Hukum Beatbox
Tarik Labidi adalah seorang musisi berasal dari Maroko yang menggunakan suara atau vokal sebagai instrumen utamanya melalui teknik beatbox atau peniruan bunyi alat musik dan idiophone seperti video berikut :
Bunyian yang menyerupai bunyi dari alat musik seperti Beatbox dan Idiophone apa hukumnya dalam islam ?
Menirukan bunyi alat musik menggunakan mulut (seperti beatbox) atau benda-benda sekitar yang menghasilkan suara perkusi (idiophone seperti tepukan tangan atau ketukan meja) memiliki hukum yang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak digunakan untuk mengiringi sesuatu yang diharamkan seperti lirik yang mengandung maksiat, pornografi, atau melalaikan dari kewajiban agama.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian hukum dan pandangan para ulama:
• Hukum Asal: Suara-suara yang dihasilkan murni dari anggota tubuh manusia (mulut, tangan) atau berasal dari benda-benda yang dipukul (seperti meja atau perkusi sederhana) pada dasarnya adalah mubah (boleh). Ini dikategorikan sebagai seni vokal atau suara ritmis biasa dan tidak termasuk dalam alat musik yang diharamkan secara eksplisit dalam nash.
• Qiyas (Analogi) dengan Rebana: Dalam beberapa riwayat, alat musik pukul sederhana seperti rebana (duff) diperbolehkan penggunaannya dalam acara-acara tertentu seperti pernikahan atau hari raya. Oleh karena itu, beatbox atau ketukan ritmis yang tidak menggunakan alat musik tiup/dawai yang diharamkan umumnya dianalogikan dengan kebolehan tersebut, asalkan ritmenya tidak membangkitkan syahwat atau melenakan.
• Konteks Penggunaan: Yang membuat suara atau lantunan tersebut berubah hukum menjadi makruh atau haram adalah konten atau tujuannya. Jika beatbox atau ketukan tersebut digunakan untuk mengiringi nyanyian yang memuji kebaikan, nasyid Islami, atau selawat, maka hukumnya adalah boleh bahkan bisa bernilai pahala. Namun, jika digunakan untuk mengiringi lagu-lagu yang liriknya mengandung kemaksiatan, maka hukumnya menjadi haram.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat atau netral adalah boleh, sampai ada dalil atau dampak negatif yang mengubah hukumnya menjadi terlarang.
--------
Hukum Beatbox
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullah
Soal:
Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?
Jawab:
Alhamdulillah
Masalah Pertama: Definisi Beatbox
Beatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.
Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.
Masalah Kedua: Hukum Beatbox
Suara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.
Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:
Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.
Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.
Maka makna ma’azif adalah:
اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما
“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1]
Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.
Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:
آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..
“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2]
Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:
فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة
“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3]
Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.
Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.
Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.
Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:
ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ، وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.
“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4]
Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:
يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا
“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5]
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:
نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم
“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6]
Masalah Ketiga: Hukum Suara Manusia
Suara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.
Wallahu a’lam.
Baca juga : Hukum Efek Suara Dalam Amal Dakwah
Sumber:
Komentar
Posting Komentar