HUKUM NONTON DI BIOSKOP

Hati-hati dari mempelopori satu kemaksiatan !

Jika engkau tidak memiliki amal jariyah setelah kematianmu, Maka pastikan bahwa engkau juga tidak memiliki dosa jariyah setelah kematianmu.

Sumber video : https://m.facebook.com

Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.”【 HR. Muslim 】

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.”
【 HR. Ahmad 9398, Muslim 6980, dan yang lainnya 】
---
Dakwah belum tentu Allah terima, malah bikin dosa jariyah promosi film yang pemerannya laki perempuan bukan mahram beradegan haram. Apa semua pada merasa aman dari adzab Allah kalau sudah jadi pendakwah?

Laki perempuan non mahram itu ada batasannya dalam berhubungan.
Haram pegangan, pelukan, ciuman, bahkan tatap-tatapan. 
Meskipun niatnya buat dakwah lewat film religi dan meskipun promotornya seorang Ustadz atau Ustadzah.

Sumber video : https://fb.watch/p
---
HUKUM NONTON DI BIOSKOP

Menonton bioskop Haram hukumnya karena di dalamnya terkandung banyak sekali unsur-unsur yang dilarang oleh syariat islam seperti adanya ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita di satu ruangan) dengan tanpa adanya hijab.

Diperdengarkan musik, menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat, aurat yang diumbar secara liar, penampakan wanita yang mengumbar aurat kemana-mana.
Dan seringkali film-film yang ditayangkan menampilkan hal-hal yang buruk berupa ghibah, mengadu domba, pacaran dan seterusnya berupa kemungkaran dan keburukan akhlak.

Disebutkan di dalam Fatawa Islam:

هل السينما(دور عرض الأفلام) حرام و ماحكم الذهاب إليها؟

Pertanyaan ;
Apakah bioskop (gedung untuk menayangkan film) itu haram? Dan bagaimana hukum pergi nonton ke bioskop ?

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فدور عرض الأفلام (السينما) في واقعنا المعاصر، قائمة على نشر الحرام والترويج له، من خلال الأفلام المليئة بالمنكرات من تفسخ وعري وتبرج واختلاط ومعازف، وما هو أعظم من ذلك، فهي في وصفها الحالي مؤسسة لنشر الفساد وإغواء العباد، ولا شك في تحريم الذهاب إليها،

Jawab :
Segala puji bagi Allah, shalawat salam atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam keluarga beserta para sahabat beliau amma ba’du.

Gedung bioskop di zaman kita sekarang ini dibangun untuk menebarkan keharaman serta melariskannya melalui jalan film-film yang dipenuhi dengan kemungkaran berupa kerusakan, ketelanjangan, dandanan menor, ikhtilat, dan lantunan musik.

Dan yang lebih parah dari itu semua ialah bioskop dengan segala sifat-sifatnya hari ini merupakan yayasan atau gerakan untuk menyebarkan kerusakan serta upaya terorganisir untuk menyesatkan banyak manusia dan tidak ada keraguan sama sekali akan keharaman pergi ke bioskop”. 
【 Fatawa Islam no.14814 】
----
Baca juga artikel terkait berikut :
----
Wallahu a’lam.

Komentar

Kajian Populer

Adi Hidayat : "Dubesnya NU di Muhammadiyah"

Makkah Royal Clock Tower adalah "Tanduk Setan" di kota Nejd...?

Di Masa Kelam, Masjidil Haram mempunyai 4 Mihrab