Demonstrasi, Solusi dan Ulil Amri dalam Pandangan Islam

Demonstrasi, Solusi dan Ulil Amri dalam Pandangan Islam 

Demontrasi :

Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa. Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata, 

وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. 

“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). 

Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik. Jikalau penguasa menaikkan BBM dan itu menyengsarakan rakyat banyak, maka kita tetap wajib taat pada mereka karena ada kemaslahatan yang besar di balik ketaatan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». 

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). 

Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, 

فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما 

“Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” 

Jika ada yang membantah bahwa karena penguasa berbuat zholim, maka harus dibalas pula dengan kezholiman atau kekerasan. Dalil dukungan dalam syubhat ini adalah firman Allah Ta’ala, 

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ 

“Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu”  (QS. Al Baqarah: 194). 

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا 

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” (QS. Asy Syura: 40). 

Syubhat ini kata Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani –ulama di masa silam dari negeri Yaman- bisa dibantah dengan kita mengatakan bahwa dua ayat ini bersifat umum dan dikhususkan dengan dalil yang menyatakan tetap harus taat kepada penguasa meskipun ia fasik dan zholim. Jadi, menurut Asy Syaukani, kaedah membalas kezholiman dengan kezholiman tidaklah  berlaku untuk penguasa karena mengingat maslahat yang besar jika tetap mentaati mereka. 

Walau disampaikan nasehat seperti ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu taat kepada penguasa yang zholim, mahasiswa tetap saja tidak mau bersabar. Tetap brutal dan membuat keonaran dalam demonstrasi. Padahal jika mau bersabar dan taat pada mereka ketika dizholimi, maka pasti ada kebaikan di balik itu semua. 

Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381). 

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Mendengar dan mentaati penguasa kaum muslimin mengandung maslahat dunia, mudahnya urusan hamba, dan bisa menolong hamba dalam mentaati Allah” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 117).

Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan. Dalam hadits disebutkan, 

ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ 

“Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka” (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). 

Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur, 

الضرر لا يزال بضرر 

“Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”. 

Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media. Hal ini jelas berbeda dengan yang ditempuh dalam demonstrasi. Kadang para demonstran mempunyai sifat pengecut karena hanya berani jika dengan orang banyak dan tidak berani jika hanya sendirian. 

Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ 

“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). 

Cobalah lihat bagaimanakah nasehat para salaf dalam menyampaikan nasehat pada penguasa. 

Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan bahwa ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’” 

Termasuk cara yang keliru pula adalah mengingkari penguasa di hadapan orang banyak lewat majelis-majelis, ketika menyampaikan nasehat, khutbah, atau pelajaran, dan sebagainya, sementara penguasa tersebut tidak bersama kita. Yang kedua ini adalah termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Sebagaimana seorang rakyat jelata tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ 

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12). 

Mengenai haramnya ghibah disebutkan pula dalam hadits berikut, 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ 

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti)” (HR. Muslim no. 2589). 

Sebagian orang suka menggunjing penguasa. Jika dijelaskan bahwa hal itu tidak boleh, biasanya berdalil dengan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ 

“Sesungguhnya salah satu jihad yang paling afdhol adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim” (HR. Abu Daud no. 4344, An Nasai no. 4209, dan Tirmidzi no. 2174. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ia akan mengatakan bahwa yang diucapkannya itu adalah kebenaran! 

Jawabnya, bukan haditsnya yang salah, tetapi orang yang memahaminya. Pertama, dalam hadits ini disebutkan “di hadapan”, artinya di depan penguasa dan ketika bersamanya, bukan ketika tidak bersama penguasa. Kedua, hadits ini tidak menunjukkan supaya mengingkari penguasa dengan cara terang-terangan atau dengan cara mengghibahnya. Hadits ini menjadi jelas jika dipahami bersama hadits ‘Iyadh yang menyebutkan adanya tuntutan menyampaikan nasehat dengan cara sembunyi-sembunyi. 

Solusi :

Solusi utama untuk menghadapi kebijakan pemerintah adalah husnuzhon dan bersabar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ ، إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً 

“Barangsiapa melihat sesuatu pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang melepaskan diri satu jengkal saja dari jama’ah, maka ia mati seperti matinya jahiliyah (artinya: ia mati dalam keadaan jelek dan bukan mati kafir, pen)” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1849). 

Dan bersabar tidaklah ada batasnya. Jika kita tidak bersabar terhadap keputusan penguasa, kita akan kehilangan pahala besar berupa surga bagi orang yang mau bersabar. Ingatlah janji Allah, 

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ 

“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga)” (QS. Az Zumar: 10). 

Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa pahala bagi orang yang bersabar tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi ia akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 89). 

Dan kami yakin di balik kesulitan ini, ada kemudahan yang akan segera dan segera menghampiri negeri kita. 

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا 

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 5). 

Ayat ini pun diulang setelah itu, 

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا 

“Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” (QS. Alam Nasyroh: 6). 

Sebenarnya mahasiswa itu membela siapa ya? 

Aksi demo dengan kekerasan telah mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat menjadi takut keluar rumah karena ada demo mahasiswa. Padahal mahasiswa juga ikut rugi, ada yang terluka dan bolos kuliah. 

Tidak ada yang mau berpikir tentang kerusakan dari demonstrasi itu sendiri … 

Cobalah mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang awalnya dari demo, namun terjadilah kerusakan yang berkepanjangan dan menyusahkan banyak orang. 

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ 

“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang cerdas” (QS. Al Hasyr: 2). 

Ulil Amri :

Apakah Ulil Amri yang tidak berhukum dengan Hukum Allah boleh disebut thaghut ?

Ulama salaf dalam menghukumi penguasa muslim yang tidak berhukum dengan hukum Allah dirinci terlebih dahulu. Tidak langsung mengatakan penguasa thoghut, penguasa kafir atau penguasa murtad Seperti yang Dilakukan oleh Para Harakyun Hizbyun Sururyun khawarij IKHWANUL MUSLIMIN dan Juga Kelompok² SESAT seperti HTI, LDII, dll 

Akan tetapi Jika si penguasa tidak menerapkan hukum islam, karena berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia itu SAMA dengan hukuman buatan Allah atau berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia LEBIH BAIK daripada hukum buatan Allah, maka si penguasa ini bukan lagi ulil amri. 

Akan tetapi, jika si penguasa ini tidak menerapkan hukum Allah, namun dia masih berkeyakinan bahwa HUKUM ALLAH LEBIH BAIK dan lebih adil, Namun karena Keterbatasan Ilmu dan ketidak Tahuannya akan Ilmu atau alasan-alasan tertentu, dia tidak bisa menerapkan hukum Allah, maka dia tidak kafir dan tidak boleh memberontak kepadanya. 

Syeikh Bin Baaz rahimahullah ditanya : 

الحكام الذين لا يطبقون شرع الله في بلاد الله هل هؤلاء كفار على الإطلاق؟ مع أنهم يعلمون بذلك، وهل هؤلاء لا يجوز الخروج عليهم؟ وهل موالاتهم للمشركين والكفار في مشارق الأرض ومغاربها يكفرهم بذلك؟ 

Penguasa yang tidak menerapkan syariat Allah di negeri Allah, apakah mereka ini kafir secara mutlak dimana mereka mengetahui akan hal ini? Apakah tidak boleh memberontak kepada mereka? Dan apakah bentuk loyalitas mereka terhadap kaum musyrikin dan kafirin baik di bagian timur dan barat, mereka bisa dianggap kafir karenanya? 

Beliau menjawab : 

هذا فيه تفصيل عند أهل العلم، وعليهم أن يناصحوهم ويوجهوهم إلى الخير ويعلموهم ما ينفعهم ويدعوهم إلى طاعة الله وطاعة رسوله وإلى تحكيم الشريعة وعليهم المناصحة؛ لأن الخروج يسبب الفتن والبلاء وسفك الدماء بغير حق، ولكن على العلماء والأخيار أن يناصحوا ولاة الأمور ويوجهوهم إلى الخير ويدعوهم إلى تحكيم شريعة الله لعل الله يهديهم بأسباب ذلك، 

Dalam hal ini ada perinciannya menurut para ulama. Yang wajib atas mereka adalah menasehati dan mengarahkan penguasa tersebut kepada kebaikan, dan mengajarkan mereka kepada hal-hal yang bermanfaat serta mengajak mereka untuk menaati Allah dan Rasul-Nya,  mengajaknya utk berhukum dengan syariat, dan wajib untuk saling menasehati. 

Karena pemberontakan itu adalah sebab fitnah, bencana dan tertumpahnya darah tanpa hak. Akan tetapi wajib bagi para ulama dan orang-orang terpilih untuk menasehati ulil amri dan mengarahkan mereka kepada kebaikan, mengajak mereka untuk berhukum dengan syariat Allah agar semoga Allâh memberi mereka petunjuk oleh sebab ini. 

والحاكم بغير ما أنزل الله يختلف، فقد يحكم بغير ما أنزل الله ويعتقد أنه يجوز له ذلك، أو أنه أفضل من حكم الله، أو أنه مساوٍ لحكم الله، هذا كفر، وقد يحكم وهو يعرف أنه عاص ولكنه يحكم لأجل أسباب كثيرة؛ إما رشوة، وإلا لأن الجند الذي عنده يطيعونه أو لأسباب أخرى هذا ما يكفر بذلك مثل ما قال ابن عباس: كفر دون كفر وظلم دون ظلم. 

أما إذا استحل ذلك ورأى أنه يجوز الحكم بالقوانين وأنها أفضل من حكم الله أو مثل حكم الله أو أنها جائزة، يكون عمله هذا ردة عن الإسلام حتى لو كان ليس بحاكم، حتى لو هو من أحد أفراد الناس، لو قلت إنه يجوز الحكم بغير ما أنزل الله فقد كفرت بذلك، ولو أنك ما أنت بحاكم، ولو أنك ما أنت الرئيس. 

Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah itu berbeda-beda 

Ada kalanya dia berhukum dengan selain hukum Allâh dan meyakini bahwa hal ini diperbolehkan baginya, atau meyakininya lebih utama dari hukum Allâh, atau sama dengan hukum Allah, maka yang demikian ini kafir. 

Adakalanya penguasa berhukum dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya berdosa, namun ia tetap berhukum lantaran sebab yang bermacam-macam, bisa jadi karena suap, yang mana inilah yang menyebabkan tentaranya menaatinya, ataupun sebab lainnya. Hal ini tidak sampai mengkafirkannya, seperti yang diutarakan oleh Ibnu Abbas; "kufrun duna kufrin dan zhulmun duna zhulmin". 

Adapun jika ia sampai menghalalkannya, atau beranggapan bolehnya berhukum dengan undang-undang positif atau menganggapnya lebih utama dari hukum Allah, atau sama dengan hukum Allah, atau boleh, maka perbuatannya ini telah murtad dari Islam walaupun orang tersebut bukan lah penguasa, meskipun dia hanyalah seorang individu biasa. 

Seandainya kamu mengatakan boleh berhukum dengan dengan selain hukum Allâh, maka kamu telah kafir karenanya. Walaupun kamu bukan penguasa ataupun presiden. 

الخروج على الحكم محل نظر فالنبي صلى الله عليه وسلم قال: «إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم من الله فيه برهان» (أخرجه البخاري في كتاب الفتن، باب قول النبي صلى الله عليه وسلم: «سترون..» برقم 7056)، وهذا لا يكون إلا إذا وجدت أمة قوة تستطيع إزالة الحكم الباطل. 

أما خروج الأفراد والناس العامة الذين يفسدون ولا يصلحون فلا يجوز خروجهم، هذا يضرون به الناس ولا ينفعونهم. 

Melakukan pemberontakan terhadap penguasa itu kondisinya ketat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “Kecuali sampai kalian melihat kekufuran yng nyata, dan kalian memiliki bukti yang nyata akan kekafiran tersebut.” 

Dan  hal ini juga tdk bisa terealisasi melainkan dengan kekuatan yang dimiliki oleh umat yang mampu utk menggulingkan penguasa yang batil. 

Adapun pemberontakan beberapa individu atau orang-orang secara umum, yang berbuat kerusakan dan tidak memberikan kebaikan, Maka tidak boleh memberontak bersama mereka, karena hal ini memadharatkan manusia tdk memberi manfaat. 

Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/20165/التفصيل-في-الحاكم-اذا-حكم-بغير-ما-انزل-الله 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: 

Apakah hukum taat kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam? 

Beliau menjawab : 

Ketaatan kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya hanya wajib dilakukan pada selain berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya namun tidak wajib memeranginya karena hal itu bahkan tidak boleh kecuali bila sudah mencapai batas kekufuran, maka ketika itu wajib menentangnya dan dia tidak berhak ditaati kaum muslimin. 

Dan berhukum kepada selain apa yang ada di dalam Kitabullah dan Sunnah RasulNya mencapai tingkat kekufuran bila mencukupi dua syarat: 

1. Mengetahui hukum Allah dan RasulNya. Jika dia tidak mengetahuinya, maka tidak kafir karena menyelisihinya. 

2. Faktor yang mendorongnya berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah keyakinan bahwa ia adalah hukum yang tidak relevan lagi dengan masa dan yang selainnya lebih relevan lagi darinya dan lebih berguna bagi para hambaNya. 

Dengan dua syarat ini, berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama ini. Hal ini berdasarkan firmanNya, 

“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [Al-Ma’idah/5 : 44] 

Wewenangnya sebagai penguasa menjadi batal, manusia tidak boleh lagi taat kepadanya, wajib memerangi dan mendongkel kekuasaannya. 

Sedangkan bila dia berhukum kepada apa yang diturunkan Allah sementara dia meyakini bahwa berhukum kepadanya adalah wajib dan lebih memberikan maslahat bagi para hambaNya akan tetapi dia menyelisihinya karena terdorong hawa nafsu atau ingin berbuat kezhaliman terhadap orang yang dijatuhi hukuman; maka dia bukan kafir akan tetapi sebagai orang yang fasiq atau zhalim, wewenangnya masih berlaku, menaatinya pada selain berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya masih wajib, tidak boleh memerangi atau mendongkel kekuasaannya dengan paksa (kekuatan) dan tidak boleh pula membangkang terhadapnya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembangkangan terhadap para pemimpin umat kecuali kita melihat kekufuran yang nyata sementara kita memiliki bukti berdasarkan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. [Majmu’ Fatawa Wa Rasa’ il Syaikh ibn Utsaimin, Juz.ll, h. 147-148]. 

Ada sekelompok orang, tidak mentaati penguasa muslim sekalipun dalam perkara yang makruf, dengan alasan penguasa tidak menerapkan hukum Allah secara totalitas. Kalau demikian pendapatnya, keluarlah dan pindahlah dari negeri tersebut. 

Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzohullôh ditanya: 

هناك من يقول إن طاعة ولي الأمر واجب فقط في البلاد الذي يحكم بالشريعة وأن هناك بلدانا أخرى لا تحكم بالشريعة، فما حكم السمع والطاعة في تلك البلاد التي تحكم بالقوانين الوضعية؟ 

"Ada yang berkata bahwa ketaatan kepada penguasa hanya wajib di negeri yang berhukum dengan syariat Islam. Dan di sana ada negeri-negeri lain yang tidak berhukum dengan syariat Islam, maka bagaimana hukumnya mendengar dan taat pada penguasa di negeri-negeri tersebut, yang mana mereka berhukum dengan hukum buatan manusia?" 

Jawab: 

إذا لم تطع ولي أمر هذه البلاد، فانتقل منها، انتقل منها، كيف تبقى فيها، وأنت ما تطيع ولي الأمر؟! وتخالف وتعصي، لا تبقى فيها، نعم. 

"Jika engkau tidak mau taat penguasa di negeri tersebut, maka pindahlah dari negeri tersebut. Pindah saja. Kenapa masih di sana, sedangkan engkau tidak taat pada penguasanya? Dan engkau menyelisihi serta tidak menurutinya? Maka jangan bertahan di situ. Na'am. 

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. 

Sumber:

  • https://rumaysho.com/2349-kerusakan-demonstrasi.html
  • http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14184 
  • https://www.facebook.com/share/p/1LAS8iFTu4/

Komentar

Kajian Populer

Seputar amalan bid'ah yang di mabukkan oleh Ust. Abdul Somad

Inikah penyebab dendam tak berkesudahan NU pada Wahabi...?

Kedustaan Terhadap Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab Rahimahullah