Nafkahi anak istri atau keluarga lebih dahulu baru orang tua
Khusus tentang prioritas dalam nafkah,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu" [HR. Muslim, no. 997]
Nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin, sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para Ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua. Adapun ucapan yang dipakai oleh suami untuk beragumentasi itu adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu (orangtuamu).”
Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ” tidak menunjukkan kepemilikan (milk), tapi berarti pembolehan (ibâhah). Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orangtua untuk memakainya.
Dan bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak.
Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang lain. Dengan demikian, jika kasusnya seperti yang diceritakan ibu, hal itu menunjukkan semangat suami untuk berbakti, dan itu adalah hal positif yang layak diapresiasi. Namun ada salah prioritas dalam praktiknya sehingga perlu diluruskan. Komunikasikan dengan baik dan sampaikan nasehat dengan halus.
Betapa sering kita menyangka perbuatan kita sudah sesuai aturan agama, namun ternyata tidak demikian. Kesalahan semacam ini insyaallâh mudah diobati, dan obat mujarabnya adalah ilmu yang disampaikan dengan hikmah.
Video ilustrasi : Fitrah burung "beri makan istrinya dahulu baru anaknya"
Baca juga :
Sumber : https://www.facebook.com/groups/
Komentar
Posting Komentar