Boleh isbal asal tidak sombong..?

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. 

(HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)

Simak video berikut :
HATI-HATI DENGAN ISBAL - Ustadz. Farhan Abu Furaihan & Ustadz Khalid Z.A Basalamah

Benarkah Boleh Isbal Tanpa Sikap Sombong?

Oleh : Ustadz Musyaffa Addariny

Bismillaah… walhamdulillaah… wash-sholaatu wassalaamu ala Rasuulillaah… wa’ala aalihi washahbihi waman waalaah…

Memang ada sebagian orang menisbatkan pendapat bolehnya isbal tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar, padahal itu tidak benar. Sebaliknya, beliau justru menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa larangan itu umum, baik untuk yang sombong maupun tidak. Anda bisa merujuknya ke Fathul Bari, karya Ibnu Hajar, syarah hadits no: 5788-5791. Beliau membahas masalah ini, dengan panjang lebar.

Diantara perkataan beliau yang menguatkan pendapat haramnya isbal secara umum adalah:

Pertama: Beliau mengatakan bahwa dzahir-nya banyak hadits mengharamkan isbal meski tanpa rasa sombong.

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة , وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا

“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.” (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thaibah)

Petikan di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat yang mengatakan isbal dengan sombong itu dosa besar, sedang isbal yang tanpa sombong meski bukan dosa besar, tapi tetap diharamkan oleh banyak hadits.

Kedua: Beliau menyebutkan bantahan kepada orang yang menafsiri bahwa larangan isbal hanya bagi mereka yang sombong, tanpa menjawabnya. Dan ini menunjukkan bahwa beliau sepakat dengannya.

وَيُسْتَفَاد مِنْ هَذَا الْفَهْم التَّعَقُّب عَلَى مَنْ قَالَ: إِنَّ الْأَحَادِيث الْمُطْلَقَة فِي الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُقَيَّدَة بِالْأَحَادِيثِ الْأُخْرَى الْمُصَرِّحَة بِمَنْ فَعَلَهُ خُيَلَاء… وَوَجْه التَّعَقُّب أَنَّهُ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمَا كَانَ فِي اِسْتِفْسَار أُمّ سَلَمَة عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي جَرّ ذُيُولهنَّ مَعْنًى. بَلْ فَهِمَتْ الزَّجْر عَنْ الْإِسْبَال مُطْلَقًا سَوَاء كَانَ عَنْ مَخِيلَة أَمْ لَا , فَسَأَلَتْ عَنْ حُكْم النِّسَاء فِي ذَلِكَ لِاحْتِيَاجِهِنَّ إِلَى الْإِسْبَال مِنْ أَجْل سَتْر الْعَوْرَة , لِأَنَّ جَمِيع قَدَمهَا عَوْرَة , فَبَيَّنَ لَهَا أَنَّ حُكْمهنَّ فِي ذَلِكَ خَارِج عَنْ حُكْم الرِّجَال فِي هَذَا الْمَعْنَى فَقَطْ

Fahamnya (Ummu salamah radhiallahu ‘anha) ini, mengandung bantahan bagi mereka yang mengatakan bahwa: Hadits-hadits larangan isbal yang mutlak itu, harus di-taqyid dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan bahwa ia melakukannya dengan rasa sombong… Bantahan itu bisa dijabarkan: Jika seandainya larangan isbal itu khusus bagi mereka yang sombong, tentu pertanyaan Ummu Salamah radhiallahu ‘anha (kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam) tentang hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya itu tidak ada gunanya sama sekali.

Justru Ummu Salamah menanyakan hal itu, karena ia paham bahwa larangan isbal tersebut itu umum, baik disertai rasa sombong atau tidak. Ia menanyakan hukum wanita meng-isbal-kan pakaiannya karena perlunya mereka isbal untuk menutup aurat, karena seluruh kaki wanita adalah aurat, lalu Rasul shallallahu alaihi wasallam menerangkan bahwa hukum isbal-nya wanita berbeda dengan hukum isbal-nya pria dalam hal ini saja. (Fathul Bari 13/259-260)

Setelah menyebutkan uraian ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat tersebut.

Ketiga: Beliau membantah orang yang menafsiri perkataan Imam Syafi’i untuk membolehkan isbal tanpa rasa sombong.

وَالنَّصّ الَّذِي أَشَارَ إِلَيْهِ ذَكَرَهُ الْبُوَيْطِيّ فِي مُخْتَصَره عَنْ الشَّافِعِيّ قَالَ : لَا يَجُوز السَّدْل فِي الصَّلَاة وَلَا فِي غَيْرهَا لِلْخُيَلَاءِ , وَلِغَيْرِهَا خَفِيف لِقَوْلِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْر ا ه, وَقَوْله : ” خَفِيف ” لَيْسَ صَرِيحًا فِي نَفْي التَّحْرِيم

Perkataan Imam Syafi’i yang dimaksud oleh Imam Nawawi itu, disebutkan oleh Al-Buwaithi di Kitab Mukhtashor-nya. Imam Syafi’i mengatakan: “Tidak boleh isbal, baik di dalam sholat atau di luarnya bagi mereka yang sombong. Sedang bagi yang tidak sombong lebih ringan hukumnya, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Abu Bakar.” (Ibnu Hajar mengatakan:) Perkataan Imam Syafi’i “lebih ringan hukumnya”, tidak sharih (tegas) dalam menafikan haramnya (isbal tanpa rasa sombong). (Fathul Bari 13/266)

Lihatlah bagaimana beliau dengan penuh kesopanan membantah perkataan ulama yang kurang tepat dalam menafsiri perkataan Imam Syafi’i tersebut.

Keempat: Beliau menjelaskan hikmah diharamkannya isbal, yang berlaku umum baik bagi yang isbal dengan rasa sombong atau tidak.

فَأَمَّا لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَيَخْتَلِف الْحَال. فَإِنْ كَانَ الثَّوْب عَلَى قَدْر لَابِسه لَكِنَّهُ يَسْدُلهُ فَهَذَا لَا يَظْهَر فِيهِ تَحْرِيم, وَلَا سِيَّمَا إِنْ كَانَ عَنْ غَيْر قَصْد كَاَلَّذِي وَقَعَ لِأَبِي بَكْر, وَإِنْ كَانَ الثَّوْب زَائِدًا عَلَى قَدْر لَابِسه فَهَذَا قَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة الْإِسْرَاف فَيَنْتَهِي إِلَى التَّحْرِيم…. وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة التَّشَبُّه بِالنِّسَاءِ وَهُوَ أَمْكَن فِيهِ مِنْ الْأَوَّل, وَقَدْ صَحَّحَ الْحَاكِم مِنْ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة “أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الرَّجُل يَلْبَس لِبْسَة الْمَرْأَة” …  وَقَدْ يُتَّجَه الْمَنْع فِيهِ مِنْ جِهَة أَنَّ لَابِسه لَا يَأْمَن مِنْ تَعَلُّق النَّجَاسَة بِهِ, وَإِلَى ذَلِكَ يُشِير الْحَدِيث…. عَنْ عُبَيْد بْن خَالِد قَالَ: “كُنْت أَمْشِي وَعَلَيَّ بُرْد أَجُرّهُ, فَقَالَ لِي رَجُل: اِرْفَعْ ثَوْبك فَإِنَّهُ أَنْقَى وَأَبْقَى , فَنَظَرْت فَإِذَا هُوَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقُلْت: إِنَّمَا هِيَ بُرْدَة مَلْحَاء, فَقَالَ: أَمَا لَك فِيَّ أُسْوَة؟ قَالَ: فَنَظَرْت فَإِذَا إِزَاره إِلَى أَنْصَاف سَاقَيْهِ”. وَسَنَده قَبْلهَا (رُهْم بنت الأسود) جَيِّد. (قال الألباني: ضعيف لكن له شاهد قاصر مخرج في الصحيحة رقم 1441)…  وَيُتَّجَه الْمَنْع أَيْضًا فِي الْإِسْبَال مِنْ جِهَة أُخْرَى وَهِيَ كَوْنه مَظِنَّة الْخُيَلَاء, قَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : لَا يَجُوز لِلرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِز بِثَوْبِهِ كَعْبه , وَيَقُول لَا أَجُرّهُ خُيَلَاء , لِأَنَّ النَّهْي قَدْ تَنَاوَلَهُ لَفْظًا , وَلَا يَجُوز لِمَنْ تَنَاوَلَهُ اللَّفْظ حُكْمًا أَنْ يَقُول لَا أَمْتَثِلهُ لِأَنَّ تِلْكَ الْعِلَّة لَيْسَتْ فِيَّ , فَإِنَّهَا دَعْوَى غَيْر مُسَلَّمَة , بَلْ إِطَالَته ذَيْله دَالَّة عَلَى تَكَبُّره انتهى مُلَخَّصًا .

Adapun isbalnya orang yang tanpa rasa sombong, maka keadaannya berbeda. (misalnya) Jika bajunya itu sesuai ukuran pemakainya, tapi ia menyeretnya, maka tidak jelas (bagiku) hukum haramnya, apalagi jika itu tanpa disengaja, sebagaimana terjadi pada Abu Bakar. Namun jika bajunya itu melebihi ukuran pemakainya, maka keharaman itu berlaku padanya, karena masuk dalam israf yang diharamkan.

Larangan isbal ini juga bisa karena isbal itu menyerupai (pakaian) wanita, Alasan ini lebih kuat dari alasan pertama, karena Imam Hakim telah men-shohih-kan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pria yang mengenakan model pakaian wanita”

Larangan isbal juga bisa karena baju pemakainya tidak aman dari terkena najis, hikmah ini ditunjukkan oleh hadits. Dari Ubaid bin Khalid, ia berkata: “(Suatu hari) aku berjalan dengan menyeret baju burdahku, lalu ada orang yang menegurku: ‘Angkatlah bajumu!, sungguh itu lebih menjaga bersih dan awetnya”. Aku pun menoleh ke arah suara itu, ternyata dia adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu aku beralasan: ‘Ini hanya baju burdah malha‘, maka beliau menimpali: ‘Tidakkah kau meniruku?! ’Ubaid mengatakan: “Lalu ku lihat beliau, ternyata sarungnya (tinggi) sampai di tengah betisnya.” Larangan isbal juga bisa karena hal itu termasuk tanda kesombongan, Ibnul Arabi mengatakan: Laki-laki tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya, lalu berkilah: “Aku tidak menjulurkannya karena sombong!” Karena lafal hadits yang melarang hal itu telah mencakup dirinya, dan orang yang masuk dalam larangan, tidak boleh membela diri dengan mengatakan: “Aku tidak mau mengindahkan larangan itu, karena sebab larangannya tidak ada padaku.” Hal seperti ini adalah klaim yang tidak bisa diterima, sebab tatkala ia menjulurkan pakaiannya, sejatinya ia menunjukkan karakter kesombongannya. (Fathul Bari 13/266-267)

Inilah pernyataan beliau tentang isbal, jelas sekali dari uraian di atas, beliau tidak membolehkan isbal, meski tidak dibarengi dengan rasa sombong.

Pertanyaannya: Lalu mengapa ada yang menisbatkan pendapat bolehnya isbal bila tanpa rasa sombong kepada Al-Hafidz Ibnu Hajar?

Jawabannya: Karena mereka salah dalam memahami ungkapan beliau berikut ini:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة, وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا. لَكِنْ اُسْتُدِلَّ بِالتَّقْيِيدِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث بِالْخُيَلَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْلَاق فِي الزَّجْر الْوَارِد فِي ذَمّ الْإِسْبَال مَحْمُول عَلَى الْمُقَيَّد هُنَا, فَلَا يَحْرُم الْجَرّ وَالْإِسْبَال إِذَا سَلِمَ مِنْ الْخُيَلَاء. قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ: مَفْهُومه أَنَّ الْجَرّ لِغَيْرِ الْخُيَلَاء لَا يَلْحَقهُ الْوَعِيد, إِلَّا أَنَّ جَرّ الْقَمِيص وَغَيْره مِنْ الثِّيَاب مَذْمُوم عَلَى كُلّ حَال.

“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa isbal (menyeret) sarung karena sombong termasuk dosa besar. Adapun isbal yang bukan karena sombong, maka dhohir-nya banyak hadits juga mengharamkannya.

Namun taqyid sombong yang ada dalam hadits-hadits ini, dipakai untuk dalil, bahwa hadits-hadits lain tentang larangan isbal yang mutlak (tanpa menyebutkan kata sombong) harus dipahami dengan taqyid sombong ini, sehingga isbal dan menyeret pakaian tidak diharamkan bila selamat dari rasa sombong”.

Ibnu Abdil barr mengatakan: “Mafhum-nya hadits ini menunjukkan, bahwa menyeret pakaian tanpa rasa sombong tidak masuk dalam ancaman, tapi (mafhum itu tidak berlaku dalam kasus ini), sungguh -bagaimanapun keadaannya- menyeret baju atau pakaian lainnya itu tercela, (yakni masuk dalam ancaman yang ada dalam hadits-hadits). (Fathul bari: jilid 13, hal: 266, cetakan Daaru Thaibah)

Para pembaca yang dirahmati Allah… Sungguh jika orang itu lebih teliti dalam memahami metode yang dipakai Ibnu Hajar dalam keterangan di atas, ia akan tahu bahwa beliau sebenarnya melemahkan pendapat yang membolehkan isbal jika tanpa sombong.

Cobalah anda tinjau ulang redaksi beliau ketika menyebutkan pendapat bolehnya isbal jika tanpa sombong, beliau menggunakan redaksi “ustudilla“ (lihat tulisan arab yang kami cetak merah dan bergaris bawah), itu adalah bentuk shighotut tamridh, yakni redaksi yang biasa digunakan oleh para ulama untuk menyebutkan pendapat yang menurutnya lemah.

Kata “ustudilla“ sendiri berarti: “dipakai untuk dalil”, dari kata ini pembaca akan paham bahwa yang memakainya sebagai dalil adalah orang lain, bukan Ibnu Hajar. Itulah sebabnya mengapa setelah menyebutkan pendapat yang dilemahkan itu, beliau langsung menyebutkan perkataan Ibnu Abdil Barr yang menentang pendapat lemah itu. Jelasnya Ibnu Hajar ingin memupus argumen pendapat yang dilemahkannya dengan perkataan Ibnu Abdil Barr itu.

Perlu pembaca ketahui, bahwa tujuan Ibnu Hajar menyebutkan pendapat yang dilemahkan beliau, adalah untuk menjawab dalil-dalil pendapat itu. Oleh karena itu jika pembaca merujuk sendiri ke kitab Fathul Bari tersebut, anda akan dapati beliau selalu menjawab setiap dalil yang mendukung bolehnya isbal jika tanpa rasa sombong.

Sekian tulisan ini, semoga bisa menjadi koreksi bagi yang salah, dan menjadi suntikan pengetahuan bagi yang baru menela’ah… Kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat.

Wassalam

Sumber : https://konsultasisyariah.com/

Baca juga artikel terkait : "Mengamalkan sunnah, untuk aman pilihlah cingkrang karena tidak ada resiko"

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab