Hukum mengedarkan kotak amal sewaktu khatib Jum'at berkhutbah
Oleh : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A Hafidzahullah
Kita yakin dan menyadari bahwa para takmir masjid memiliki jasa yang sangat besar. Mereka bekerja siang dan malam guna memikirkan kemaslahatan dan kemakmuran masjid, rumah Allah Ta'ala.
Namun demikan kadang kala karena semangat besar menjadikan sebagian mereka lalai akan sebagian hukum shalat. Kelalaian mereka berakibat fatal, alias rusaknya pahala shalat jamaah satu masjid.
Sebagian takmir masjid begitu bersemangat untuk menggalang dana dari jamaah masjid guna membiayai kepentingan masjid, sehingga mereka mengedarkan kotak infaq pada saat khatib Jum'at berkhutbah. Dengan harapan mendapatkan dana sebanyak mungkin dan memudahkan jamaah masjid untuk menyalurkan donasinya.
Namun demikian, nampaknya mereka lalai bahwa perputaran kotak infak di saat khathib berkhutbah mengancam keutuhan Pahala shalat Jum'at (karena termasuk perbuatan sia-sia).
Seharusnya perputaran itu dilakukan sebelum khathib berkhutbah atau setelah shalat atau dengan meletakkan kotak infak di pintu masjid. Dengan demikian setiap jamaah bisa menyalurkan donasinya pada saat masuk atau keluar dari masjid tanpa mengganggu kekhidmatan shalat Jum'at.
Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam bersabda:
ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺛﻢ ﺃﺗﻰ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻓﺎﺳﺘﻤﻊ ﻭﺃﻧﺼﺖ، ﻏﻔﺮ ﻟﻪ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺯﻳﺎﺩﺓ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ، ﻭﻣﻦ ﻣﺲ ﺍﻟﺤﺼﻰ، ﻓﻘﺪ ﻟﻐﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ .
"Barang siapa berwudlu lalu ia menyempurnakan wudhunya, selanjutnya ia pergi ke masjid untuk mendirikan shalat Jum'at. Setibanya di masjid ia diam dan dengan khidmat mendengarkan khutbah. Maka dosa-dosanya selama satu pekan diampuni ditambah lagi dosa-dosanya selama tiga hari lainnya juga diampuni. Dan barang siapa menyentuh kerikil alias berpaling dari mendengarkan khutbah karena menyentuh kerikil maka ia telah berbuat sia-sia (kehilangan pahala)"
[Hadis Riwayat Muslim]
[روا البخارى]
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” [HR al-Bukhari]
Bila menyentuh kerikil saja tercela apalagi sampai memasukkan uang lalu menggeser kotak kepada jamaah di sebelahnya. Allahu al musta'an.
Sumber : http://www.salamdakwah.com/
Komentar
Posting Komentar