Terkabulnya Do’a pada Hari Jum’at
Terkabulnya Do’a pada Hari Jum’at
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para pengunjung.., semoga kita selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1]
Kapan waktu mustajab yang dimaksud?
Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud.
Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ
“Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2]
Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).”
Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
« يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ».
“(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits.
Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at. Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”
Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan,
أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم .
“Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata,
ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك.
“Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.”
Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.”
Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5]
Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sumber : https://rumaysho.com/
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para pengunjung.., semoga kita selalu mendapat penjagaan Allah. Hari Jum’at hari penuh barokah. Di antara barokah di hari tersebut, Allah Ta’ala memberi satu waktu utama untuk memanjatkan do’a kepada-Nya. Di mana do’a saat itu adalah do’a yang mustajab (mudah diijabahi).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”[1]
Kapan waktu mustajab yang dimaksud?
Para ulama menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud.
Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ
“Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”[2]
Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi dho’if, pen).”
Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
« يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ».
“(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.”[3] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits.
Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at. Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”
Ibnu Hajar sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah mengatakan,
أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم .
“Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.”[4
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar berkata,
ويستحب الإكثار من الدعاء في جميع يوم الجمعة من طلوع الفجر إلى غروب الشمس رجاء مصادفة ساعة الإجابة ، فقد اختلف فيها على أقوال كثيرة ، فقيل : هي بعد طلوع الفجر وقبل طلوع الشمس ، وقيل : بعد طلوع الشمس وقيل : بعد الزوال ، وقيل : بعد العصر ، وقيل غير ذلك.
“Memperbanyak doa sangat dianjurkan pada sepanjang waktu dari hari Jumat, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari pada hari Jumat. Ini agar mendapatkan waktu dikabulkannya doa. Para ulama telah berbeda pendapat mengenai waktu terkabulnya doa pada hari Jumat. Ada pendapat yang menyatakan bahwa waktunya adalah antara terbit fajar Shubuh pada hari Jumat hingga terbitnya matahari. Pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah setelah terbit matahari. Ada juga yang menyatakan waktu tersebut adalah setelah zawal, matahari tergelincir ke barat. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar. Ada pula pendapat lainnya.”
Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syayi’ hafizhahullah berkata ketika menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas dalam status twitternya (@aamshaya), “Andai saja setiap orang bersemangat berdoa pada setiap hari Jumat dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring, lebih-lebih lagi setelah shalat ‘Ashar, maka ia akan mendapatkan waktu terkabulnya doa, ia akan mendapatkan kebaikannya, serta ia akan meraih kebahagiaan karena taufik dari Allah.”
Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak do’a di sepanjang hari Jum’at untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya do’a, tidak dikhususkan pada waktu tertentu mengingat alasan yang telah diulas di atas. Moga Allah perkenankan setiap do’a-do’a kita.[5]
Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sumber : https://rumaysho.com/
Komentar
Posting Komentar