Imam Maksum, Haram Keturunan Imam (Imam Zadeh), pasar-pasar dan (tekiye) tempat untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Kemungkinan besar, bangunan dengan nama husainiyah dikenal pada zaman Qajar, sebagaimana sejarah pembangunan husainiyah penting dan terkenal yang tidak ada pada masa sebelumnya.
Kegunaan Husainiyah
Untuk Mengadakan Majelis Duka
Meskipun ada masjid, namun penggunaan Husainiyah digunakan untuk mengadakan majelis-majelis khusus guna memperingati acara-acara duka dalam mazhab Syiah seperti menepuk dada, melantunkan kidung duka, dan ceramah-ceramah keagamaan di beberapa tempat dan mengadakan drama kolosal pertempuran Karbala dengan menampilkan beberapa karakter utama.
Fungsi yang paling signifikan adalah untuk mengadakan majelis duka pada sepuluh hari pertama bulan Muharram hingga 28 Shafar bagi Imam Husain as, acara-acara keagamaan atau perayaan hari kelahiran Nabi Muhammad saw dan para Imam as pada waktu-waktu lain selama bulan hijriah, mengadakan acara-acara pada bulan Ramadhan, khususnya acara malam Qadr, mengadakan majelis-majelis pembacaan ayat suci Alquran, mengadakan acara berkabung bagi keluarga yang meninggal bagi penduduk setempat dan acara-acara keagamaan dan kebudayaan lainnya.
Memperkuat Semangat Empati
Husainiyah adalah tempat yang paling ramai dan menjadi pusat perkumpulan penganut Syiah pada bulan Muharam dan Shafar.
MENIMBANG DENGAN DUA SUMBER AGAMA ISLAM
PERTAMA: AL-QURANUL KARIM:
1. Firman Allah subhaanhu wata’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’:59)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Wajib bagi setiap mukmin yang mengimani Allah ta’ala dan hari akhir, menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih sebagai dasar untuk melakukan apa saja. Serta menjadikan penjelasan ulama beserta kebijakan umara yang kedua mereka ini disebut sebagai ulul amri, sebagai arahan.
Kemudian manakala ada persoalan yang dipertentangkan, maka wajib bagi ulul amri (ulama dan umara) mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih.
2. Firman Allah subhaanahu wata’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“... Pada hari ini Aku telah menyempurkan untuk kalian din kalian ini dan Aku sempurnakan atas kalian nikmat-Ku, serta Aku telah meridhai untuk kalian ini Islam sebagai din....” (Sebahagian QS. Al-Maaidah:3)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Perayaan Tabuik Pariaman ada unsur kesamaan pokok Al-Husainiyat (riual peringatan kematian), yaitu memperbaharui kenangan atau ratapan terhadap kematian Al-Husain bin ’Ali radhiyallaahu ‘anhuma yang menjadi roh atau dasar utama paham keagamaan Syi’ah Rafidhah. Padahal ajaran Islam telah sempurna sebelum kematian tersebut, maka semua keyakinan dan ritual keagamaan Syi’ah yang demikian adalah tidak termasuk dalam Dinul Islam.
Karenanya tidak bisa disebut diucapkan Tabuik Pariaman yang Islami sebagaimana tidak sah dikatakan Ritual Al-Husainiyat yang Islami, atau mengislamikan Tabuik Pariaman dan Al-Husainiyat Syi’ah.
3. Firman Allah subhaanahu wata’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Rabb mereka!
Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidi lharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)! Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah:2)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Apabila suatu perbuatan tergolongan bid’ah atau sesat yang haram hukum melakukannya, maka semua keterlibatan di dalam prosesi pengadaan perbuatan tersebut adalah dilarang dan dihukumi haram.
4. Firman Allah ta’ala:
ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا- وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
"..... Demikianlah nasehat yang disampaikan kepada siapa saja yang telah mengimani Allah dan hari akhir. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia jadikan baginya jalan keluar, dan Dia memberinya rezki dari arah yang tidak dia perhitungkan. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Dia-lah Penjaminnya. Sesungguhnya Allah ta’ala adalah Maha Menuntaskan urusan-Nya, dan Dia telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaaq:2-3)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Ketika Perayaan Tabuik Pariaman telah diyakini sebagai perbuatan haram, maka wajib bagi Permerintah Pariaman dan masyarakat muslim untuk tidak lagi membuatnya karena alasan takut kepada Allah ta’ala.
Lalu jika kawatir akan menyebabkan penurunan pemasukan finansial bagi Pariaman, maka telah ada jaminan dari solusi (jalan keluar) dari sisi Allah ta’ala, sebagaimana ada solusi sumber rezki lain yang tidak terduga.
KEDUA: SUNNAH
1. Hadits Larangan Tasyabbuh:
‘Utsman bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Abu An-Nashr telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Abdurrahman bin Tsabit telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Hassan bin ‘Athiyah telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Abu Munib Al-Jurasyi, dari Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhu yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
"Barangsiapa yang bertasyabbuh (menyerupakan dirinya) dengan suatu kaum, maka dia adalah termasuk di antara mereka." (Lafaz HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4031, Al-Albaniy menilai :Shahih)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Perayaan Tabuik Pariaman adalah bentuk tasyabbuh (penyerupaan diri) dengan ritual Al-Husainiyat kaum Syi’ah Rafidhah, sekalipun masyarakat Pariaman yang membuatnya mengaku tidak menganut agama Syi’ah.
2. Hadits Penetapan Hari Raya Kaum Muslimin
Musa bin Isma’il telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Hammad telah menyampaika hadits kepada kami, dari Humaid, dari Anas radhiyallahu yang mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah tiba di Medinah, sementara mereka (penduduk Medinah) memiliki dua hari yang mereka bermain-main pada dua hari itu. Beliau bertanya,
« مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ »
“Apakah kedua hari ini?”
Mereka menjawab, “Dahulu pada masa Jahiliyah, kami telah biasa mengisinya dengan bermain.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
« إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ »
“Sesungguhnya Allah telah menukar kedua hari raya ini untuk kalian dengan sesuatu yang yang lebih baik: hari Al-Adhha (‘Iedul Adhha) dan hari Al-Fithr (‘Iedul Fithri).”
(Lafaz HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.1134, Al-Albaniy menilai: shahih)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Sewajarnya orang mukmin meninggalkan suatu perbuatan ketika telah datang dalam ajaran Islam bahwa perbuatan itu dilarang dan berpindah kepada perbuatan lain yang diperintah syarak. Sekali pun telah terbiasa dan sejak lama melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
3. Hadits Perpecahan Ummat:
Dan ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّار إِلا مِلَّةً وَاحِدَةً»
“Sesungguhnya Bagi Israil telah terpecah belah atas 72 golongan, dan ummat akan terpecah belah atas 73 golongan yang kesemua mereka adalah dalam Neraka, kecuali satu golongan,”
Maka mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah ia (golongan tersebut) wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
«مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي»
“Yang aku dan para sahabatku di atasnya.”
(Lafaz HR. Al-Baghawiy dalam kitab Syarhus Sunnah 1/149, bagian dari hadit no.104, kata editor terbitan ini Abu Muzhaffar Sa’id As-Sinariy :”Shahih dengan sejumlah riwayat penunjangnya.”)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Jika ingin menjadi muslim yang selamat dari Neraka, maka mestilah mengamalkan Dinul Islam sesuai yang didapati dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi dan para sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum.
Sedangkan segala macam kegiatan bercorak Al-Husainiyat Syi’ah Rafidhah adalah tidak ada dilakukan pada masa generasi pertama tersebut, sepatutnyalah dijauh dan tidak terlibat dalam pelaksanaannya.
4. Hadits Larangan Niyahah:
Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Affan telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Aban bin Yazid telah menyampaikan hadits kepada kami; Dan Ishaq bin Manshur telah menyampaikan hadits kepada saya, (yang mengatakan bahwa)—dan ini adalah lafaz versinya—Habban bin Hilal telah menyampaikan kabar kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Habban telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Yahya telah menyampaikan hadits kepada kami bahwa Zaid telah menyampaikan hadits kepadanya bahwa Abu Salam telah menyampaikan hadits kepadanya bahwa Abu Malik Al-Asy’ariy telah menyampaikan hadits kepadanya bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
« أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ »
“Empat perbuatan pada ummatku adalah berasal dari perbuatan Jahiliyah yang mereka tidak meninggalkanya: “Berbangga-bangga dengan kebangsawanan, mencela nasab keturunan, meminta hujan dengan bintang-bintang dan meratapi orang yang telah mati.”
Dan Beliau bersabda juga,
«النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»
“Wanita yang meratapi orang mati apabila tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka pada hari kiamat nanti akan diberdirikan dengan mengenakan baju ghamis dari aspal dan baju kurung berupa gatal-gatal.”
(Lafaz HR. Muslim dalam Shahih Muslim no.934-29)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Sekalipun disebutkan di dalam hadits ini, maka dosa ratapan mayat juga akan didapati oleh lelaki, jika mengerjakannya. Dan semua pelaku dalam semua prosesi perayaan Tabuik Pariaman adalah para pelaksana bagi hakekat ratapan terhadap kematian Al-Husain radhiyallaahu ‘anhu, yang perbuatan tersebut adalah haram, tergolong dosa besar karena ada ancaman siksa akhirat bagi pelakukannya.
5. Hadits Bahaya Mengajarkan Perbuatan Sesat:
Ali bin Hujr telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Isma’il bin Ja’far telah menyampaikan kabar kepada kami, dari Al-‘Ala’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ يَتَّبِعُهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ يَتَّبِعُهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا»
“Barangsiapa yang telah mengajak kepada suatu hudan (perbuatan yang berasal dari petunjuk Islam), maka dia memiliki pahala seperti pahala-pahala siapa saja telah mengikutinya, tanpa ada pengurangan pahala mereka tersebut sedikit pun. Dan barangsiapa yang telah mengajak kepada kesesatan, maka dia memikul dosa seperti dosa-dosa siapa saja yang telah mengikutinya, tanpa ada penguranagn dari dosa-dosa mereka tersebut sedikit pun.”
Abu Isa berkata: “Ini hadits hasan shahih.”
(Lafaz HR. At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidziy no.2674)
Wajhu ad-Dalaalah:
Apabila telah dipahami bahwa Perayaan Tabuik Pariaman adalah penerapan dari sebagian ritual keagaaman sesat Syi’ah Rafidhah, maka berdosa orang yang melaksanakannya dan dosa lebih bagi yang mengajak orang lain untuk melaksanakannya dan merayakannya.
6. Hadits Perintah Berpegang Dengan Sunnah:
Ali bin Hujr telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Baqiyah bin Al-Walid telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Bahir bin Sa’d, dari Khalid bin Ma’dan, dari ‘Abdurrahman bin ‘Amr As-Salmiy, dari Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallaahu ‘anhu yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan nasehat kepada kami pada suatu hari setelah shalat shubuh, dengan suatu nasehat yang sangat berkesan menyebabkan mata mengeluarkan airnya dan qalbu menjadi gemetar.
Lalu ada seorang berkata, “Sungguh ini adalah nasehat seorang yang bakal berangkat, maka apakah gerangan yang Engkau pesankan kepada kami, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
«أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»
“Aku pesankan kalian untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan untuk mendengar dan mentaati, sekali pun (yang memimpin) seorang budak Habsyi! Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang akan hidup nanti, maka dia tentu menyaksikan banyak pertikaian, dan waspadalah kalian terhadap persoalan-persoalan baru karena sungguh ia adalah sesat! Barangsiapa di antara kalian yang mendapati itu, maka hendaklah ia berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang benar nan berpegang kepada petunjuk! Kalian gigit kuatlah ke atas sunnah tersebut dengan gigi-gigi taring!”
Abu Isa berkata, “Ini hadits hasan shahih.”
(Lafaz HR. At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidziy no.2676)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Seorang muslim wajib berpegang kepada ajaran Islam yang diyakini berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para khalifah rasyid setelah Beliau.
Tradisi Al-Husainiyat Syi’ah adalah tidak berasal dari tuntunan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tuntunan khalifah rasyid yang berempat radhiyallaahu ‘anhum, maka mesti kita jauhi karena termasuk dalam makna “persoalan baru” (perkara yang diada-adakan di dalam beragama), sekali pun banyak manusia yang melakukanny). Dan Perayaan Tabuik Pariaman adalah semisalnya.
7. Hadits Larangan Membuat Hal Baru Dalam Masalah Agama:
Ya’qub telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Ibrahim bin Sa’d telah menyampaikan hadits kepada kami, dari ayahnya, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha yang mengatakan, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa yang telah membuat baru di dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang semula tidak terdapat di dalamnya, maka ia ditolak.”
(Lafza HR. Al-Bukhariy di dalam Shahih Al-Bukhariy no.2697)
8. Hadits Amalan Bid’ah Tertolak.
Ishaq bin Ibrahim dan ‘Abdun bin Humaid telah menyampaikan hadits kami yang keduanya dari Abu ‘Amir; ‘Abdun mengatakan bahwa ‘Abdul Malik bin ‘Amru telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Abdullah bin Ja’far Az-Zahriy telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Sa’d bin Ibrahim yang menuturkan, “Saya telah bertanya kepada Al-Qasim bin Muhammad tentang seseorang yang memiliki 3 rumah, lalu mewasiatkan sepertiga dari setiap rumah tiga tersebut, maka dia (Al-Qasim) menjawab,
“Dikumpulkan kesemua wasiat tersebut dalam satu rumah.” Setelah itu dia mengatakan bahwa ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha telah menyampaikan kabar kepadanya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak didasari di atas perintah kami, maka ia ditolak.”
(Lafaz HR. Muslim dalam Shahih Muslim no.1718-18)
Wajhu Ad-Dalaalah Dua Hadits Bahaya Bid’ah:
Perayaan Tabuik Pariaman adalah tergolong perbuatan baru (bid’ah) dalam agalam Islam, yang tidak bisa disebut sebagai produk budaya semata. Karena roh keberadaan Parayaan ini adalah ritual keagaam kaum Syi’ah. Maka tertolak secara dalam syari’at Islam dan wajib seorang muslim menolaknya atau tidak melaksanakannya.
9. Hadits Tanggung jawab Setiap Pemegang Amanah
Bisyr bin Muhammad As-Sakhtiyaniy telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Abdullah telah menyampaikan kabar kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Yunus telah menyampaikan kabar kepada kami, dari Az-Zuhriy yang menuturkan, “Salim telah menyampaikan kabar kepadaku, dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma yang mengatakan, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Setiap kalian adalah pengembala dan ditanyai tentang yang digembalakannya. Imam (pemimpin) adalah seorang pengembala dan ditanyai tentang rakyatnya. Lelaki adalah pengembala dalam keluarganya dan ditanyai tentang yang digembalakannya. Wanita (isteri) adalah di dalam rumah suaminya adalah pengembala yang ditanyai tentang yang digembalakannya. Dan pembantu yang berada di dalam harta kekayaan tuannya adalah pengembala dan akan ditanyai tentang yang digembalakannya.”
Ibnu ‘Umar melanjutkan, “Saya suka Beliau bersabda,
«وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ»
“Dan lelaki adalah pengembala di dalam harta ayahnya.”
(Lafaz HR. Al-Bukhariy dalam Shahih Al-Bukhariy no. 2751)
Wajhu Ad-Dalalah:
Ulama adalah pemegang amanah hukum Allah ta’ala yang mesti mereka sampaikan kepada ummat dan nanti akan dipertanggungjawabkan. Mas’uul (ditanyai) bisa bermakna ditujukan kepadanya pertanyaan di dunia, bisa juga ditujukan kepadanya pertanyaan di akhirat.
Umara (pemerintah) adalah pemegang amanah mengatur rakyat, termasuk pengaturan peneratapan ajaran agama Allah ta’ala.
Ketika ulama telah mengetahui keharaman perayaan Tabuik Paraiaman, lalu berdiam diri dan tidak menyampaikannya kepada umara dan rakyat, maka kepada mereka ini pertanyaan ditujukan di dunia dan di akhirat.
PERTAMA: AL-QURANUL KARIM:
1. Firman Allah subhaanhu wata’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’:59)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Wajib bagi setiap mukmin yang mengimani Allah ta’ala dan hari akhir, menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih sebagai dasar untuk melakukan apa saja. Serta menjadikan penjelasan ulama beserta kebijakan umara yang kedua mereka ini disebut sebagai ulul amri, sebagai arahan.
Kemudian manakala ada persoalan yang dipertentangkan, maka wajib bagi ulul amri (ulama dan umara) mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih.
2. Firman Allah subhaanahu wata’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“... Pada hari ini Aku telah menyempurkan untuk kalian din kalian ini dan Aku sempurnakan atas kalian nikmat-Ku, serta Aku telah meridhai untuk kalian ini Islam sebagai din....” (Sebahagian QS. Al-Maaidah:3)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Perayaan Tabuik Pariaman ada unsur kesamaan pokok Al-Husainiyat (riual peringatan kematian), yaitu memperbaharui kenangan atau ratapan terhadap kematian Al-Husain bin ’Ali radhiyallaahu ‘anhuma yang menjadi roh atau dasar utama paham keagamaan Syi’ah Rafidhah. Padahal ajaran Islam telah sempurna sebelum kematian tersebut, maka semua keyakinan dan ritual keagamaan Syi’ah yang demikian adalah tidak termasuk dalam Dinul Islam.
Karenanya tidak bisa disebut diucapkan Tabuik Pariaman yang Islami sebagaimana tidak sah dikatakan Ritual Al-Husainiyat yang Islami, atau mengislamikan Tabuik Pariaman dan Al-Husainiyat Syi’ah.
3. Firman Allah subhaanahu wata’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Rabb mereka!
Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidi lharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)! Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah:2)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Apabila suatu perbuatan tergolongan bid’ah atau sesat yang haram hukum melakukannya, maka semua keterlibatan di dalam prosesi pengadaan perbuatan tersebut adalah dilarang dan dihukumi haram.
4. Firman Allah ta’ala:
ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا- وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
"..... Demikianlah nasehat yang disampaikan kepada siapa saja yang telah mengimani Allah dan hari akhir. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia jadikan baginya jalan keluar, dan Dia memberinya rezki dari arah yang tidak dia perhitungkan. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Dia-lah Penjaminnya. Sesungguhnya Allah ta’ala adalah Maha Menuntaskan urusan-Nya, dan Dia telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaaq:2-3)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Ketika Perayaan Tabuik Pariaman telah diyakini sebagai perbuatan haram, maka wajib bagi Permerintah Pariaman dan masyarakat muslim untuk tidak lagi membuatnya karena alasan takut kepada Allah ta’ala.
Lalu jika kawatir akan menyebabkan penurunan pemasukan finansial bagi Pariaman, maka telah ada jaminan dari solusi (jalan keluar) dari sisi Allah ta’ala, sebagaimana ada solusi sumber rezki lain yang tidak terduga.
KEDUA: SUNNAH
1. Hadits Larangan Tasyabbuh:
‘Utsman bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Abu An-Nashr telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Abdurrahman bin Tsabit telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Hassan bin ‘Athiyah telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Abu Munib Al-Jurasyi, dari Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhu yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
"Barangsiapa yang bertasyabbuh (menyerupakan dirinya) dengan suatu kaum, maka dia adalah termasuk di antara mereka." (Lafaz HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4031, Al-Albaniy menilai :Shahih)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Perayaan Tabuik Pariaman adalah bentuk tasyabbuh (penyerupaan diri) dengan ritual Al-Husainiyat kaum Syi’ah Rafidhah, sekalipun masyarakat Pariaman yang membuatnya mengaku tidak menganut agama Syi’ah.
2. Hadits Penetapan Hari Raya Kaum Muslimin
Musa bin Isma’il telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Hammad telah menyampaika hadits kepada kami, dari Humaid, dari Anas radhiyallahu yang mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah tiba di Medinah, sementara mereka (penduduk Medinah) memiliki dua hari yang mereka bermain-main pada dua hari itu. Beliau bertanya,
« مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ »
“Apakah kedua hari ini?”
Mereka menjawab, “Dahulu pada masa Jahiliyah, kami telah biasa mengisinya dengan bermain.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
« إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ »
“Sesungguhnya Allah telah menukar kedua hari raya ini untuk kalian dengan sesuatu yang yang lebih baik: hari Al-Adhha (‘Iedul Adhha) dan hari Al-Fithr (‘Iedul Fithri).”
(Lafaz HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.1134, Al-Albaniy menilai: shahih)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Sewajarnya orang mukmin meninggalkan suatu perbuatan ketika telah datang dalam ajaran Islam bahwa perbuatan itu dilarang dan berpindah kepada perbuatan lain yang diperintah syarak. Sekali pun telah terbiasa dan sejak lama melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
3. Hadits Perpecahan Ummat:
Dan ada hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّار إِلا مِلَّةً وَاحِدَةً»
“Sesungguhnya Bagi Israil telah terpecah belah atas 72 golongan, dan ummat akan terpecah belah atas 73 golongan yang kesemua mereka adalah dalam Neraka, kecuali satu golongan,”
Maka mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah ia (golongan tersebut) wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
«مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي»
“Yang aku dan para sahabatku di atasnya.”
(Lafaz HR. Al-Baghawiy dalam kitab Syarhus Sunnah 1/149, bagian dari hadit no.104, kata editor terbitan ini Abu Muzhaffar Sa’id As-Sinariy :”Shahih dengan sejumlah riwayat penunjangnya.”)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Jika ingin menjadi muslim yang selamat dari Neraka, maka mestilah mengamalkan Dinul Islam sesuai yang didapati dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi dan para sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum.
Sedangkan segala macam kegiatan bercorak Al-Husainiyat Syi’ah Rafidhah adalah tidak ada dilakukan pada masa generasi pertama tersebut, sepatutnyalah dijauh dan tidak terlibat dalam pelaksanaannya.
4. Hadits Larangan Niyahah:
Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Affan telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Aban bin Yazid telah menyampaikan hadits kepada kami; Dan Ishaq bin Manshur telah menyampaikan hadits kepada saya, (yang mengatakan bahwa)—dan ini adalah lafaz versinya—Habban bin Hilal telah menyampaikan kabar kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Habban telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Yahya telah menyampaikan hadits kepada kami bahwa Zaid telah menyampaikan hadits kepadanya bahwa Abu Salam telah menyampaikan hadits kepadanya bahwa Abu Malik Al-Asy’ariy telah menyampaikan hadits kepadanya bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
« أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ »
“Empat perbuatan pada ummatku adalah berasal dari perbuatan Jahiliyah yang mereka tidak meninggalkanya: “Berbangga-bangga dengan kebangsawanan, mencela nasab keturunan, meminta hujan dengan bintang-bintang dan meratapi orang yang telah mati.”
Dan Beliau bersabda juga,
«النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»
“Wanita yang meratapi orang mati apabila tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka pada hari kiamat nanti akan diberdirikan dengan mengenakan baju ghamis dari aspal dan baju kurung berupa gatal-gatal.”
(Lafaz HR. Muslim dalam Shahih Muslim no.934-29)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Sekalipun disebutkan di dalam hadits ini, maka dosa ratapan mayat juga akan didapati oleh lelaki, jika mengerjakannya. Dan semua pelaku dalam semua prosesi perayaan Tabuik Pariaman adalah para pelaksana bagi hakekat ratapan terhadap kematian Al-Husain radhiyallaahu ‘anhu, yang perbuatan tersebut adalah haram, tergolong dosa besar karena ada ancaman siksa akhirat bagi pelakukannya.
5. Hadits Bahaya Mengajarkan Perbuatan Sesat:
Ali bin Hujr telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Isma’il bin Ja’far telah menyampaikan kabar kepada kami, dari Al-‘Ala’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ يَتَّبِعُهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ يَتَّبِعُهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا»
“Barangsiapa yang telah mengajak kepada suatu hudan (perbuatan yang berasal dari petunjuk Islam), maka dia memiliki pahala seperti pahala-pahala siapa saja telah mengikutinya, tanpa ada pengurangan pahala mereka tersebut sedikit pun. Dan barangsiapa yang telah mengajak kepada kesesatan, maka dia memikul dosa seperti dosa-dosa siapa saja yang telah mengikutinya, tanpa ada penguranagn dari dosa-dosa mereka tersebut sedikit pun.”
Abu Isa berkata: “Ini hadits hasan shahih.”
(Lafaz HR. At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidziy no.2674)
Wajhu ad-Dalaalah:
Apabila telah dipahami bahwa Perayaan Tabuik Pariaman adalah penerapan dari sebagian ritual keagaaman sesat Syi’ah Rafidhah, maka berdosa orang yang melaksanakannya dan dosa lebih bagi yang mengajak orang lain untuk melaksanakannya dan merayakannya.
6. Hadits Perintah Berpegang Dengan Sunnah:
Ali bin Hujr telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Baqiyah bin Al-Walid telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Bahir bin Sa’d, dari Khalid bin Ma’dan, dari ‘Abdurrahman bin ‘Amr As-Salmiy, dari Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallaahu ‘anhu yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan nasehat kepada kami pada suatu hari setelah shalat shubuh, dengan suatu nasehat yang sangat berkesan menyebabkan mata mengeluarkan airnya dan qalbu menjadi gemetar.
Lalu ada seorang berkata, “Sungguh ini adalah nasehat seorang yang bakal berangkat, maka apakah gerangan yang Engkau pesankan kepada kami, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
«أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»
“Aku pesankan kalian untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan untuk mendengar dan mentaati, sekali pun (yang memimpin) seorang budak Habsyi! Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang akan hidup nanti, maka dia tentu menyaksikan banyak pertikaian, dan waspadalah kalian terhadap persoalan-persoalan baru karena sungguh ia adalah sesat! Barangsiapa di antara kalian yang mendapati itu, maka hendaklah ia berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang benar nan berpegang kepada petunjuk! Kalian gigit kuatlah ke atas sunnah tersebut dengan gigi-gigi taring!”
Abu Isa berkata, “Ini hadits hasan shahih.”
(Lafaz HR. At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidziy no.2676)
Wajhu Ad-Dalaalah:
Seorang muslim wajib berpegang kepada ajaran Islam yang diyakini berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para khalifah rasyid setelah Beliau.
Tradisi Al-Husainiyat Syi’ah adalah tidak berasal dari tuntunan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tuntunan khalifah rasyid yang berempat radhiyallaahu ‘anhum, maka mesti kita jauhi karena termasuk dalam makna “persoalan baru” (perkara yang diada-adakan di dalam beragama), sekali pun banyak manusia yang melakukanny). Dan Perayaan Tabuik Pariaman adalah semisalnya.
7. Hadits Larangan Membuat Hal Baru Dalam Masalah Agama:
Ya’qub telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Ibrahim bin Sa’d telah menyampaikan hadits kepada kami, dari ayahnya, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha yang mengatakan, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa yang telah membuat baru di dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang semula tidak terdapat di dalamnya, maka ia ditolak.”
(Lafza HR. Al-Bukhariy di dalam Shahih Al-Bukhariy no.2697)
8. Hadits Amalan Bid’ah Tertolak.
Ishaq bin Ibrahim dan ‘Abdun bin Humaid telah menyampaikan hadits kami yang keduanya dari Abu ‘Amir; ‘Abdun mengatakan bahwa ‘Abdul Malik bin ‘Amru telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Abdullah bin Ja’far Az-Zahriy telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Sa’d bin Ibrahim yang menuturkan, “Saya telah bertanya kepada Al-Qasim bin Muhammad tentang seseorang yang memiliki 3 rumah, lalu mewasiatkan sepertiga dari setiap rumah tiga tersebut, maka dia (Al-Qasim) menjawab,
“Dikumpulkan kesemua wasiat tersebut dalam satu rumah.” Setelah itu dia mengatakan bahwa ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha telah menyampaikan kabar kepadanya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ»
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak didasari di atas perintah kami, maka ia ditolak.”
(Lafaz HR. Muslim dalam Shahih Muslim no.1718-18)
Wajhu Ad-Dalaalah Dua Hadits Bahaya Bid’ah:
Perayaan Tabuik Pariaman adalah tergolong perbuatan baru (bid’ah) dalam agalam Islam, yang tidak bisa disebut sebagai produk budaya semata. Karena roh keberadaan Parayaan ini adalah ritual keagaam kaum Syi’ah. Maka tertolak secara dalam syari’at Islam dan wajib seorang muslim menolaknya atau tidak melaksanakannya.
9. Hadits Tanggung jawab Setiap Pemegang Amanah
Bisyr bin Muhammad As-Sakhtiyaniy telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Abdullah telah menyampaikan kabar kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Yunus telah menyampaikan kabar kepada kami, dari Az-Zuhriy yang menuturkan, “Salim telah menyampaikan kabar kepadaku, dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma yang mengatakan, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Setiap kalian adalah pengembala dan ditanyai tentang yang digembalakannya. Imam (pemimpin) adalah seorang pengembala dan ditanyai tentang rakyatnya. Lelaki adalah pengembala dalam keluarganya dan ditanyai tentang yang digembalakannya. Wanita (isteri) adalah di dalam rumah suaminya adalah pengembala yang ditanyai tentang yang digembalakannya. Dan pembantu yang berada di dalam harta kekayaan tuannya adalah pengembala dan akan ditanyai tentang yang digembalakannya.”
Ibnu ‘Umar melanjutkan, “Saya suka Beliau bersabda,
«وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ»
“Dan lelaki adalah pengembala di dalam harta ayahnya.”
(Lafaz HR. Al-Bukhariy dalam Shahih Al-Bukhariy no. 2751)
Wajhu Ad-Dalalah:
Ulama adalah pemegang amanah hukum Allah ta’ala yang mesti mereka sampaikan kepada ummat dan nanti akan dipertanggungjawabkan. Mas’uul (ditanyai) bisa bermakna ditujukan kepadanya pertanyaan di dunia, bisa juga ditujukan kepadanya pertanyaan di akhirat.
Umara (pemerintah) adalah pemegang amanah mengatur rakyat, termasuk pengaturan peneratapan ajaran agama Allah ta’ala.
Ketika ulama telah mengetahui keharaman perayaan Tabuik Paraiaman, lalu berdiam diri dan tidak menyampaikannya kepada umara dan rakyat, maka kepada mereka ini pertanyaan ditujukan di dunia dan di akhirat.
DIANTARA KUTIPAN KETERANGAN AHLUL ILMI
1. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait:
Arti An-Niyahah (ratapan) :
Pertama: secara bahasa, An-Niyahah ialah tangisan dengan suara tinggi seperti melolong.
Kedua: secara istilah, ada beberapa defenisAn-Niyahah :
Menurut Madzhab Hanafiy, An-Niyahah ialah:
الْبُكَاءُ مَعَ نَدْبِ الْمَيِّتِ؛ أَيْ تَعْدِيدِ مَحَاسِنِهِ
“Tangisan disertai memuji-muji mayat, yaitu menghitung-hitung segala kebaikan si mayat.” Menurut pendapat lain,
هِيَ الْبُكَاءُ مَعَ صَوْتٍ
“An-Niyahah ialah tangisan disertai suara.”
Menurut Madzhab Malikiy,
هِيَ الْبُكَاءُ إِذَا اجْتَمَعَ مَعَهُ أَحَدُ أَمْرَيْنِ: صُرَاخٌ أَوْ كَلاَمٌ مَكْرُوهٌ
“An-Niyahah ialah tangisan, apabila terkumpul padanya salah satu dari dua hal: pekikan atau perkataan yang tidak baik.”
Mayoritas Fuqaha’ Madzhab Syafi’i dan sebahagian Fuqaha’ Madzhhab Malikiy mengatakan bahwa An-Niyahah ialah:
رَفْعُ الصَّوْتِ بِالنَّدْبِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ بُكَاءٍ
“Meninggikan suara dengan menghitung-hitung kebaikan mayat, sekali pun tanpa tangis.
مَعَ الْبُكَاءِ
Pendapat lain mengatakan, “Disertai tangisan”.
Menurut Madzhab Hanbaliy dan sebahagian Madzhab Syafi’iy, An-Niyahah ialah:
رَفْعُ الصَّوْتِ بِالنَّدْبِ بِرَنَّةٍ أَوْ بِكَلاَمٍ مُسَجَّعٍ
“Meninggikan suara dengan menghitung-hitung kebaikan mayat dengan suara sedih atau perkataan mengajak.”
(Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 42/49)
2. Buraq menurut terminologi ulama hadits:
(س) وَفِي حَدِيثِ الْمِعْرَاجِ ذِكْرُ «البُرَاق» وَهِيَ الدَّابة الَّتِي رَكِبَهَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْإِسْرَاءِ. سُمِّي بِذَلِكَ لِنُصُوع لَوْنه وشِدة بَرِيقه. وَقِيلَ لسُرعة حَرَكَتِهِ شَبَّهَهُ فِيهِمَا بالبَرق.
“(S) Dan di dalam hadits Al-Mi’raj ada pembicaraan tentang Al-Buraq. Yaitu hewan yang ditunggangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada malam Al-Isra’. Ia dinamakan Buraq karena terang warnanya dan sangat berkilaunya. Menurut pendapat lain, karena kencang gerakannya. Pada warna dan gerak ini, ia diserupakan dengan kilat.”
(Ibnu Atsir, An-Nihaayah fi Gharib Al-Hadits, 1/126)
3. Ibnu Katsir:
وقال الأمام أحمد حدثنا عفان ثنا حماد أنا عمار بن أبي عمارة عن ابن عباس قال رأيت النبي صلى الله عليه و سلم فيما يرى النائم بنصف النهار وهو قائل أشعث أغبر بيده قارورة فيها دم فقلت بأبي أنت وأمي يا رسول الله ما هذا قال دم الحسين وأصحابه لم أزل ألتقطه منذ اليوم قال فأحصينا ذلك اليوم فوجدوه قتل في ذلك اليوم رضي الله عنه قال قتادة قتل الحسين يوم الجمعة يوم عاشوراء سنة إحدى وستين وله أربع وخمسون سنة وستة أشهر ونصف الشهر وهكذا قال الليث وأبو بكر بن عياش الواقدي والخليفة بن خياط وابو معشر وغير واحد إنه قتل يوم عاشوراء عام إحدى وستين وزعم بعضهم أنه قتل يوم السبت والأول أصح
Dan Imam Ahmad telah mengatakan, (bahwa) ‘Affan telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Hammad telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Ammar bin Abi ‘Amarah telah menyampaikan hadist kepada kami, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma yang mengatakan,
“Saya telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi yang dilihat orang tidur. Pada tengah hari Beliau sedang beristirahat siang dengan rambut acak dan badan berdebu. Di tangan Beliau ada sebuah botol yang di dalamnya darah. Maka saya berkata kepada Beliau, “Dengan tebusan ayahku dan ibuku untuk Engkau, Wahai Rasulullah, apakah ini?’
Beliau menjawab, “Darah Al-Husain dan teman-temannya yang senantiasa aku memungutnya sejak hari ini.”
Dia berkata lagi, “Lalu kami hitung-hitung hari itu, ternyata mereka mendapatinya (Al-Husain) dibunuh pada hari tersebut. Semoga Allah ta’ala meridhainya.”
Qatadah mengatakan, “Al-Husain dibunuh pada hari Jum’at, yaitu pada hari ‘Asyura tahun 61 H, dalam usia 54 tahun lebih enam setengah bulan.”
Dan begitu juga dikatakan oleh Al-Laits, Abu Bakar bin ‘Ayyasy Al-Waqidiy, Al-Khalifah bin Khayyath, Abu Ma’syar dan selainnya, bahwa dia dibunuh pada hari ‘Asyura tahun 61 H. Dan sebagian kalangan mengatakan bahwa dia dibunuh pada hari Sabtu. Namun yang paling benar ialah pendapat pertama.
(Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa An-Nihayah 6/231)
4. Cyril Glasse:
Pertama kali Safawiyyah yang berhasil menaklukkan Persia pada awal abad ke-10/ke-16 M mengeksposisikan dan melembagakan kesalahpahaman ini. Sebagai kalangan Syi’ah lainnya sebelum mereka, Safawiyyah menjadikan ajaran Syi’ah sebagai senjata perjuangan mereka meraih kekuasaan, dan menjadikannya sebagai mekanisme kontrol sosial.
Safawiyyah menjadikan tragedi Karbela sebagai sarana untuk menggerakkan kesadaran kebangsaan, di mana kenangan kasih tersebut dipertahankan, dan mereka bersiteguh terhadap pentingnya tragedi tersebut dengan mengenangnya dengan minum seteguk air, di mana Husayn telah dipaksa meminum air beberapa teguk air sebelum ia terbunuh oleh pasukan Yazid.
Kematian Husayn diperingati dengan lumuran darah dan dengan penganiayaan diri sebagai pertanda duka cita mereka. Peringatan seperti ini diselenggarakan selama beberapa hari menjelang hari peringatan Tragedi Karbela berdasarkan kalender Islam.
Bagi Kalangan Sunni peristiwa Karbela ini merupakan peristiwa pembunuhan yang mengharuskan bahkan ia dipandang sebagai tragedi pembunuhan terhadap keturunan nabi yang terdekat, baik ia dipandang secara individual maupun secara national. Terlepas dari peringatan pembunuhan Husayn di Karbela, tanggal 10 Muharram merupakan hari besar keagamaan bagi kalangan Sunni, sebab hari ini telah dimuliakan sejak masa Nabi. Ia dipertahankan sebagai hari belas kasih bagi kalangan Sunni.
Bagi kalangan Syi’ah hari 10 Muharram merupakan hari duka cita tas kematian Husayn dan ia dipandang sebagai hari yang paling menyedihkan dan sebagai hari duka cita dalam satu tahun. Pada hari ini beberapa sekte Syi’ah berprilaku seperti orang gila, mereka turun ke jalan sambil memukul-mukul diri sendiri dan melumuri diri dengan darah mereka sendiri.
Semenjak zaman Safawiyyah, Karbela daerah pemukiman Husayn di Karbela menjadi tempat suci yang terpenting bagi Syi’ah dua belas imam.
(Ghufron Mas’adi Terjemahan The Concise Encyclopedia of Islam Cyril Glasse, hal,139)
... Di India, Buraq digambarkan sebagai kuda berwajah seorang wanita dan berekor merak, namun gambaran demikian tidak memiliki sandaran riwayat hadits, di mana digambarkan Buraq sebagai jenis makhluq kendaraan angkasa yang lebih besar keledai dan lebih kecil dari kuda.
Pada sisi lainnya, secara iconography sebagaimana tampak dalam penggambaraan masyarakat India, buraq merupakan makhluq fantastik yang merupakan perpaduan antara unsur manusia dan unsur binatang sehingga ia merupakan simbol sebuah wujud perpaduan seluruh macam makhluq yang menganatarkan Nabi menuju Surga.
(Ghufron Mas’adi Terjemahan The Concise Encyclopedia of Islam Cyril Glasse, hal,64)
5. Nashir Al-Qafariy:
وقد تبين أنهم كفرة ليسوا من الإسلام في شيء بسبب شركهم وتكفيرهم للصحابة، وطعنهم في كتاب الله وغيرها من عقائد الكفر عندهم.
ولا أغرب وأعجب من بقاء طائفة تعد بالملايين أسيرة لهذه الخرافات، ولا يفسر ذلك إلا أن شيوخ الشيعة يحجبون الحقيقة عن أتباعهم بوسائل كثيرة من الخداع، لعل من أبرزها دعواهم أن ما عندهم مؤيد بما جاء عن طريق أهل السنة، وأن دينهم يقوم على أساس محبة آل البيت وأتباعهم.
وفي ظل هذه الدعوى يؤججون مشاعر العامة وعواطفهم بذكر اضطهاد آل البيت، وتصوير الظلم الذين لحقهم من الصحابة - بزعمهم ويربون صغارهم على ذلك.
ومن ذلك تمثيلهم لمأساة كربلاء وهو المعروف الآن باسم "الشبيه" وإقامتهم لمجالس التعزية، بكل ما فيها من مظاهر الحزن والبكاء، وما يصاحبها من كثرة الأعلام ودق الطبول وسرد الحكايات والأقاصيص عن الظلم المزعوم، وهذا يؤدي إلى شلل العقل والتقبل الأعمى للمعتقد ولا سيما عند الأعاجم والعوام.
وإن أعظم وسيلة لمعالجة وضع الشيعة هو بيان السنة للمسلمين في كل مكان وبمختلف الوسائل، وبيان حقيقة الشيعة ومخالفتها لأصول الإسلامي بدون تقليل أو تهويل.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين.
Dan sungguh telah jelas bahwa mereka (Syi’ah) adalah orang-orang kafir yang tidak ada bagian mereka dari Islam sama sekali, dikarenakan kesyirikan mereka dan tuduhan mereka bahwa para sahabat adalah kafir. Dan juga karena mereka mencela Kitabullah (Al-Qur’an) dan karena keyakinan-keyakinan kufur lainnya yang ada pada diri mereka.
Tidak ganjil dan tidak aneh terhadap fenomena keberadaan sekelompok yang terbilang jutaan banyaknya, yang menjadi tawanan bagi keyakinan dongeng-keyakinan dongeng ini. Dan hal itu hanya bisa kita tafsirkan bahwasanya para syaikh Syi’ah adalah selalu menutupi hakekat sebenarnya dari para pegikut mereka dengan mempergunakan begitu banyaknya media tipuan. Pengakuan mereka yang paling mencuat ialah bahwa keyakinan yang mereka miliki adalah dikuatkan oleh sumber yang datang dari kaum Ahlus sunnah, dan keyakinan agama mereka adalah ditegakkan di atas prinsip-prinsip cinta kepada Ahlul Bait dan para pengikut mereka.
Di bawah naungan pengakuan-pengakuan inilah mereka membakar semangat dan emosional masyarakat umum, dengan mengingatkan terhadap kondisi tertekan yang dialami Ahlu bait. Juga dengan mengilustrasikan kezaliman yang mereka dapatkan dari generasi sahabat—menurut pengakuan mereka—dan mereka didik generasi kanak-kanak mereka di atas landasan ini.
Begitu juga, mereka mendramatisasikan krisis Karbala’ yang saat ini dikenal dengan nama “Asy-Syabih” (penyerupaan). Dan mereka adakan majelis-majelis takziah yang dipenuhi aneka penampakan kesedihan, tangisan dan disertai sekian banyak bendera, pemukulan genderang, pembacaan hikayat-hikayat dan aneka kisah kezaliman menurut versi mereka.
Kesemua ini mengakibatkan kelumpuhan logika dan sebaliknya sikap menerima buta saja bagi keyakinan mereka, teristimewa pada level masyarakat non Arab dan awam.
Dan sesungguhnya sarana paling besar untuk mengantispasi peran Syi’ah ialah melakukan penyebaran penjelasan ajaran Sunnah kepada kaum muslimin di semua tempat dan di aneka ragam media. Di samping memberikan penjelasan akan hakekat Syi’ah dan segala bentuk penyimpangan mereka terhadap prinsip-prinsip Islam, tanpa menganggap remeh atau menakut-nakuti.
(Dr. Nashir bin ‘Abdillah bin Ali Al-Qafariy, Ushuul Madzhab Asy-Syi’ah Al-Imamiyah Al-Itsnai ‘Asyriyah ‘Aradh wa Naqd, Hal.1115)
6. Asy-Syuqairi:
ونعى الخطباء للْإِمَام الْحُسَيْن " وَذكر مَا حل بِهِ يَوْم قَتله على المنابر سنوياً كل جُمُعَة من عَاشُورَاء جهل مِنْهُم وتغفل قَبِيح، واعتقاد أُلُوف الألوف أَن رَأس الْحُسَيْن مدفونة بِالْمَسْجِدِ الْمَشْهُور بِمصْر بِهِ جهل بالتاريخ، إِذْ قتل الْحُسَيْن بكربلاء وَدفن بهَا وَالنَّاس إِنَّمَا يزورون خشب التابوت والنحاس ولفافة القماش الخضراء الغليظة فَإنَّا لله، فَمَتَى تفيقون من جهالاتكم، وَمَتى تَكُونُونَ أمة لَا تعرف إِلَّا الصَّحِيح، وَلَا تتعبد إِلَّا بالثابت، وَمَتى تخرج من رءوسكم هَذِه الأباطيل والترهات؟ اللَّهُمَّ أدْرك هَذِه الْأمة بِرَحْمَتك، فيا أهل الْعلم كَيفَ تسكتون على هَذَا الشَّرّ، وَيَا حكام الْمُسلمين اقْتُلُوا هَذَا الشَّرّ أَو اخْسَئُوا.
Dan ratapan para khatib terhadap kematian Imam Al-Husain dan penyampaian kisah peristiwa yang telah menimpanya pada hari gugurnya dari atas mimbar-minbar setiap tahun pada semua Jum’at bulan sejak hari ‘Asyura’ adalah kedunguan dan sikap berbuat lalai mereka yang amat keji. Begitu juga keyakinan jutaan orang bahwa kepada Al-Husain dikuburkan di Mesjid terkenal di Mesir adalah kebodohan terhadap sejarah. Karena gugur Al-Husain adalah di Karbala’ dan di sana pula dikuburkan.
Sedangkan yang dikunjungi orang-orang hanyalah kayu tabut (peti mati), tembaga dan lipatan-lipatan kain hijau tebal. Maka “Innaa lillaah” kapankah kalian akan terbangun dari segala kedunguan kalian? Kapakankah kalian akan menjadi suatu ummat yang tiada mengenal kecuali kebenaran dan tidaklah beribadah kecuali dengan sesuatu yang absah? Dan kapankah segala ketidakbenaran dan kebohongan ini akan keluar dari kepala-kepala kalian?
Ya Allah, gapailah ummat ini dengan rahmat-MU!
Wahai kalangan yang punya ilmu, bagaimana bisa kalian berdiam diri saja terhadap kejahatan ini? Wahai para pemegang perintahan kaum muslimin, bunuhlah dan halaulah kejahatan ini!
(Muhammad ‘Abdussalam Khadhir Asy-Syuqairiy, As-Sunan wa Al-Mubtada’aat Al-Muta’alliqah bi Al-Adzkaar wa Ash-Shalawaat, Hal.96)
7. Al-Juhaniy:
يقيمون حفلات العزاء والنياحة والجزع وتصوير الصور وضرب الصدور وكثير من الأفعال المحرمة التي تصدر عنهم في العشر الأول من شهر محرم معتقدين بأن ذلك قربة إلى الله تعالى وأن ذلك يكفر سيئاتهم وذنوبهم، ومن يزورهم في المشاهد المقدسة في كربلاء والنجف وقم.. فسيرَى من ذلك العجب العجاب.
Mereka mengadakan sejumlah perayaan ekspresi simpati (al-‘azaa’), ratapan duka (an-niyahah), kepedihan (al-jaza’) dan pembuatan potret-potret (patung), menepuk-nepuk dada dan banyak lagi jenis perbuatan haram yang muncul dari mereka pada sepuluh hari pertama Bulan Muharram, dengan keyakinan bahwa hal itu adalah suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan akan mengahpus kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa mereka.
Dan siap saja yang mengunjungi tempat-tenpat suci di Karbala, Najef dan Qum, maka akan melihat di antara perbuatan-perbuatan amat aneh tersebut.
(Dr. Mani’ bin Hammad Al—Juhaniy, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah fi Al-Adyan wa Al-Madzahib wa Al-Ahzab Al-Mu’ashirah 1/55)
8. Abdus Sittir:
فإن الرافضة – خذلهم الله – ما فتئوا يسعون لنشر مذهبهم, وصرف المسلمين عن دينهم, وإيجاد القطيعة بينهم وبين سلفهم من أصحاب النبيّ صلّي الله عليه وسلّم بحجّة موالاة أل البيت ممّا يسقط الثقة بالكتاب والسنّة التي نقلت عن طريقهم, والتي هي أصل ديننا نحن المسلمين, فيصير المفتونون بعدها إلي أصول الرافضة التي أكثرها يهوديّة أو فارسيّة مجوسيّة, فيصبح هؤلاء المتشيّعون طابورا خامسا وسرطانا يسري في جسد الأمّة عبئا علي المسلمين, وخطرا محدقا بهم يتربّص بهم الدوائر, ولا يتواني عن الفتك بهم عند أدني فرصة وهذا ديددنهم منذ القديم, فتحالفهم مع الصليبيّن, ثم تآمرهم مع التتار لتدمير الدولة العباسيّة الإسلاميّة شاهد علي ذلك, وجرائم الفاطميّين والقرامطة معروفة لا تخفي علي أحد, فهم أشدّ خطرا وأفدح ضررا من كلّ عدوّ, ومن هنا وجب علي ملوك الإسلام وعلمائهم الحذر منهم والتحذير من خطرهم, وقد نشطوا هذه الأيّام لنشر ضلالهم والدعوة إلي أفكارهم في مناطق عديدة لم يكن فيها أثر, لا سيّماأن دولتهم في إيران متاكلبة علي ذلك وتغدّق الأموال الكثيرة في هذا السبيل, ويسهّل مهمّتهم سكوت كثير من الحكومات الإسلاميّة وغفلتهم عن مخطّطاتهم, وتشخيع وإشارات خفيّة من بعضها, ولهم أساليب عديدة للوصول إلي ميتغاهم.
Sesungguhnya kaum Rafidhah—semoga Allah ta’ala menimpakan kehinaan kepada mereka—adalah tiada pernah berhenti mengupayakan penyebaran madzhab mereka dan mengalihkan kaum muslimin dari agama mereka (Islam). Juga membuat keterputusan antara kaum muslimin dengan pendahulu mereka, yaitu kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, dengan berdalih loyalitas kepada Alul Bait, yang mengakibatkan rontok kepercayaan kepada Kitabullah dan sunnah yang ditransfer dari jalur mereka ini (generasi sahabat). Pada kepercayaan kepada generasi pendahulu itulah menjadi pondasi agama kita kaum muslimin.
Lalu setelahnya, mereka menjadi orang-orang yang terpengaruh kepada prinsip-prinsip Rafidhah yang kebanyakannya adalah memiliki roh ajaran Yahudi atau ajaran Persia yang Majusi.
Maka para penganut baru Syi’ah ini pun menjadi kolom kelima dan menjadi penyakit kanker yang menjalar di dalam jasad ummat Islam yang membebani kaum muslimin. Sekaligus sebagai bahaya yang mencekik dan menunggu-nunggu kehancuran kaum muslimin, serta tidak pedul dalam melampiaskan dorongan nafsu mereka, begitu mereka dapatkan peluang walau sekecil apa pun. Inilah praktek mereka semenjak masa dahulu.
Di antara saksi ini ialah persekutuan mereka dengan kaum Salib, lalu persengkolan mereka bersama bangsa Tatar untuk memperok-porandakan Daulah Islam Abbasiyah. Begitu juga dosa-dosa Dinasti Fathimiyah dan Qaramithah adalah telah tidak asing lagi dan tak tersembunyi bagi siapa pun. Merekalah ancaman dan perusak paling berbahaya, dibandingkan semua musuh.
Berangkat dari sini, maka wajiblah bagi para raja dan ulama Islam untuk waspada dari mereka dan memberikan peringatan kewaspadaan akan ancaman mereka.
Sementara mereka telah melakukan aktifitas pada hari-hari belakangan ini dalam menyebarluaskan kesesatan mereka dan mengajak kepada pemikiran-pemikiran mereka di seantero kawasan yang semula mereka tidaklah memiliki pengaruh di sana. Apalagi negera mereka di Iran adalah telah bergerak super aktif atas tujuan itu dan telah mengucurkan harta kekayaan yang tak sedikit guna memuluskan jalan ini.
Ditambah lagi oleh sikap diam dan kelengahan mayoritas pemmerintahan Islam terhadap rencana-rencana mereka ini, menjadi momen mempermudah bagi misi mereka. Di samping adanya dorongan dan sinyal-sinyal peluang dari sebagian para pemegang kekuasan negeri Islam tersebut. Dan kaum Rafidhah ini memiliki beragam strategi dalam rangka mencapai tujuan mereka.
(‘Abdus Sittir Alu Husain, Tahdzir Al-Bariyah min Nasyath Asy-Syi’ah fi Suriyah, hal.3-4)
ومن الأساليب الحديثة القديمة: بناء الحسينيات في القري والمدن وهي التي يقيمون فيها حفلات النياحة في مناسباتهم كعاشوراء وغيرها
Dan di antara strategi moderen yang bernuansa kuno ialah membuat Al-Husainiyat (tempat-tempat peringatan kematian Al-Husain) di berbagai desa dan kota. Yaitu di sana mereka mengadakan perayaan-perayaan ratapan pada hari-hari tertentu mereka seperti ‘Asyura’ dan selainnya.
(‘Abdus Sittir Alu Husain, Tahdzir Al-Bariyah min Nasyath Asy-Syi’ah fi Suriyah, hal.10)
9. ‘Ali Mahfuzh:
لقد أحدث الشيطان الرجيم بسبب قتل الحسين رضي الله عنه بدعتين:
الأولي: الحزن والنوح واللطم والصراخ والبكاء والعطش وإنشاء المراثي وما إلي ذلك من سبّ السلف ولعنهم وإدخال البريء مع المذنب وقراءة أخبار مثيرة للعواطف مخيّجة للفتن وكثير منها كذب. وكان قصد من سنّ هذه السنّة السيّئة في ذلك اليوم فتح باب الفتنة والتفريق بين الأمّة , وهذا غير جائز بإجماع المسلين بل إحداث الجزع والنياحة وتجديد ذلك للمصائب القديمة من أفحش الذنوب وأكبر المحرّمات.
الثانية: بدعة السرور والفرح واتخاد هذا اليوم عيدا تلبس فيه ثياب الزينة ويوسّع فيه علي العيال, فكلّ هذا من البدع المكروهة.
Benar-benar syethan terkutuk telah mengada-adakan dua bid’ah, dengan sebab kematian Al-Husain radhiyallaahu ‘anhu:
Pertama: Kesedihan, ratapan, tamparan, jeritan, tangisan, menghauskan diri dan meluap-luapkan ratapan. Serta perbuatan semisal lainnya berupa celaan dan kutukan terhadap generasi salaf, memasukkan orang tak bersalah bersama orang yang melakukan doa, pembacaan kisah-kisah membangkitkan emosi, menyalakan fitnah yang kebanyakan darinya adalah bohong.
Adalah tujuan orang yang memulai kebiasan-kebiasan tersebut pada hari itu ialah membuka pintu fitnah dan memecah-belah antara ummat. Dan ini tidak dibolehkan berdasarkan ijmak (kesepatan) kaum muslimin. Bahkan membuat-buat ratapan dan kesedihan dan memperbaharuinya demi musibah-musibah masa lalu, adalah tergolong dosa paling keji dan perbuatan haram paling besar.
Kedua: Bid’ah membuat kegembiraan, bersenang-senang menjadikan hari ini (‘Asyura) sebagai hari raya, yang padanya dipakai pakaian perhiasan dan belapang-lapang kepada keluarga. Semua ini adalah bid’ah yang tidak sukai.
(Syaikh, Al-Ibdaa’ fi Madharr Al-Ibtida’, Dar Al-Bayan Al-‘Arabiy Kairo, th.2002 M-1421 H, hal.270)
10. Tim Penulis MUI Pusat:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang memandang akar masalah menjamurnya Syi’ah di Indonesia adalah karena adanya perhatian yang besar dari Pemerintah Iran melalui jalur pendidikan, kebudayaan dan keagamaan.
Dalam kontek ini, MUI meminta Pemerintah RI untuk membatasi kerjasama bilateral itu hanya dalam bidang politil dan ekonomi perdagangan, tidak merambah bidang pendidikan, kebudayaan dan keagamaan. Seperti dimaklumi bahwa perkembangan inflitasi ajaran Syi’ah di Indonesia masuk melalui ketiga jalur tersebut.
Kebijakan politik itu perlu diambil segera oleh Pemerintah RI Cq. Kementrian Luar Negeri RI, Kementrian Agama RI dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
KESIMPULAN:
1. Perayaan Tabuik Pariaman bukanlah sekedar budaya seni anak nagari, tetapi sejatinya adalah salah satu bentuk ritual tahunan agama Syi’ah Rafidhah yang berawal dari Irak lalu Iran, sekalipun yang di Pariaman tidak dilakukan oleh orang Syi’ah.
2. Sekiranya pun telah dilakukan berbagai modifikasi dalam Perayaan Tabuik Pariaman demi tujuan parawisata, namun ia tetap saja berstatus sebagai salah satu penampilan ritual Al-Husainiyat Syi’ah, selagi masih dalam bentuk penggambaran peristiwa kematian Al-Husain radhiyyallah ‘anhu dan pada hari-hari awal Muharram yang dibesarkan kaum Syi’ah, yang penuh bid’ah, khurafat dan maksiat lainnya.
3. Disamakan dengan hukum ritual Al-Husainiyah Syi’ah, maka hukum Perayaan Tabuik Pariaman adalah haram dalam syari’ah Islam.
4. Semua keterlibatan di dalam Perayaan Tabuik Pariaman adalah perbuatan yang dihukumi haram.
5. Wajib bagi ulul amri, dalam hal ini adalah ulama dan umara, untuk menghentikan Perayaan Tabuik Pariaman, meski pun telah dirayakan sejak hampir 2 abad lalu.
6. Didorong Pemerintah Pariaman bersama segala pihak untuk mencari alternatif kegiatan wisata lain yang tidak melanggar syari’at Islam, sebagai pengganti Perayaan Tabuik Pariaman.
7. Penghentian Perayaan Tabuik Pariaman adalah juga sebagai salah satu upaya pencegahan masuk dan berkembang ajaran Syi’ah Rafidhah ke wilayah Pariaman dan sekitarnya, yang, telah mulai bergerak di Indonesia dengan negara Iran di belakang mereka.
Wallaahu a’lam wa huwa hasbuna wa ni’mal wakiil.
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلَي سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Pariaman, Sabtu, 13 Shafar 1441 H/12 Oktober 2019 M
REFERENSI TULISAN INI:
1. Al-Qur’aan Al-Kariim cetakan Majma’ Al-Malik Fahd Al-Madinah Al-Munawwarah.
2. ‘Abdul Karim bin ‘Ali bin Muhammad An-Namlah, Al-Muhadzdzab fi ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh Al-Muqaran, cetakan Maktabah Ar-Rusyd Riyadh, cetakan pertama, th.1999 M-1420 H.
3. ‘Abdus Sittir Alu Husain, Tahdziir Al-Bariyah min Nasyaath Asy-Syi’ah fi Suriyah, tanpa nama penerbit, cetakan pertama th. 2007 M-1424 H.
4. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim Al-Bukhariy, Shahih Al-Bukhariy, cetakan Dar Ibn Al-Jauziy Kairo, th. 2010 M.
5. Abu Al-Fida’ Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, cetakan Maktabah Al-Ma’arif Beirut, th.1988 M-1409 H.
6. Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusairiy An-Naisaburiy, Shahih Muslim, cetakan Dar Ibn Al-Jauziy Kairo, th. 2010 M.
7. Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah At-Tirmidziy, Sunan At-Tirmidziy, cetakan Dar Ibn Al-Jauziy Kairo, th. 2011 M.
8. Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistaniy, Sunan Abi Dawud, cetakan Bait Al-Afkar Ad-Duliyah ‘Amman, th. 2004 H.
9. Abu Ishaq Asy-Syathibiy, editor ‘Abdul Mun’im, Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, cetakan Maktabah Nizar Mushthafa Al-Baz Makkah, th.1998 M-1418 H.
10. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad bin Al-Farra’ Al-Baghawiy Asy-Syafi’iy, editor Abu Al-Muzhaffar Sa’id As-Sinnariy, Syarh As-Sunnah, cetakan Dar Al-Hadits Kairo, th.2013 M-1434 H.
11. ‘Ali Mahfuzh, Al-Ibdaa’ fi Madharr Al-Ibtida’, cetakan Dar Al-Bayan Al-‘Arabiy Kairo, th.2002 M-1421 H.
12. Ghufron Mas’adi Terjemahan The Concise Encyclopedia of Islam Cyril Glasse (Ensiklpedi Islam Ringkas) , PT. Raja Grafindo Jakarta, Cetakan Pertama Desember 1996.
13. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait, Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah, cetakan ketiga th.2009 M-1430 H.
14. Majduddin Abu As-Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazriy atau Ibnu Atsir, editor Syaikh Khalil Ma’mun Syiha, An-Nihaayah fi Gharib Al-Hadits, cetakan Dar Al-Ma’rifah Beirut, cetakan keempat th.2011 M-1432 H.
15. Mani’ bin Hammad Al—Juhaniy, Al-Mausuu’ah Al-Muyassarah fi Al-Adyaan wa Al-Madzaahib wa Al-Ahzaab Al-Mu’aashirah, terbitan WAMY Riyadh, th.2014 M-1435 H.
16. Muhammad ‘Abdussalam Khadhir Asy-Syuqairiy, As-Sunan wa Al-Mubta’aat Al-Muta’alliqah bi Al-Adzkaar wa Ash-Shalawaat, cetakan Dar Al-Fikr Beirut, th. 1995 M-1415 H.
17. Nashir bin ‘Abdillah bin Ali Al-Qafariy, Ushuul Madzhab Asy-Syi’ah Al-Imamiyah Al-Itsnai ‘Asyriyah ‘Aradh wa Naqd, cetakan Dar Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin Iskandariah Mesir, th.2012 M-1433 H.
18. Tim Penulis MUI Pusat, Buku Panduan Majelis Ulama Indoensia Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia, Terbitan Formas (Forum Masjid Ahlus Sunnah).
19. Zakaria bin Gulam Qadir Al-Bakistaniy, Min Ushuul Al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl Al-Hadits, cetakan Dar Al-Kharaz Jeddah,cetakan pertama th. 2002 M-1423 H.
20. https://id.wikipedia.org/wiki/Tabuik
21. http://id.wikishia.net/view/Husainiyah
1. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait:
Arti An-Niyahah (ratapan) :
Pertama: secara bahasa, An-Niyahah ialah tangisan dengan suara tinggi seperti melolong.
Kedua: secara istilah, ada beberapa defenisAn-Niyahah :
Menurut Madzhab Hanafiy, An-Niyahah ialah:
الْبُكَاءُ مَعَ نَدْبِ الْمَيِّتِ؛ أَيْ تَعْدِيدِ مَحَاسِنِهِ
“Tangisan disertai memuji-muji mayat, yaitu menghitung-hitung segala kebaikan si mayat.” Menurut pendapat lain,
هِيَ الْبُكَاءُ مَعَ صَوْتٍ
“An-Niyahah ialah tangisan disertai suara.”
Menurut Madzhab Malikiy,
هِيَ الْبُكَاءُ إِذَا اجْتَمَعَ مَعَهُ أَحَدُ أَمْرَيْنِ: صُرَاخٌ أَوْ كَلاَمٌ مَكْرُوهٌ
“An-Niyahah ialah tangisan, apabila terkumpul padanya salah satu dari dua hal: pekikan atau perkataan yang tidak baik.”
Mayoritas Fuqaha’ Madzhab Syafi’i dan sebahagian Fuqaha’ Madzhhab Malikiy mengatakan bahwa An-Niyahah ialah:
رَفْعُ الصَّوْتِ بِالنَّدْبِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ بُكَاءٍ
“Meninggikan suara dengan menghitung-hitung kebaikan mayat, sekali pun tanpa tangis.
مَعَ الْبُكَاءِ
Pendapat lain mengatakan, “Disertai tangisan”.
Menurut Madzhab Hanbaliy dan sebahagian Madzhab Syafi’iy, An-Niyahah ialah:
رَفْعُ الصَّوْتِ بِالنَّدْبِ بِرَنَّةٍ أَوْ بِكَلاَمٍ مُسَجَّعٍ
“Meninggikan suara dengan menghitung-hitung kebaikan mayat dengan suara sedih atau perkataan mengajak.”
(Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 42/49)
2. Buraq menurut terminologi ulama hadits:
(س) وَفِي حَدِيثِ الْمِعْرَاجِ ذِكْرُ «البُرَاق» وَهِيَ الدَّابة الَّتِي رَكِبَهَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْإِسْرَاءِ. سُمِّي بِذَلِكَ لِنُصُوع لَوْنه وشِدة بَرِيقه. وَقِيلَ لسُرعة حَرَكَتِهِ شَبَّهَهُ فِيهِمَا بالبَرق.
“(S) Dan di dalam hadits Al-Mi’raj ada pembicaraan tentang Al-Buraq. Yaitu hewan yang ditunggangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada malam Al-Isra’. Ia dinamakan Buraq karena terang warnanya dan sangat berkilaunya. Menurut pendapat lain, karena kencang gerakannya. Pada warna dan gerak ini, ia diserupakan dengan kilat.”
(Ibnu Atsir, An-Nihaayah fi Gharib Al-Hadits, 1/126)
3. Ibnu Katsir:
وقال الأمام أحمد حدثنا عفان ثنا حماد أنا عمار بن أبي عمارة عن ابن عباس قال رأيت النبي صلى الله عليه و سلم فيما يرى النائم بنصف النهار وهو قائل أشعث أغبر بيده قارورة فيها دم فقلت بأبي أنت وأمي يا رسول الله ما هذا قال دم الحسين وأصحابه لم أزل ألتقطه منذ اليوم قال فأحصينا ذلك اليوم فوجدوه قتل في ذلك اليوم رضي الله عنه قال قتادة قتل الحسين يوم الجمعة يوم عاشوراء سنة إحدى وستين وله أربع وخمسون سنة وستة أشهر ونصف الشهر وهكذا قال الليث وأبو بكر بن عياش الواقدي والخليفة بن خياط وابو معشر وغير واحد إنه قتل يوم عاشوراء عام إحدى وستين وزعم بعضهم أنه قتل يوم السبت والأول أصح
Dan Imam Ahmad telah mengatakan, (bahwa) ‘Affan telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Hammad telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) ‘Ammar bin Abi ‘Amarah telah menyampaikan hadist kepada kami, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma yang mengatakan,
“Saya telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi yang dilihat orang tidur. Pada tengah hari Beliau sedang beristirahat siang dengan rambut acak dan badan berdebu. Di tangan Beliau ada sebuah botol yang di dalamnya darah. Maka saya berkata kepada Beliau, “Dengan tebusan ayahku dan ibuku untuk Engkau, Wahai Rasulullah, apakah ini?’
Beliau menjawab, “Darah Al-Husain dan teman-temannya yang senantiasa aku memungutnya sejak hari ini.”
Dia berkata lagi, “Lalu kami hitung-hitung hari itu, ternyata mereka mendapatinya (Al-Husain) dibunuh pada hari tersebut. Semoga Allah ta’ala meridhainya.”
Qatadah mengatakan, “Al-Husain dibunuh pada hari Jum’at, yaitu pada hari ‘Asyura tahun 61 H, dalam usia 54 tahun lebih enam setengah bulan.”
Dan begitu juga dikatakan oleh Al-Laits, Abu Bakar bin ‘Ayyasy Al-Waqidiy, Al-Khalifah bin Khayyath, Abu Ma’syar dan selainnya, bahwa dia dibunuh pada hari ‘Asyura tahun 61 H. Dan sebagian kalangan mengatakan bahwa dia dibunuh pada hari Sabtu. Namun yang paling benar ialah pendapat pertama.
(Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa An-Nihayah 6/231)
4. Cyril Glasse:
Pertama kali Safawiyyah yang berhasil menaklukkan Persia pada awal abad ke-10/ke-16 M mengeksposisikan dan melembagakan kesalahpahaman ini. Sebagai kalangan Syi’ah lainnya sebelum mereka, Safawiyyah menjadikan ajaran Syi’ah sebagai senjata perjuangan mereka meraih kekuasaan, dan menjadikannya sebagai mekanisme kontrol sosial.
Safawiyyah menjadikan tragedi Karbela sebagai sarana untuk menggerakkan kesadaran kebangsaan, di mana kenangan kasih tersebut dipertahankan, dan mereka bersiteguh terhadap pentingnya tragedi tersebut dengan mengenangnya dengan minum seteguk air, di mana Husayn telah dipaksa meminum air beberapa teguk air sebelum ia terbunuh oleh pasukan Yazid.
Kematian Husayn diperingati dengan lumuran darah dan dengan penganiayaan diri sebagai pertanda duka cita mereka. Peringatan seperti ini diselenggarakan selama beberapa hari menjelang hari peringatan Tragedi Karbela berdasarkan kalender Islam.
Bagi Kalangan Sunni peristiwa Karbela ini merupakan peristiwa pembunuhan yang mengharuskan bahkan ia dipandang sebagai tragedi pembunuhan terhadap keturunan nabi yang terdekat, baik ia dipandang secara individual maupun secara national. Terlepas dari peringatan pembunuhan Husayn di Karbela, tanggal 10 Muharram merupakan hari besar keagamaan bagi kalangan Sunni, sebab hari ini telah dimuliakan sejak masa Nabi. Ia dipertahankan sebagai hari belas kasih bagi kalangan Sunni.
Bagi kalangan Syi’ah hari 10 Muharram merupakan hari duka cita tas kematian Husayn dan ia dipandang sebagai hari yang paling menyedihkan dan sebagai hari duka cita dalam satu tahun. Pada hari ini beberapa sekte Syi’ah berprilaku seperti orang gila, mereka turun ke jalan sambil memukul-mukul diri sendiri dan melumuri diri dengan darah mereka sendiri.
Semenjak zaman Safawiyyah, Karbela daerah pemukiman Husayn di Karbela menjadi tempat suci yang terpenting bagi Syi’ah dua belas imam.
(Ghufron Mas’adi Terjemahan The Concise Encyclopedia of Islam Cyril Glasse, hal,139)
... Di India, Buraq digambarkan sebagai kuda berwajah seorang wanita dan berekor merak, namun gambaran demikian tidak memiliki sandaran riwayat hadits, di mana digambarkan Buraq sebagai jenis makhluq kendaraan angkasa yang lebih besar keledai dan lebih kecil dari kuda.
Pada sisi lainnya, secara iconography sebagaimana tampak dalam penggambaraan masyarakat India, buraq merupakan makhluq fantastik yang merupakan perpaduan antara unsur manusia dan unsur binatang sehingga ia merupakan simbol sebuah wujud perpaduan seluruh macam makhluq yang menganatarkan Nabi menuju Surga.
(Ghufron Mas’adi Terjemahan The Concise Encyclopedia of Islam Cyril Glasse, hal,64)
5. Nashir Al-Qafariy:
وقد تبين أنهم كفرة ليسوا من الإسلام في شيء بسبب شركهم وتكفيرهم للصحابة، وطعنهم في كتاب الله وغيرها من عقائد الكفر عندهم.
ولا أغرب وأعجب من بقاء طائفة تعد بالملايين أسيرة لهذه الخرافات، ولا يفسر ذلك إلا أن شيوخ الشيعة يحجبون الحقيقة عن أتباعهم بوسائل كثيرة من الخداع، لعل من أبرزها دعواهم أن ما عندهم مؤيد بما جاء عن طريق أهل السنة، وأن دينهم يقوم على أساس محبة آل البيت وأتباعهم.
وفي ظل هذه الدعوى يؤججون مشاعر العامة وعواطفهم بذكر اضطهاد آل البيت، وتصوير الظلم الذين لحقهم من الصحابة - بزعمهم ويربون صغارهم على ذلك.
ومن ذلك تمثيلهم لمأساة كربلاء وهو المعروف الآن باسم "الشبيه" وإقامتهم لمجالس التعزية، بكل ما فيها من مظاهر الحزن والبكاء، وما يصاحبها من كثرة الأعلام ودق الطبول وسرد الحكايات والأقاصيص عن الظلم المزعوم، وهذا يؤدي إلى شلل العقل والتقبل الأعمى للمعتقد ولا سيما عند الأعاجم والعوام.
وإن أعظم وسيلة لمعالجة وضع الشيعة هو بيان السنة للمسلمين في كل مكان وبمختلف الوسائل، وبيان حقيقة الشيعة ومخالفتها لأصول الإسلامي بدون تقليل أو تهويل.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين.
Dan sungguh telah jelas bahwa mereka (Syi’ah) adalah orang-orang kafir yang tidak ada bagian mereka dari Islam sama sekali, dikarenakan kesyirikan mereka dan tuduhan mereka bahwa para sahabat adalah kafir. Dan juga karena mereka mencela Kitabullah (Al-Qur’an) dan karena keyakinan-keyakinan kufur lainnya yang ada pada diri mereka.
Tidak ganjil dan tidak aneh terhadap fenomena keberadaan sekelompok yang terbilang jutaan banyaknya, yang menjadi tawanan bagi keyakinan dongeng-keyakinan dongeng ini. Dan hal itu hanya bisa kita tafsirkan bahwasanya para syaikh Syi’ah adalah selalu menutupi hakekat sebenarnya dari para pegikut mereka dengan mempergunakan begitu banyaknya media tipuan. Pengakuan mereka yang paling mencuat ialah bahwa keyakinan yang mereka miliki adalah dikuatkan oleh sumber yang datang dari kaum Ahlus sunnah, dan keyakinan agama mereka adalah ditegakkan di atas prinsip-prinsip cinta kepada Ahlul Bait dan para pengikut mereka.
Di bawah naungan pengakuan-pengakuan inilah mereka membakar semangat dan emosional masyarakat umum, dengan mengingatkan terhadap kondisi tertekan yang dialami Ahlu bait. Juga dengan mengilustrasikan kezaliman yang mereka dapatkan dari generasi sahabat—menurut pengakuan mereka—dan mereka didik generasi kanak-kanak mereka di atas landasan ini.
Begitu juga, mereka mendramatisasikan krisis Karbala’ yang saat ini dikenal dengan nama “Asy-Syabih” (penyerupaan). Dan mereka adakan majelis-majelis takziah yang dipenuhi aneka penampakan kesedihan, tangisan dan disertai sekian banyak bendera, pemukulan genderang, pembacaan hikayat-hikayat dan aneka kisah kezaliman menurut versi mereka.
Kesemua ini mengakibatkan kelumpuhan logika dan sebaliknya sikap menerima buta saja bagi keyakinan mereka, teristimewa pada level masyarakat non Arab dan awam.
Dan sesungguhnya sarana paling besar untuk mengantispasi peran Syi’ah ialah melakukan penyebaran penjelasan ajaran Sunnah kepada kaum muslimin di semua tempat dan di aneka ragam media. Di samping memberikan penjelasan akan hakekat Syi’ah dan segala bentuk penyimpangan mereka terhadap prinsip-prinsip Islam, tanpa menganggap remeh atau menakut-nakuti.
(Dr. Nashir bin ‘Abdillah bin Ali Al-Qafariy, Ushuul Madzhab Asy-Syi’ah Al-Imamiyah Al-Itsnai ‘Asyriyah ‘Aradh wa Naqd, Hal.1115)
6. Asy-Syuqairi:
ونعى الخطباء للْإِمَام الْحُسَيْن " وَذكر مَا حل بِهِ يَوْم قَتله على المنابر سنوياً كل جُمُعَة من عَاشُورَاء جهل مِنْهُم وتغفل قَبِيح، واعتقاد أُلُوف الألوف أَن رَأس الْحُسَيْن مدفونة بِالْمَسْجِدِ الْمَشْهُور بِمصْر بِهِ جهل بالتاريخ، إِذْ قتل الْحُسَيْن بكربلاء وَدفن بهَا وَالنَّاس إِنَّمَا يزورون خشب التابوت والنحاس ولفافة القماش الخضراء الغليظة فَإنَّا لله، فَمَتَى تفيقون من جهالاتكم، وَمَتى تَكُونُونَ أمة لَا تعرف إِلَّا الصَّحِيح، وَلَا تتعبد إِلَّا بالثابت، وَمَتى تخرج من رءوسكم هَذِه الأباطيل والترهات؟ اللَّهُمَّ أدْرك هَذِه الْأمة بِرَحْمَتك، فيا أهل الْعلم كَيفَ تسكتون على هَذَا الشَّرّ، وَيَا حكام الْمُسلمين اقْتُلُوا هَذَا الشَّرّ أَو اخْسَئُوا.
Dan ratapan para khatib terhadap kematian Imam Al-Husain dan penyampaian kisah peristiwa yang telah menimpanya pada hari gugurnya dari atas mimbar-minbar setiap tahun pada semua Jum’at bulan sejak hari ‘Asyura’ adalah kedunguan dan sikap berbuat lalai mereka yang amat keji. Begitu juga keyakinan jutaan orang bahwa kepada Al-Husain dikuburkan di Mesjid terkenal di Mesir adalah kebodohan terhadap sejarah. Karena gugur Al-Husain adalah di Karbala’ dan di sana pula dikuburkan.
Sedangkan yang dikunjungi orang-orang hanyalah kayu tabut (peti mati), tembaga dan lipatan-lipatan kain hijau tebal. Maka “Innaa lillaah” kapankah kalian akan terbangun dari segala kedunguan kalian? Kapakankah kalian akan menjadi suatu ummat yang tiada mengenal kecuali kebenaran dan tidaklah beribadah kecuali dengan sesuatu yang absah? Dan kapankah segala ketidakbenaran dan kebohongan ini akan keluar dari kepala-kepala kalian?
Ya Allah, gapailah ummat ini dengan rahmat-MU!
Wahai kalangan yang punya ilmu, bagaimana bisa kalian berdiam diri saja terhadap kejahatan ini? Wahai para pemegang perintahan kaum muslimin, bunuhlah dan halaulah kejahatan ini!
(Muhammad ‘Abdussalam Khadhir Asy-Syuqairiy, As-Sunan wa Al-Mubtada’aat Al-Muta’alliqah bi Al-Adzkaar wa Ash-Shalawaat, Hal.96)
7. Al-Juhaniy:
يقيمون حفلات العزاء والنياحة والجزع وتصوير الصور وضرب الصدور وكثير من الأفعال المحرمة التي تصدر عنهم في العشر الأول من شهر محرم معتقدين بأن ذلك قربة إلى الله تعالى وأن ذلك يكفر سيئاتهم وذنوبهم، ومن يزورهم في المشاهد المقدسة في كربلاء والنجف وقم.. فسيرَى من ذلك العجب العجاب.
Mereka mengadakan sejumlah perayaan ekspresi simpati (al-‘azaa’), ratapan duka (an-niyahah), kepedihan (al-jaza’) dan pembuatan potret-potret (patung), menepuk-nepuk dada dan banyak lagi jenis perbuatan haram yang muncul dari mereka pada sepuluh hari pertama Bulan Muharram, dengan keyakinan bahwa hal itu adalah suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan akan mengahpus kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa mereka.
Dan siap saja yang mengunjungi tempat-tenpat suci di Karbala, Najef dan Qum, maka akan melihat di antara perbuatan-perbuatan amat aneh tersebut.
(Dr. Mani’ bin Hammad Al—Juhaniy, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah fi Al-Adyan wa Al-Madzahib wa Al-Ahzab Al-Mu’ashirah 1/55)
8. Abdus Sittir:
فإن الرافضة – خذلهم الله – ما فتئوا يسعون لنشر مذهبهم, وصرف المسلمين عن دينهم, وإيجاد القطيعة بينهم وبين سلفهم من أصحاب النبيّ صلّي الله عليه وسلّم بحجّة موالاة أل البيت ممّا يسقط الثقة بالكتاب والسنّة التي نقلت عن طريقهم, والتي هي أصل ديننا نحن المسلمين, فيصير المفتونون بعدها إلي أصول الرافضة التي أكثرها يهوديّة أو فارسيّة مجوسيّة, فيصبح هؤلاء المتشيّعون طابورا خامسا وسرطانا يسري في جسد الأمّة عبئا علي المسلمين, وخطرا محدقا بهم يتربّص بهم الدوائر, ولا يتواني عن الفتك بهم عند أدني فرصة وهذا ديددنهم منذ القديم, فتحالفهم مع الصليبيّن, ثم تآمرهم مع التتار لتدمير الدولة العباسيّة الإسلاميّة شاهد علي ذلك, وجرائم الفاطميّين والقرامطة معروفة لا تخفي علي أحد, فهم أشدّ خطرا وأفدح ضررا من كلّ عدوّ, ومن هنا وجب علي ملوك الإسلام وعلمائهم الحذر منهم والتحذير من خطرهم, وقد نشطوا هذه الأيّام لنشر ضلالهم والدعوة إلي أفكارهم في مناطق عديدة لم يكن فيها أثر, لا سيّماأن دولتهم في إيران متاكلبة علي ذلك وتغدّق الأموال الكثيرة في هذا السبيل, ويسهّل مهمّتهم سكوت كثير من الحكومات الإسلاميّة وغفلتهم عن مخطّطاتهم, وتشخيع وإشارات خفيّة من بعضها, ولهم أساليب عديدة للوصول إلي ميتغاهم.
Sesungguhnya kaum Rafidhah—semoga Allah ta’ala menimpakan kehinaan kepada mereka—adalah tiada pernah berhenti mengupayakan penyebaran madzhab mereka dan mengalihkan kaum muslimin dari agama mereka (Islam). Juga membuat keterputusan antara kaum muslimin dengan pendahulu mereka, yaitu kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, dengan berdalih loyalitas kepada Alul Bait, yang mengakibatkan rontok kepercayaan kepada Kitabullah dan sunnah yang ditransfer dari jalur mereka ini (generasi sahabat). Pada kepercayaan kepada generasi pendahulu itulah menjadi pondasi agama kita kaum muslimin.
Lalu setelahnya, mereka menjadi orang-orang yang terpengaruh kepada prinsip-prinsip Rafidhah yang kebanyakannya adalah memiliki roh ajaran Yahudi atau ajaran Persia yang Majusi.
Maka para penganut baru Syi’ah ini pun menjadi kolom kelima dan menjadi penyakit kanker yang menjalar di dalam jasad ummat Islam yang membebani kaum muslimin. Sekaligus sebagai bahaya yang mencekik dan menunggu-nunggu kehancuran kaum muslimin, serta tidak pedul dalam melampiaskan dorongan nafsu mereka, begitu mereka dapatkan peluang walau sekecil apa pun. Inilah praktek mereka semenjak masa dahulu.
Di antara saksi ini ialah persekutuan mereka dengan kaum Salib, lalu persengkolan mereka bersama bangsa Tatar untuk memperok-porandakan Daulah Islam Abbasiyah. Begitu juga dosa-dosa Dinasti Fathimiyah dan Qaramithah adalah telah tidak asing lagi dan tak tersembunyi bagi siapa pun. Merekalah ancaman dan perusak paling berbahaya, dibandingkan semua musuh.
Berangkat dari sini, maka wajiblah bagi para raja dan ulama Islam untuk waspada dari mereka dan memberikan peringatan kewaspadaan akan ancaman mereka.
Sementara mereka telah melakukan aktifitas pada hari-hari belakangan ini dalam menyebarluaskan kesesatan mereka dan mengajak kepada pemikiran-pemikiran mereka di seantero kawasan yang semula mereka tidaklah memiliki pengaruh di sana. Apalagi negera mereka di Iran adalah telah bergerak super aktif atas tujuan itu dan telah mengucurkan harta kekayaan yang tak sedikit guna memuluskan jalan ini.
Ditambah lagi oleh sikap diam dan kelengahan mayoritas pemmerintahan Islam terhadap rencana-rencana mereka ini, menjadi momen mempermudah bagi misi mereka. Di samping adanya dorongan dan sinyal-sinyal peluang dari sebagian para pemegang kekuasan negeri Islam tersebut. Dan kaum Rafidhah ini memiliki beragam strategi dalam rangka mencapai tujuan mereka.
(‘Abdus Sittir Alu Husain, Tahdzir Al-Bariyah min Nasyath Asy-Syi’ah fi Suriyah, hal.3-4)
ومن الأساليب الحديثة القديمة: بناء الحسينيات في القري والمدن وهي التي يقيمون فيها حفلات النياحة في مناسباتهم كعاشوراء وغيرها
Dan di antara strategi moderen yang bernuansa kuno ialah membuat Al-Husainiyat (tempat-tempat peringatan kematian Al-Husain) di berbagai desa dan kota. Yaitu di sana mereka mengadakan perayaan-perayaan ratapan pada hari-hari tertentu mereka seperti ‘Asyura’ dan selainnya.
(‘Abdus Sittir Alu Husain, Tahdzir Al-Bariyah min Nasyath Asy-Syi’ah fi Suriyah, hal.10)
9. ‘Ali Mahfuzh:
لقد أحدث الشيطان الرجيم بسبب قتل الحسين رضي الله عنه بدعتين:
الأولي: الحزن والنوح واللطم والصراخ والبكاء والعطش وإنشاء المراثي وما إلي ذلك من سبّ السلف ولعنهم وإدخال البريء مع المذنب وقراءة أخبار مثيرة للعواطف مخيّجة للفتن وكثير منها كذب. وكان قصد من سنّ هذه السنّة السيّئة في ذلك اليوم فتح باب الفتنة والتفريق بين الأمّة , وهذا غير جائز بإجماع المسلين بل إحداث الجزع والنياحة وتجديد ذلك للمصائب القديمة من أفحش الذنوب وأكبر المحرّمات.
الثانية: بدعة السرور والفرح واتخاد هذا اليوم عيدا تلبس فيه ثياب الزينة ويوسّع فيه علي العيال, فكلّ هذا من البدع المكروهة.
Benar-benar syethan terkutuk telah mengada-adakan dua bid’ah, dengan sebab kematian Al-Husain radhiyallaahu ‘anhu:
Pertama: Kesedihan, ratapan, tamparan, jeritan, tangisan, menghauskan diri dan meluap-luapkan ratapan. Serta perbuatan semisal lainnya berupa celaan dan kutukan terhadap generasi salaf, memasukkan orang tak bersalah bersama orang yang melakukan doa, pembacaan kisah-kisah membangkitkan emosi, menyalakan fitnah yang kebanyakan darinya adalah bohong.
Adalah tujuan orang yang memulai kebiasan-kebiasan tersebut pada hari itu ialah membuka pintu fitnah dan memecah-belah antara ummat. Dan ini tidak dibolehkan berdasarkan ijmak (kesepatan) kaum muslimin. Bahkan membuat-buat ratapan dan kesedihan dan memperbaharuinya demi musibah-musibah masa lalu, adalah tergolong dosa paling keji dan perbuatan haram paling besar.
Kedua: Bid’ah membuat kegembiraan, bersenang-senang menjadikan hari ini (‘Asyura) sebagai hari raya, yang padanya dipakai pakaian perhiasan dan belapang-lapang kepada keluarga. Semua ini adalah bid’ah yang tidak sukai.
(Syaikh, Al-Ibdaa’ fi Madharr Al-Ibtida’, Dar Al-Bayan Al-‘Arabiy Kairo, th.2002 M-1421 H, hal.270)
10. Tim Penulis MUI Pusat:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang memandang akar masalah menjamurnya Syi’ah di Indonesia adalah karena adanya perhatian yang besar dari Pemerintah Iran melalui jalur pendidikan, kebudayaan dan keagamaan.
Dalam kontek ini, MUI meminta Pemerintah RI untuk membatasi kerjasama bilateral itu hanya dalam bidang politil dan ekonomi perdagangan, tidak merambah bidang pendidikan, kebudayaan dan keagamaan. Seperti dimaklumi bahwa perkembangan inflitasi ajaran Syi’ah di Indonesia masuk melalui ketiga jalur tersebut.
Kebijakan politik itu perlu diambil segera oleh Pemerintah RI Cq. Kementrian Luar Negeri RI, Kementrian Agama RI dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
KESIMPULAN:
1. Perayaan Tabuik Pariaman bukanlah sekedar budaya seni anak nagari, tetapi sejatinya adalah salah satu bentuk ritual tahunan agama Syi’ah Rafidhah yang berawal dari Irak lalu Iran, sekalipun yang di Pariaman tidak dilakukan oleh orang Syi’ah.
2. Sekiranya pun telah dilakukan berbagai modifikasi dalam Perayaan Tabuik Pariaman demi tujuan parawisata, namun ia tetap saja berstatus sebagai salah satu penampilan ritual Al-Husainiyat Syi’ah, selagi masih dalam bentuk penggambaran peristiwa kematian Al-Husain radhiyyallah ‘anhu dan pada hari-hari awal Muharram yang dibesarkan kaum Syi’ah, yang penuh bid’ah, khurafat dan maksiat lainnya.
3. Disamakan dengan hukum ritual Al-Husainiyah Syi’ah, maka hukum Perayaan Tabuik Pariaman adalah haram dalam syari’ah Islam.
4. Semua keterlibatan di dalam Perayaan Tabuik Pariaman adalah perbuatan yang dihukumi haram.
5. Wajib bagi ulul amri, dalam hal ini adalah ulama dan umara, untuk menghentikan Perayaan Tabuik Pariaman, meski pun telah dirayakan sejak hampir 2 abad lalu.
6. Didorong Pemerintah Pariaman bersama segala pihak untuk mencari alternatif kegiatan wisata lain yang tidak melanggar syari’at Islam, sebagai pengganti Perayaan Tabuik Pariaman.
7. Penghentian Perayaan Tabuik Pariaman adalah juga sebagai salah satu upaya pencegahan masuk dan berkembang ajaran Syi’ah Rafidhah ke wilayah Pariaman dan sekitarnya, yang, telah mulai bergerak di Indonesia dengan negara Iran di belakang mereka.
Wallaahu a’lam wa huwa hasbuna wa ni’mal wakiil.
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلَي سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Pariaman, Sabtu, 13 Shafar 1441 H/12 Oktober 2019 M
REFERENSI TULISAN INI:
1. Al-Qur’aan Al-Kariim cetakan Majma’ Al-Malik Fahd Al-Madinah Al-Munawwarah.
2. ‘Abdul Karim bin ‘Ali bin Muhammad An-Namlah, Al-Muhadzdzab fi ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh Al-Muqaran, cetakan Maktabah Ar-Rusyd Riyadh, cetakan pertama, th.1999 M-1420 H.
3. ‘Abdus Sittir Alu Husain, Tahdziir Al-Bariyah min Nasyaath Asy-Syi’ah fi Suriyah, tanpa nama penerbit, cetakan pertama th. 2007 M-1424 H.
4. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim Al-Bukhariy, Shahih Al-Bukhariy, cetakan Dar Ibn Al-Jauziy Kairo, th. 2010 M.
5. Abu Al-Fida’ Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al-Bidaayah wa An-Nihaayah, cetakan Maktabah Al-Ma’arif Beirut, th.1988 M-1409 H.
6. Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusairiy An-Naisaburiy, Shahih Muslim, cetakan Dar Ibn Al-Jauziy Kairo, th. 2010 M.
7. Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah At-Tirmidziy, Sunan At-Tirmidziy, cetakan Dar Ibn Al-Jauziy Kairo, th. 2011 M.
8. Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistaniy, Sunan Abi Dawud, cetakan Bait Al-Afkar Ad-Duliyah ‘Amman, th. 2004 H.
9. Abu Ishaq Asy-Syathibiy, editor ‘Abdul Mun’im, Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, cetakan Maktabah Nizar Mushthafa Al-Baz Makkah, th.1998 M-1418 H.
10. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad bin Al-Farra’ Al-Baghawiy Asy-Syafi’iy, editor Abu Al-Muzhaffar Sa’id As-Sinnariy, Syarh As-Sunnah, cetakan Dar Al-Hadits Kairo, th.2013 M-1434 H.
11. ‘Ali Mahfuzh, Al-Ibdaa’ fi Madharr Al-Ibtida’, cetakan Dar Al-Bayan Al-‘Arabiy Kairo, th.2002 M-1421 H.
12. Ghufron Mas’adi Terjemahan The Concise Encyclopedia of Islam Cyril Glasse (Ensiklpedi Islam Ringkas) , PT. Raja Grafindo Jakarta, Cetakan Pertama Desember 1996.
13. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Kuwait, Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyah, cetakan ketiga th.2009 M-1430 H.
14. Majduddin Abu As-Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazriy atau Ibnu Atsir, editor Syaikh Khalil Ma’mun Syiha, An-Nihaayah fi Gharib Al-Hadits, cetakan Dar Al-Ma’rifah Beirut, cetakan keempat th.2011 M-1432 H.
15. Mani’ bin Hammad Al—Juhaniy, Al-Mausuu’ah Al-Muyassarah fi Al-Adyaan wa Al-Madzaahib wa Al-Ahzaab Al-Mu’aashirah, terbitan WAMY Riyadh, th.2014 M-1435 H.
16. Muhammad ‘Abdussalam Khadhir Asy-Syuqairiy, As-Sunan wa Al-Mubta’aat Al-Muta’alliqah bi Al-Adzkaar wa Ash-Shalawaat, cetakan Dar Al-Fikr Beirut, th. 1995 M-1415 H.
17. Nashir bin ‘Abdillah bin Ali Al-Qafariy, Ushuul Madzhab Asy-Syi’ah Al-Imamiyah Al-Itsnai ‘Asyriyah ‘Aradh wa Naqd, cetakan Dar Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin Iskandariah Mesir, th.2012 M-1433 H.
18. Tim Penulis MUI Pusat, Buku Panduan Majelis Ulama Indoensia Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia, Terbitan Formas (Forum Masjid Ahlus Sunnah).
19. Zakaria bin Gulam Qadir Al-Bakistaniy, Min Ushuul Al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl Al-Hadits, cetakan Dar Al-Kharaz Jeddah,cetakan pertama th. 2002 M-1423 H.
20. https://id.wikipedia.org/wiki/Tabuik
21. http://id.wikishia.net/view/Husainiyah
Sumber : https://www.mu-online1.com/
Komentar
Posting Komentar