Tari Sufi bolehkah dalam Islam?
Apakah Tari sufi (Whirling Dervishes/Tarian Sema) di Syariatkan Dalam Islam?
SUFI, BERIBADAH DENGAN MENARI-NARI (?!)
Oleh : Ustadz Abu Minhal
Masyarakat umumnya memandang persoalan menari berhubungan dengan seni dan budaya. Berbeda dengan kalangan Sufi, mereka memastikan ada ritual tertentu – di luar ibadah yang disyariatkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang berfungsi sebagai amalan sholeh layaknya ibadah-ibadah yang lain. Belakangan tidak asing lagi dipertontonkan, aksi berdzikir (beribadah) kepada Allâh Azza wa Jalla melalui cara berputar-putar secara teratur dengan kecepatan yang kian bertambah kencang, yang dikenal dengan sebutan Whirling Dervishes (darwis-darwis yang berputar) atau Tarian Sema (Arab: samâ’). Pada akhirnya, menurut mereka, para penari akan mengalami keadaan ekstase (fanâ’), melebur bersama Allâh Azza wa Jalla (?!)
Atribut mereka, mengenakan topi yang memanjang ke atas, jubah hitam besar, baju putih yang melebar di bagian bawahnya seperti rok, serta tanpa alas kaki. Mereka membungkukkan badan tanda hormat lalu mulai melepas jubah hitamnya. Posisi tangan mereka menempel di dada, bersilang mencengkram bahu. Demikian gambaran global tarian spiritual bernama samâ ini.
KEUTAMAAN DAN KEDUDUKAN TARIAN SEMA DALAM PANDANGAN KAUM SUFI
Sebagai pihak satu-satunya yang melegalkan praktek tersebut[1] , mereka menguatkannya dengan menyebutkan fadhîlah (keutaman) amalan tersebut. Di antaranya:
1. Meyakini bahwa pelakunya mendapat pahala sebagaimana orang-orang yang berbuat amal sholeh
2. Meyakini bahwa menari salah satu faktor efektif untuk menggerakkan keimanan dan amalan hati, seperti khauf, khasy-yah, mahabbah, roja, sehingga tidak boleh dikatakan sebagai tindakan main-main
3. Meyakininya sebagai faktor yang mendatangkan rahmat
4. Menyatakan itu dianjurkan dalam syariat
5. Menyatakan bahwa seorang Muslim harus melakukannya untuk menuju Allâh Azza wa Jalla
Ini semua hanyalah rekaan kaum Sufi semata yang tidak berdasar sama sekali dari syariat, untuk membenarkan ibadah yang digagas oleh Jalâldîn ar-Rûmi dan menarik simpati umat.
APAKAH BENAR DISYARIATKAN?
Kaedah menyatakan pada asalnya hukum ibadah adalah haram kecuali yang disyariatkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Maka, tidak diragukan lagi bila hukum tarian spiritual yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla tersebut tidak boleh (haram). Berikut beberapa dalil pengharamannya:
1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا
Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau [al-An’âm/6:70]
Pada ayat ini, Allâh Azza wa Jalla mencela kaum musyrikin yang menjadikan acara permainan sebagai ajaran agama. Demikian juga para penganut ajaran Sufi,celaan pada ayat juga mengenai mereka karena menjadikan tarian – yang jelas merupakan salah satu bentuk acara main-main dan melalaikan- sebagai ajaran agama untuk mendekatkan diri kepada Allâh.
2. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh? [asy-Syûrâ/42:21]
Ayat ini mengharamkan tarian Sufi karena menari dalam rangka beribadah tidak pernah diperintahkan Allâh Azza wa Jalla dan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai sarana beragama dan beribadah, maka menjadikannya sebagai acara agama dan ibadah sebagaimana yanga dilakukan oleh kaum Sufi menunjukkan pensyariatan sesuatu yang bukan berasal dari Allâh, dan ini tidak boleh.
3. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
Allâh telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur`ân yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allâh..[az-Zumar/39:23] [2]
Ayat ini juga membantah tarian-tarian ibadah ala Sufi, sebab telah menjelaskan kondisi kaum Mukminin saat mendengarkan dan menyimak dzikir yang masyru (yang disyariatkan). Kondisi kaum Mukminin yang mengenal Allâh Azza wa Jalla , yang takut kepada hukuman-Nya, ketika mendengarkan firman-Nya, janji dan ancaman-Nya, hati mereka melunak, air mata bertetesan, kulit gemetar, tampak khusyu’ dan penuh ketenangan. Tidak seperti yang dilakukan orang-orang Sufi dengan bergerak-gerak menari-nari dengan ritme tertentu. Maka kita katakan kepada mereka ini, “Kondisimu tidak akan pernah menyamai kondisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kondisi para Sahabat Radhiyallahu anhum dalam hal ma’rifatullâh, khauf dan ta’zhîm (pengagungan) terhadap kebesaran-Nya. Meskipun demikian kondisi mereka saat mendengarkan mauizhah ialah memahaminya dan menangis karena takut kepada-Nya. Siapa saja yang kondisinya tidak seperti ini berarti bukan di atas petunjuk mereka dan tidak di atas jalan mereka”.[3]
4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ بمُحْدَثَةٍ ِبِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النّارِ
Setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan dalam di neraka [HR. an-Nasâi 3/210]
Tarian yang ditujukan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla karena tidak pernah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum , berarti merupakan barang baru dan setiap ibadah yang tidak dikenal di zaman beliau maka termasuk bidah yang diharamkan.
Al-Ghozâli rahimaullah menyanggah penggunaan dalil ini untuk mengharamkan tarian yang ia dukung itu. Katanya, “Tidak setiap yang dihukumi boleh (harus) ada riwayat dari Sahabat Radhiyallahu anhum. Yang terlarang hanyalah melakukan bid’ah yang bertentangan dengan petunjuk Nabi yang sudah ada . Sementara itu, tidak ada riwayat yang melarang ini semua (tarian agama)”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah meluruskan pernyataan di atas dengan berkata, “Sesungguhnya mempertahankan keumuman perkataan Nabi “setiap bid’ah adalah sesat” itu harus, dan wajib mengamalkan keumuman maknanya. Barang siapa mengklasifikasikan bid’ah menjadi (bid’ah) baik dan jelek dan menjadikannya (klasifikasi tersebut) sebagai alasan untuk tidak melarang adanya bid’ah sungguh ia telah keliru. Sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan mutafaqqihah (kaum kurang ilmu), ahlul kalam dan kaum Sufi serta ahli ibadah (yang tidak mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) . Jika mereka dilarang dari ibadah-ibadah dan praktek beragama yang baru (diada-adakan) , mereka berkilah bahwa tidak ada bid’ah yang diharamkan kecuali yang dilarang. Sehingga hadits itu menjadi “setiap yang dilarang”… “setiap yang diharamkan” atau “setiap yang menyelisihi nash Nabi maka merupakan dholâlah (kesesatan”. (Kesalahan) ini terlalu jelas untuk dijelaskan lagi. Karena setiap yang tidak disyariatkan dalam agama adalah sesat”
5. Ijma Ulama
Umat Islam telah sepakat bahwa tarian Sufi adalah bidah dan hukumnya dilarang. Sejumlah ulama telah menegaskannya, semisal Ibnu Taimiyah rahimahullah, Abu Bakar ath-Tharthusi rahimahullah, Taqiyyuddîn as-Subki rahimahullah, Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, Abu Abdillâh al-Qurthubi rahimahullah, Ibnu Katsîr rahimahullah, Ibrâhîm bin Muhammad al-Hanafi rahimahullah [4].
6. Akal sehat
Sesungguhnya menari (tarian) petunjuk kurang akalnya orang yang melakukannya, sebagaimana dikatakan Imam Mâlik bin Anas rahimahullah . Islam datang untuk menyempurnakan perilaku bani Adam dan melarang mereka dari perkara-perkara yang mengurangi akal mereka.
Syariat Islam tidak menyinggung tarian, baik dalam al-Qur`ân maupun Hadits. Hal itu juga belum pernah dilakukan oleh satu nabi pun dan satu tokoh dari para pengikut nabi. Karena mereka belum melakukannya, itu menunjukan tarian ibadah itu tidak mengandung satu kebaikan pun. Seaidaninya itu baik, sudah tenta para Sahabat akan berlomba untuk melakukannya
Tarian Sufi berisi sejumlah keburukan seperti hilangnya muruah (kewibawaan), tasyabuh dengan wanita dan anak-anak kecil, menyerupai binatang-binatang dan menyerupai penganut Nasrani yang menjadikan tarian sebagai bagian dari agama mereka, mencampuradukkan antara maksiat dengan ibadah. Ditambah lagi, Tarian Sema kerap diiringi dengan musik baik berupa genderang atau alat musik lainnya yang sebenarnya melalaikan hati.
PENUTUP
Itulah gambaran ‘ibadah’ baru produk kaum Sufi. Hakekatnya, justru akan menjauhkan dari Allâh Azza wa Jalla dan pengagungan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengikuti petunjuknya dalam ibadah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam Khutbah Hâjah. Wallâhu a’lam
Simak juga video berikut :
Dan baca artikel terkat : "Hadits Lemah: “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”
Baca artikel terkait : SUFISME DAULAH UTSMANIYAH: AKAR PERMUSUHAN TERHADAP DAKWAH TAUHID
Referensi.
1. Hukmu Mumârasil Fanni fisy Syarî’atil Islâmiyyah Shâeh bin Ahmad al-Ghozâli
2. Waqofâti ma’a Kitâbi Ihyâ ‘Ulûmiddîn, Sa’d al-Hushayyin
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Luma’ 275 dan Ihyâ ‘Ulûmiddîn 2/304
[2]. Lihat juga al-Mâidah/5:83, al-Anfâl/8:2
[3]. Tafsîr al-Qurthubi 12/59 dengan diringkas
[4]. Hukmu Mumarasatil Fanni hlm. 241
Read more https://almanhaj.or.id/
Komentar
Posting Komentar